1. Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa
1.1. Persatuan
1.1.1. Persatuan berarti gabungan dari beberapa bagian menjadi sesuatu yang utuh
1.1.2. Persatuan bangsa berarti persatuan bangsa Indonesia yang menghuni wilayah Nusantara
1.1.3. Manfaat persatuan dan kesatuan bagi bangsa Indonesia
1.2. Kesatuan Bangsa
1.2.1. Kesatuan bangsa berarti suatu kondisi yang utuh yang memperlihatkan adanya keamanan, kesentosaan, dan kejayaan
1.2.2. Perwujudan kesatuan dalam beberapa aspek
1.2.2.1. 1. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik
1.2.2.2. 2. Perwujudan kepullauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi
1.2.2.3. 3. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya
1.2.2.4. 4. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan
1.3. Bangsa
1.3.1. Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki kesamaan keturunan, bahasa, budaya, sejarah, ideologi, dan wilayah tertentu, serta memiliki kehendak untuk bersatu.
1.3.2. Ciri-ciri Bangsa
1.3.3. Unsur-unsur terbentuknya Bangsa
1.4. Integrasi Nasional
1.4.1. Integrasi Nasional berarti suatu proses penyesuaian diantara unsur-unsur yang saling berbeda yang ada di dalam tubuh bangsa dan negara Indonesia
1.4.2. Faktor-faktor pemersatu bangsa
1.5. Nasionalisme
1.5.1. Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan kepada negara
1.5.2. Ciri-ciri nasionalisme menurut Drs. Sudiyo
1.5.3. Tujuan nasionalisme
1.5.4. Nilai-nilai yang terkandung dalam nasionalisme
1.6. Patriotisme
1.6.1. Patriotisme adalah sikap sudi mengorbankkan segala-galanya untuk kejayaan tanah air, bangsa, dan negara
1.6.2. Ciri-ciri patriotisme
1.6.3. Tujuan dari sikap patriotisme
1.6.4. Cara mewujudkan sikap pratiotisme
2. Kehidupan Bernegara dalam Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
2.1. Pengertian Negara Kesatuan
2.1.1. C.F. Strong
2.1.2. Abu Daud Busroh
2.1.3. Cohen dan Peterson
2.1.4. Fred Isjwara
2.1.5. Moh Kusnadi dan Hamaily Ibrahim
2.2. Ciri-ciri Negara Kesatuan
2.3. Macam-macam Negara Kesatuan
2.3.1. Negara Kesatuan dengan Sistem Sentralisasi
2.3.2. Negara Kesatuan dengan Sistem Desentralisasi