AKUNTABILITAS

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
AKUNTABILITAS by Mind Map: AKUNTABILITAS

1. 1. KONSEP AKUNTABILITAS

1.1. DEFINISI

1.1.1. Akuntabilitas merujuk pada kewajiban setiap individu, kelompok atau institusi untuk memenuhi tanggung jawab yang menjadi amanahnya yaitu menjamin terwujudnya nilai-nilai publik.

1.1.1.1. Nilai- nilai Publik

1.1.1.1.1. 1. Mampu mengambil pilihan yang tepat dan benar ketika terjadi konflik kepentingan, antara kepentingan publik dengan kepentingan sektor, kelompok, dan pribadi;

1.1.1.1.2. 2. Memiliki pemahaman dan kesadaran untuk menghindari dan mencegah keterlibatan PNS dalam politik praktis

1.1.1.1.3. 3. Memperlakukan warga secara sama dan adil dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik

1.1.1.1.4. 4. Menunjukan sikap dan perilaku yang konsisten dan dapat diandalkan sebagai penyelenggara pemerintahan

1.2. ASPEK-ASPEK AKUNTABILITAS

1.2.1. 1. Akuntabilitas adalah sebuah hubungan

1.2.2. 2. Berorientasi pada hasil

1.2.3. 3. Membutuhkan laporan

1.2.4. 4. Membutuhkan Konsekuensi

1.2.5. 5. Memperbaiki kinerja

1.3. FUNGSI AKUNTABILITAS

1.3.1. 1. Peran Demokratis

1.3.1.1. Untuk menyediakan kontrol demokratis

1.3.2. 2. Peran Konstitusional

1.3.2.1. Untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan

1.3.3. 3. Peran Belajar

1.3.3.1. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas

1.4. JENIS AKUNTABILITAS

1.4.1. 1. Akuntabilitas Vertikal

1.4.1.1. Pertanggungjawaban ke otoritas yang lebih tinggi

1.4.2. 2. Akuntabilitas Horizontal

1.4.2.1. Pertanggungjawaban ke masyarakat luas

1.5. TINGKATAN AKUNTABILITAS

1.5.1. 1. Akuntabilitas Personal

1.5.1.1. Nilai-nilai yang ada pada diri seseorang seperti kejujuran, integritas, moral dan etika

1.5.2. 2. Akuntabilitas Individu

1.5.2.1. Hubungan antara individu dan lingkungan kerjanya, yaitu antara PNS dengan instansinya sebagai pemberi kewenangan.

1.5.3. 3. Akuntabilitas Kelompok

1.5.3.1. Kinerja sebuah institusi biasanya dilakukan atas kerjasama kelompok

1.5.4. 4. Akuntabilitas Organisasi

1.5.4.1. Hasil pelaporan kinerja yang telah dicapai

1.5.5. 5. Akuntabilitas Stakeholder

1.5.5.1. Tanggungjawab organisasi pemerintah untuk mewujudkan pelayanan dan kinerja yang adil, responsif dan bermartabat

2. 2. MEKANISME AKUNTABILITAS

2.1. Dimensi Akuntabilitas

2.1.1. 1. Akuntabilitas kejujuran dan hukum

2.1.2. 2. Akuntabilitas Proses

2.1.3. 3. Akuntabilitas Program

2.1.4. 4. Akuntabilitas Kebijakan

2.2. Mekanisme Akuntabilitas Birokrasi di Indonesia

2.2.1. 1. Perencanaan Strategis (RPJP, RPJM, RKP, Renstra, SKP)

2.2.2. 2. Kontrak Kinerja

2.2.3. 3. Laporan Kinerja (LAKIP)

2.3. Membuat Lingkungan Kerja yang Akuntabel

2.3.1. 1. Kepemimpinan

2.3.2. 2. Integritas

2.3.3. 3. Keadilan

2.3.4. 4. Transparansi

2.3.5. 5. Tanggung Jawab

2.3.6. 6. Kepercayaan

2.3.7. 7. Keseimbangan

2.3.8. 8. Kejelasan

2.3.9. 9. Konsisten

2.4. Frame Work Akuntabilitas

2.4.1. 1. Tentukan tujuan dan tanggung jawab

2.4.2. 2. Rencanakan Apa Yang akan Dilakukan untuk mencapai tujuan

2.4.3. 3. Lakukan Implementasi monitoring kemajuan

2.4.4. 4. Berikan laporan secara lengkap

2.4.5. 5. Berikan evaluasi dan masukan perbaikan

3. 3. AKUNTABILITAS DALAM KONTEKS

3.1. Transparansi dan Akses Informasi

3.1.1. Perwujudan transparansi tata kelola keterbukaan informasi publik dengan terbitnya payung regulasi yakni UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

3.1.1.1. Informasi Publik terbagi dalam dua kategori (Pasl 1 ayat 2) :

3.1.1.1.1. 1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan

3.1.1.1.2. 2. Informasi yang dikecualikan yang di dasarkan pada Undang-Undang, kepatutan dan kepentingan umum

3.1.1.2. Prinsip Keterbukaan Informasi

3.1.1.2.1. 1. Maximum Access Limited Exemption (MALE)

3.1.1.2.2. 2. Permintaan tidak perlu disertai alasan

3.1.1.2.3. 3. Mekanisme yang sederhana, murah dan cepat

3.1.1.2.4. 4. Informasi harus utuh dan benar

3.1.1.2.5. 5. Informasi proaktif

3.1.1.2.6. 6. Perlindungan pejabat yang beritikad baik

3.2. Praktek Kecurangan (Fraud) dan Perilaku Korup

3.2.1. Penyalahgunaan kewenangan akan berdampak pada praktik kecurangan (fraud) yang diartikan sebagai sekumpulan tindakan yang tidak diizinkan dan melanggar hukum yang ditandai dengan adanya unsur kecurangan yang disengaja

3.2.1.1. Penyebab terjadinya fraud

3.2.1.1.1. 1. Insentif atau tekanan untuk melakukan kecurangan (fraud)

3.2.1.1.2. 2. Sikap atau rasionalisasi untuk membenarkan kecurangan (fraud)

3.2.1.2. Hal yang perlu dilakukan untuk mencegah kecurangan

3.2.1.2.1. 1. Komitmen dari top manajer dalam organisasi

3.2.1.2.2. 2. Membangun lingkungan organisasi yang kondusif

3.2.1.2.3. 3. Perekrutan dan promosi pegawai

3.2.1.2.4. 4. Standar-standar pelaksanaan

3.2.1.2.5. 5. Menciptakan saluran informasi yang efektif

3.2.1.2.6. 6. Penegakan disiplin

3.3. Penggunaan Sumber Daya Milik Negara

3.3.1. Setiap intansi pemerintah memiliki fasilitas yang digunakan untuk kelancaran aktivitas pekerjaan. Barang-barang fasilitas publik yang digunakan tersebut tidak diperbolehkan untuk keperluan pribadi.

3.3.1.1. 1. Penggunaannya diatur sesuai dengan prosedur yang berlaku

3.3.1.2. 2. Penggunaannya dilakukan secara bertanggung jawab dan efisien

3.3.1.3. 3. Pemeliharaan fasilitas secara benar dan bertanggung jawab

3.4. Penyimpanan dan Penggunaan Data dan Informasi Pemerintah

3.4.1. bagaimana pemerintah atau aparatur dapat menjelaskan semua aktifitasnya dengan memberikan data dan informasi yang akurat terhadap apa yang telah mereka laksanakan, sedang laksanakan dan akan dilaksanakan

3.4.1.1. 1. Relevant Information

3.4.1.2. 2. Reliable Information

3.4.1.3. 3. Understandable Information

3.4.1.4. 4. Comparable Information

3.5. Konflik Kepentingan

3.5.1. Tipe-Tipe

3.5.1.1. 1. Keuangan

3.5.1.2. 2. Non Keuangan

3.5.2. Cara Mengidentifikasi

3.5.2.1. 1. Tugas publik dan kepentingan pribadi

3.5.2.2. 2. Potensialitas

3.5.2.3. 3. Proporsionalitas

3.5.2.4. 4. Presence of Mind

3.5.2.5. 5. Janji

4. 4. MENJADI PNS YANG AKUNTABEL

4.1. PNS yang akuntabel adalah PNS yang mampu mengambil pilihan yang tepat ketika terjadi konflik kepentingan, tidak terlibat dalam politik praktis, melayani warga secara adil dan konsisten dalam menjalankan tugas dan fungsinya

4.1.1. Personal Behavior yang Diharapkan sebagai PNS

4.1.1.1. 1.PNS bertindak sesuai dengan persyaratan legislatif, kebijakan lembaga dan kode etik yang berlaku untuk perilaku mereka.

4.1.1.2. 2. PNS tidak mengganggu, menindas, atau diskriminasiterhadap rekan atau anggota masyarakat

4.1.1.3. 3. Kebiasaan kerja PNS, perilaku dan tempat kerja pribadi dan profesional hubungan berkontribusi harmonis, lingkungan kerja yang nyaman dan produktif

4.1.1.4. 4. PNS memperlakukan anggota masyarakat dan kolega dengan hormat, penuh kesopanan, kejujuran dan keadilan,

4.1.1.5. 5. PNS membuat keputusan adil

4.1.1.6. 6. PNS melayani stakeholders setiap hari dengan tepat waktu, memberikan masukan informasi dan kebijakan.

4.1.2. Perilaku berkaitan dengan Transparansi dan Akses Informasi

4.1.2.1. 1. PNS tidak mengungkapkan informasi resmi atau dokumen yang diperoleh selain seperti yang dipersyaratkan oleh hukum atau otorisasi yang diberikan oleh institusi.

4.1.2.2. 2. PNS tidak menyalahgunakan informasi resmi untuk keuntungan pribadi atau komersial untuk diri mereka sendiri atau yang lain.

4.1.2.3. 3. PNS mematuhi persyaratan legislatif, kebijakan setiap instansi dan semua arahan yang sah lainnya mengenai komunikasi dengan pimpinannya dan masyarakat pada umumnya.

4.1.3. Menghindari Perilaku Curang dan Koruptif

4.1.3.1. 1. PNS tidak terlibat dalam penipuan atau korupsi.

4.1.3.2. 2. PNS dilarang berbuat curang dalam menggunakan posisi dan kewenangan mereka untuk keuntungan pribadinya.

4.1.3.3. 3. PNS melaporkan setiap pelanggaran kode etik.

4.1.3.4. 4. PNS dilarang untuk melakukan penipuan yang menyebabkan kerugian keuangan aktual atau potensial untuk setiap orang atau institusinya.

4.1.3.5. 5. PNS melaporkan setiap perilaku curang atau korup.

4.1.3.6. 5. PNS memahami dan menerapkan kerangka akuntabilitas yang berlaku di sektor publik.

4.1.4. Perilaku Terhadap Penggunaan Sumber Daya Milik Negara

4.1.4.1. 1. PNS bertanggung jawab untuk pengeluaran yang resmi

4.1.4.2. 2. PNS menggunakan sumber daya yang didanai publik secara teliti dan efisien.

4.1.4.3. 3. PNS hanya menggunakan pengeluaran yang berhubungan dengan pekerjaan

4.1.4.4. 4. PNS tidak menggunakan waktu kantor atau sumber daya untuk pekerjaan partai politik atau keuntungan pribadi atau keuangan.

4.1.4.5. 5. PNS mematuhi kebijakan dan pedoman dalam penggunaan setiap fasilitas, dan menggunakan sumber daya tersebut secara bertanggung jawab.

4.1.4.6. 6. PNS berhati-hati untuk memastikan bahwa setiap perjalanan dinas yang dilakukan untuk tujuan resmi dan benar-benar diperlukan.

4.1.4.7. 7. PNS menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.

4.1.5. Perilaku Berkaitan dengan Penggunaan Data dan Informasi Pemerintah

4.1.5.1. 1. PNS bertindak dan mengambil keputusan secara transparan

4.1.5.2. 2. PNS menjamin penyimpanan informasi yang bersifat rahasia

4.1.5.3. 3. PNS mematuhi perencanaan yang telah ditetapkan

4.1.5.4. 4. PNS diperbolehkan berbagi informasi untuk mendorong efisiensi dan kreativitas.

4.1.5.5. 5. PNS menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan Negara.

4.1.5.6. 6. PNS memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan.

4.1.5.7. 7. PNS tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.

4.1.6. Perilaku Berkaitan dengan Konflik Kepentingan

4.1.6.1. 1. PNS harus dapat memastikan kepentingan pribadi atau keuangan tidak bertentangan dengan kemampuan mereka untuk melakukan tugas-tugas resmi mereka dengan tidak memihak.

4.1.6.2. 2. Ketika konflik kepentingan yang timbul antara kinerja tugas publik dan kepentingan pribadi atau personal, maka PNS dapat memilih untuk kepentingan umum.

4.1.6.3. 3. PNS memahami bahwa konflik kepentingan sebenarnya, dianggap ada atau berpotensi ada di masa depan.

4.1.6.4. 4. Jika konflik muncul, PNS dapat melaporkan kepada pimpinan secara tertulis, untuk mendapatkan bimbingan mengenai cara terbaik dalam mengelola situasi secara tepat.

4.1.6.5. 5. PNS dapat menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.

4.1.7. Mengambil Keputusan yang Akuntabel

4.1.7.1. Mampu mengutamakan kepentingan umum