Nasionalisme by Moch Ansori

Moch Ansori, S.KomAngkatan 3 Kelompok 4

Comienza Ya. Es Gratis
ó regístrate con tu dirección de correo electrónico
Nasionalisme by Moch Ansori por Mind Map: Nasionalisme by Moch Ansori

1. ASN Sebagai Pelayan Publik

1.1. 5 Aspek orientasi pelayanan publik bagi ASN

1.1.1. 1. Adanya tuntutan dari masyarakat untuk menerapkan prinsip good governance dan mendorong agar rekrutmen pegawai ASN jauh dari praktik KKN, tetapi lebih didasarkan pada kompetensi

1.1.2. 2. Adanya kritik dari masyarakat bahwa kualitas pelayanan publik semakin menurun

1.1.3. 3. ASN memiliki sense of crisis sehingga memahami apa yang harus dilakukan dalam situasi krisis

1.1.4. 4. ASN bekerja secara profesionalisme dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan responsibilitas

1.1.5. 5. Masyarakat sebagai pihak yang dilayani menuntut agar pemerintah lebih memperhatikan aspirasi mereka.

2. ASN Sebagai Perekat Pemersatu dan Bangsa

2.1. 1. ASN tidak memihak kepada suatu kelompok / golongan serta tidak memiliki sikap deskriminatif

2.2. 2. ASN tidak memiliki sikap sumbu pendek dalam menyikapi setiap konflik

2.3. 3. ASN mempunyai bekal manajemen konflik dalam menghadapi setiap isu dimasyarakat

2.4. 4. ASN dapat menjadi contoh aktor yang dapat membuat negara damai, nyaman ditinggali, serta dapat mengayomi perbedaan multicultural

2.5. 5. ASN tidak melakukan tindakkan yang dapat memecah belah/ meresahkan masyrakat seperti ikut menyebarkan berita hoax atau ujaran kebencian di media sosial

3. Nilai - Nilai Nasionalisme Pancasila Bagi ASN

3.1. Sila ke-1

3.1.1. Dapat memahami perbedaan agama dalam masyrakat yang majemuk

3.1.2. Menghargai kebebasan dalam memeluk agama

3.1.3. Sebagai pedoman dalam menyelesaikan persoalan

3.1.4. Sebagai landasan rohani dalam kehidupan sehari-hari

3.2. Sila ke-2

3.2.1. Tidak semena-mena dalam berperilaku

3.2.2. Menumbuhkan nilai kemanusian dalam diri

3.2.3. Menjadi ASN yang berkarakter nasionalisme, berbudaya, beretika, serta menghargai HAM

3.3. Sila ke-3

3.3.1. Menumbuhkan semangat gotong royong

3.3.2. Menghargai perbedaan budaya yang multikultural

3.3.3. Menghargai dan menghormati perbedaan dalam memeluk agama serta pelaksaan beribadahan

3.4. Silah ke-4

3.4.1. Tidak memaksakan kehendak kepada sesama ASN maupun orang lain

3.4.2. Tidak main hakim sendiri

3.4.3. Melakukan musyawarah untuk mencapaio mufakat

3.4.4. Menerima perbedaan pendapat hasil keputusan musyawarah

3.4.5. Dapat berperilaku secara adil sesuai aturan yang berlaku dan ketentuan agama

3.5. Sila ke-5

3.5.1. Dapat menjaga serta membedakan hak dan kewajiban

3.5.2. Suka bekerja keras

3.5.3. Tidak bersikap boros

3.5.4. Tidak memiliki sikap suka memeras kepada orang lain

3.5.5. Mewujudkan keadilan sosial dengan tidak membeda-bedakan suku, ras, maupun agama

4. ASN Sebagai Pelaksana Kebijakan Publik

4.1. ASN sebagai pelaksana kebijakan publik diatur dalam pasal 10 UU. No 5 Tahun 2014

4.2. ASN dapat melakukan analisa kebijakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau stake holders

4.3. ASN dapat melakukan evaluasi kebijakan agar mengetahui keefektifan kebijakan yang berjalan saat ini

4.4. ASN dapat menerapkan kebijakan yang berorientasi dengan tujuan, berpola pada pemerintahan, serta mempunyai konsistensi dan kejelasan

4.5. ASN dapat bekerja secara profesionalisme sebagai pelaksana kebijakan publik