Etika Publik

Merupakan Tugas Individu tentang Mindmap Etika PublikTugas Latasar CPNS MA RI tahun 2021, Angkatan 11 Kelompok IV

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Etika Publik by Mind Map: Etika Publik

1. Nilai-Nilai Dasar Etika Publik (UU ASN psl. 4)

1.1. Memegang teguh Ideologi Pancasila

1.2. Setia dan mempertahankan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah

1.3. Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia

1.4. Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak

1.5. Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian

1.6. Menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif

1.7. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika luhur

1.8. Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik

1.9. Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah

1.10. Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat,tepat, akurat berdaya guna, berhasil guna, dan santun

1.11. Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi

1.12. Menghargai komunikasi, konsultasi dan kerjasama

1.13. Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai

1.14. Mendorong kesetaraan dalampekerjaan

1.15. Meningkatkan evektifitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier

2. Dimensi

2.1. Dimensi Kualitas Pelayanan Publik

2.2. Dimensi Modalitas

2.2.1. Akuntabilitas

2.2.2. Transparansi

2.2.3. Netralitas

2.3. Dimensi Tindakan Integritas Publik

3. Definisi

3.1. Refleksi standar atau norma yang menentukan baik atau buruk , bener atau salah perilaku, tindakan, dan keputusan untuk mengarahkan kebijakan publik dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan publik

3.1.1. Fokus Utama Pelayanan Publik

3.1.1.1. Pelayanan publik yang berkualitas dan relevan

3.1.1.2. Sisi dimensi reflektif, Etika Publik berfungsi sebagai bantuan dalam menimbang pilihan sarana kebijakan publik dan alat evaluasi

3.1.1.3. Modalitas Etika, menjembatani antara norma moral dan tindakan faktual

4. Kode Etik

4.1. Definisi

4.1.1. Peraturan yang mengatur tingkah laku dalam suatu kelompok khusus, sudut pandangnya hanya ditunjuk kan pada hal-hal prinsip dalam bentuk ketentuan - ketentuan tertulis

4.2. Nilai Dasar Kode Etik ASN

4.2.1. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi

4.2.2. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin

4.2.3. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan

4.2.4. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

4.2.5. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan

4.2.6. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara

4.2.7. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien

4.2.8. Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya

4.2.9. Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan

4.2.10. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain

4.2.11. Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN

4.2.12. Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai ASN