1. SUPRASTUKTUR DAN INFRASTRUKTUR SISTEM POLITIK INDONESIA
1.1. suprastruktur sistem politik di indonesia
1.1.1. empat ciri khas dari sistem politik yang membedakan dengan sistem sosial yang lain:
1.1.1.1. a. Daya jangkaunya universal, meliputi semua anggota masyarakat. b. Adanya kontrol yang bersifat mutlak terhadap pemakaian kekerasan fisik. c. Hak membuat keputusan-keputusan yang mengikat dan diterima secara sah. d. Keputusannya bersifat otoritatif, artinya mempunyai kekuatan legalitas dan kerelaan yang besar.
1.1.2. Suprastruktur politik sering disebut sebagai bangunan/mesin politik resmi/lembaga pembuat keputusan politik yang sah.Lembaga-lembaga ini memiliki tugas dan peranan yang semuanya diatur oleh konstitusi atau peraturan perundang-undangan terkait landasan hukum suprastruktur politik.
1.1.2.1. Lembaga suprastruktur politik yaitu Eksekutif,Legislatif,Yudikatif,dan Insfektif.
1.2. infrastruktur sistem politik di indonesia
1.2.1. Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif.
1.2.1.1. Kelompok-kelompok tersebut dapat berperan menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam membentuk kebijaksanaan negara.
1.2.2. unsur/komponen infrastruktur politik:
1.2.2.1. partai politik
1.2.2.1.1. kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.
1.2.2.2. kelompok kepentingan (interest group)
1.2.2.2.1. suatu perkumpulan yang bertujuan untuk memengaruhi keputusan politik, mencoba untuk meyakinkan para pejabat publik untuk bertindak sesuai dengan suara atau kepentingan anggota kelompoknya.
1.2.2.3. kelompok penekan (pressure group)
1.2.2.3.1. sekelompok manusia yang berbentuk lembaga kemasyarakatan dengan aktivitas atau kegiatannya memberikan tekanan kepada pihak penguasa agar keinginannya dapat diakomodasi oleh pemegang kekuasaan.
1.2.2.4. media komunikasi politik (political communication media)
1.2.2.4.1. sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya.
1.2.2.5. tokoh politik (political figure)
1.2.2.5.1. Tokoh politik merupakan macam infrastruktur politik yang sangat mempengaruhi sistem politik yang sedang berjalan. Merekalah orang-orang yang sering kita lihat di dunia politik karena mereka bekerja dalam dunia tersebut. Mereka memegang peran yang penting dalam mengambil keputusan dan kebijakan yang selanjutnya akan mempengaruhi wilayah tertentu.
2. LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945
2.1. majelis permusyawaratan rakyat
2.1.1. tugas dan wewenang MPR
2.1.1.1. tugas : 1.Memilih Presiden dan Wakil Presiden 2.Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden. 3.Memegang Kekuasaan Legeslatif 4.Memasyarakatkan ketetapan MPR. 5.Memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. 6.Mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya 7.Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.1.1.1.1. wewenang 1.Mengubah dan menetapkan UUD. 2.Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. 3.Memberhentikan Presiiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya apabila terbukti melanggar UUD 1945 atau UU.
2.2. presiden
2.2.1. tugas dan wewenang presiden
2.2.1.1. tugas dan wewenang : 1.Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat,laut,dan udara 2.Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dan persetujuan DPR. 3.Mengatakan keadaan bahaya 4.Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR 5.Memberi grasi dan kehabilitas dengan memperhatikan pertimbangan MA 6.Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR 7.memberi gelar tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
2.2.1.1.1. 1.Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2.Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) 3.Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah) 4.Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD 5.Menetapkan UU bersama dengan Presiden 6.Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
2.3. Dewan Perwakilan Rakyat
2.3.1. tugas dan wewenang DPR
2.4. Badan Pengawas Keungan
2.4.1. tugas dan wewenang BPK
2.4.1.1. 1. pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan yang dilakukan oleh BPK terbatas pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia dan lembaga ke lembaga negara lainnya serta semua lembaga yang mengelola keuangan negara. 2. Pelaksanaan pemeriksaan BPK tersebut dilakukan atas dasar undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. 3. Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja keuangan dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu. 4. Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK harus dibahas Sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang berlaku. 5. Hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR, DPRD dan juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur dan Bupati atau walikota.
2.5. Mahkamah Agung
2.5.1. tugas dan wewenang MA
2.5.1.1. 1.Mengadili pada tingkat kasasi 2.menguji peraturan perundang undangan dibawah undang undang terhadap undang undang 3.memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan rehabilitasi
2.6. Mahkanah Konstisusi
2.6.1. tugas dan wewenang MK
2.6.1.1. 1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk : a) Menguji undang undang terhadap UUD Negara Republik IndonesiaTh.1945 b Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenanganya diberikab oleh UUD Negara Republik Indonesia Th 1945 c) Memutus pembubaran partai politik d Memutus perselisihan hasil pemilu 2. Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum pres. dan wakil pres menurut UUD NEgara Republk. Indonesia th45
2.7. Komisi Yudisial
2.7.1. tugas dan wewenang KY
2.7.1.1. 1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di mahkamah agung kepada DPR untuk mendapat persetujuan 2. menjaga dan menetapkan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim. 3. Menetapkan kode etik dan atau pedoman perilaku hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah agung 4. Menjaga dan menegakan pelaksanaan kode etik dan atau pedoman perilakuHakim (KEPPH) tugas :melakukan pendaftaran calon hakim agung, melakukan seleksi pada hakim agung, menetapkan calon hakim agung,
3. TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK
3.1. Tata kelola pemerintahan yang baik adalah sistem atau cara pengelolahan yang dilakukan oleh pemerintah apabila hasilnya baik, prosesnya baik, serta berhasil memanajemen jalannya pemerintahan sesuai dengan prinsip demokrasi.
3.2. Prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik
3.2.1. transparansi,partisipasi dan akuntabilitas
3.2.1.1. transparansi adalah proses keterbukaan untuk menyampaikan aktivitas yang dilakukan sehingga pihak luar (termasuk masyarakat lokal/adat, pelaku usaha, maupun instansi pemerintah lain) dapat mengawasi dan memperhatikan aktivitas tersebut.
3.2.1.2. partisipasi adalah proses pelibatan pemangku kepentingan (stakeholder) seluas mungkin dalam pembuatan kebijakan. Masukan yang beragam dari berbagai pihak dalam proses pembuatan kebijakan dapat membantu pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan berbagai persoalan, perspektif, dan opsi-opsi alternatif dalam menyelesaikan suatu persoalan.
3.2.1.3. akuntabilitas adalah mekanisme tanggung-gugat antara pembuat kebijakan dengan stakeholder yang dilayani. Adanya mekanisme akuntabilitas memberikan kesempatan kepada stakeholder untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan konsesus dalam pelaksanaan tata kelola di sektor kehutanan.
3.3. tujuan dari tata kelola pemerintahan yang baik adalah untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan rakyat dalam membangun bangsa
3.4. CIRI-CIRI tata kelola pemerintahan yang baik
3.4.1. 1.Adanya transparansi dalam hal penyelenggaraan pemerintahan. 2.Adanya tanggapan yang cukup baik oleh aparatur negara. 3.Ditegakkannya supremasi hukum oleh negara. 4.Adanya partisipasi warga negara yang tinggi. 5.Adanya pengalokasian sumber daya yang baik. 6.Jelasnya tanggung jawab pemerintah.
3.5. 3 UNSUR POKOK YANG BERSIFAT ENERGIS DALAM TATA KELOLA PEMERINTAHAN
3.5.1. 1.Unsur pemerintah yang dipercaya menangani administrasi negara pada suatu periode tertentu. 2.Unsur swasta/wirausaha yang bergerak dalam pelayanan publik. 3.Unsur warga masyarakat.
4. PARTISIPASI WARGA NEGARA DALAM SISTEM POLITIK INDONESIA
4.1. Partisipasi warga negara dalam sistem politik indonesia dapat dilihat dari :
4.1.1. 1.Pemakaian Hak suara dalam pemilu yang diadakan 2.Berpartisipasi dalam lembaga politik di indonesia 3.Memberikan kritikan bagi lembaga politik 4.Mengawasi seluruh kegiatan politik yang terjadi 5.Mengajak orang lain agar dapat berpartisipasi dalam sistem politik
4.1.1.1. 1.Pemakaian Hak suara dalam pemilu yang diadakan Ketika kita memakai hak suara kita dalam pemilihan atau pemilu baik itu lembaga eksekutif ataupun legislatif adalah berpartisipasi secara tidak langsung namun ketika kita menggunakan hak suara kita berarti kita telah berpartisipasi dalam politik karena kita memilih seseorang yang terbaik untuk memimpin sebuah lembaga atau negara menurut kita
4.1.1.2. 2.Berpartisipasi dalam lembaga politik di indonesia Berpartisipasi dalam lembaga politik dapat diwujudkan dengan salah satu contoh menjadi anggota dewan , mencalonkan menjadi presiden. Dengan kegiatan itu maka kita secara langsung berpartisipasi dalam dunia politik
4.1.1.3. 3.Memberikan kritikan bagi lembaga politik Dengan memberikan saran dan kritikan maka kita berusaha membuat bangsa lebih baik dan sejahtera ini merupakan partisipasi politik
4.1.1.4. 4.Mengawasi seluruh kegiatan politik yang terjadi Ketika kita melakukan pengawasan maka kita dapat menghindari penyelewengan dari oknum oknum tertentu yang dapat membuat jelek ranah politik kita
4.1.1.5. 5.Mengajak orang lain agar dapat berpartisipasi dalam sistem politik Dengan berpartisipasinya warga negara diharapkan semakin banyak ide baru yang muncul dikarenakan banyak sekarang yang masih tutup mata dengan jalannya negara ini