Konsep Dasar Pajak

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Konsep Dasar Pajak by Mind Map: Konsep Dasar Pajak

1. Pasal 29

1.1. pajak yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Wajib Pajak Badan sebagai akibat PPh Terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan lebih besar dari pada kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri.

2. Prinsip

2.1. Keadilan

2.2. Kepastian

2.3. Kelayakan

2.4. Ekonomi

3. Fungsi

3.1. Budgetair

3.2. Reguler

4. Cara Pemungutan

4.1. Fiktif

4.2. Riil

4.3. Campuran

5. Pasal 25

5.1. Mengatur tentang besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan.

6. Rekonsiliasi

6.1. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data atau pencatatan yang terjadi di dua tempat yang berbeda.

6.2. Contoh

6.2.1. Rekonsiliasi Bank

6.2.2. Rekonsiliasi Piutang

6.2.3. Rekonsiliasi Hutang

7. Teori

7.1. Asuransi

7.2. Kepentingan

7.3. Gaya Pikul

7.4. Gaya Beli

7.5. Bakti

8. Asas Pemungutan

8.1. Yuridis

8.2. Ekonomi

8.3. Memungut

8.4. Falsafah Hukum

9. Tax Planning

9.1. Cara yang dilakukan Wajib Pajak agar pajak yang menjadi tanggungannya menjadi minimal atau kecil tanpa melanggar peraturan perpajakan yang berlaku

9.2. Jenis

9.2.1. Internasional Tax Planning

9.2.2. Nasional Tax Planning

10. Jenis

10.1. Golongan

10.1.1. Langsung

10.1.2. Tidak Langsung

10.2. Sifat

10.2.1. Subjektif

10.2.2. Objektif

10.3. Lembaga Pemungut

10.3.1. Pusat

10.3.2. Daerah

11. Asas Pajak

11.1. Equality

11.2. Certainty

11.3. Economy

11.4. Convinience

12. Kedudukan

12.1. Hukum Pidana

12.2. Hukum Perdata