Manajemen ASN : Pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Manajemen ASN : Pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional by Mind Map: Manajemen ASN : Pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional

1. Konsep Sistem Merit Dalam Pengelolaan ASN

1.1. Manfaat

1.1.1. Bagi Organisasi: Mendukung keberadaan prinsip akuntabilitas yang saat ini menjadi tuntutan dalam sektor publik.

1.1.2. Bagi ASN : Menjamin keadilan dan juga menyediakan ruang keterbukaan dalam perjalanan karir seorang pegawai.

1.2. Konsep

1.2.1. kompetensi

1.2.2. kualifikasi

1.2.3. kinerja

1.3. Pelaksanaan

1.3.1. Penyusunan dan Penetapan kebutuhan

1.3.2. Penialaian Kinerja

1.3.3. Pengembangan Kompetensi, Promosi, Mutasi, Penghargaan

2. Kedudukan, Peran, Hak dan Kewajiban, dan Kode Etik ASN

2.1. ASN terdiri dari: - PNS - PPPK

2.2. Kedudukan: Menjalankan Kebijakan dan Bebas Intervensi

2.3. Hak dan Kewajiban ASN Hak: Gaji, Tunjangan, Fasilitas, Cuti, Perlindungan, Pengembangan Kompetensi, Jaminan Hari Tua Kewajiban: - Setia kepada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Pemerintahan yang Sah; - Melaksanakan tugas dengan penuh intergritas - Menjaga persatuan dan kesatuan NKRI

2.4. Peran ASN: 1. Pelaksana Kebijakan Publik; 2. Pelayanan Publik; 3. Perekat dan Pemersatu Bangsa

2.5. Kode Etik ASN Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Profesi ASN berlandaskan pada kode etik dan kode perilaku yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.

3. Mekanisme Pengelolaan ASN

3.1. Manajemen PNS

3.1.1. Penyusunan dan penetapan kebutuhan

3.1.2. Pengadaan

3.1.3. Pangkat dan Jabatan

3.1.4. Pengembangan karier

3.1.5. Pola karier

3.1.6. Promosi

3.1.7. Mutasi

3.1.8. Peniliaian kinerja

3.1.9. Penggajian dan tunjangan

3.1.10. Penghargaan

3.1.11. Displin

3.1.12. Pemberhentian

3.1.13. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

3.1.14. Perindungan

3.2. Manajemen PPPK

3.2.1. Penetapan Kebutuhan

3.2.2. Penggajian dan Tunjangan

3.2.3. Pengadaan

3.2.4. Penilaian Kinerja

3.2.5. Pengembangan Kompetensi

3.2.6. Pemberian Penghargaan

3.2.7. Disiplin

3.2.8. Pemutus Hubungan Perjanjian Kerja

3.2.9. Perlindungan

3.3. Pengelolaan jabatan pimpinan tinggi

3.3.1. Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi

3.3.2. Pengisian JPT di Instansi Pusat

3.3.3. Pengisian JPT di Instansi Daerah

3.3.4. Penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi

3.3.5. Pengawasan dalam Proses Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi

3.4. Organisasi

3.4.1. Korps profesi Pegawai ASN

3.5. Sistem Informasi ASN

3.5.1. Daftar riwayat hidup

3.5.2. Riwayat pendidikan formal dan informal

3.5.3. Riwayat jabatan dan kepangkatan

3.5.4. Riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan

3.5.5. Riwayat pengalaman berorganisasi

3.5.6. Riwayat gaji

3.5.7. Riwayat pendidikan dan pelatihan

3.5.8. Daftar penilaian prestasi kerja

3.5.9. Surat keputusan

3.5.10. Kompetensi

3.6. Penyelesaian sengketa

3.6.1. Upaya administratif (keberatan dan banding administratif)