BPHTB (Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan) Kota Bogor

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
BPHTB (Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan) Kota Bogor by Mind Map: BPHTB (Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan)                                Kota Bogor

1. Definisi : Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan yang selanjutnya disebut dengan BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

2. Dasar Hukum : - Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2011 - Peraturan Walikota No. 45 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Walikota No.11 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

3. Objek, Subjek, dan Wajib Pajak BPHTB

3.1. 1. Objek Obyek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (Pemindahan hak dan pemberian atas hak baru).

3.2. 2. Subjek Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.

3.3. 3. Wajib Pajak Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.

4. Tugas Kelompok Perpajakan 2 (Mind Mapping BPHTB) oleh : 1. Cindy Mulia Andelta 19133017 2. Fadilah 19133023

5. Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif Pajak

5.1. A. Dasar Pengenaan Pajak 1. Pengenaan Pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). 2. Jika NPOP dari huruf a sampai huruf n tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah NJOP PBB. 3. Apabila NJOP PBB belum ditetapkan pada saat terutangnya BPHTB, besarnya NJOP PBB dapat didasarkan pada surat keterangan NJOP PBB. 4. Surat keterangan NJOP PBB adalah bersifat sementara. 5. Surat keterangan NJOP PBB dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak atau instansi yang berwenang di daerah. 6. Besarnya Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap wajib pajak. 7. Dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat termasuk suami/istri, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

5.2. B. Tarif Pajak Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima persen)

6. Saat Terutang Pajak BPHTB

6.1. Saat terutangnya pajak BPHTB untuk: a. Jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta. b. Tukar menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta. c. Hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta. d. Hibah wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta. e. Waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan. f . Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta. g. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta. h. Putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. i . Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak. j . Pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak. k. Penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta. l . Peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta. m. Pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditadatanganinya akta. n. Hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta. o. Lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang. (Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak sebagaimana dimaksud pada ayat).