1. Indikator Keberhasilan Pemberantasan Korupsi
1.1. Indeksi Persepsi Korupsi (IPK)
1.1.1. Merupakan anggapan masyarakat tentang korupsi di Negara (menilai Negara)
1.1.2. Jika angka IPK tinggi berarti korupsi rendah, sebaliknya jika IPK rendah berarti koruspi tinggi
1.2. Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK)
1.2.1. Merupakan penilaian terhadap masyarakat dalam mengakses layanan publik (menilai masyarakat Negara)
1.2.2. Indikatornya hingga angka 5 (semakin tinggi, korupsi semakin rendah)
1.3. Survey Penilaian Integritas (SPI)
1.3.1. Untuk memetakan capaian integritas
2. Referensi Role Model Negara
2.1. Denmark
2.2. New Zealand
2.3. Finlandia
2.3.1. integritas teraktualisasi dari rakyat hingga pejabat
2.3.2. masyarakatnya hidup sederhana
2.3.3. memiliki sdm yang unggul
2.3.4. memiliki kesadaran yang tinggi untuk tidak korupsi
3. Dampak Korupsi
3.1. Ekonomi
3.1.1. dapat merusak pasar harga dan persaingan yg sehat, pemerintah terpaksa berhutang, kualitas barang dan jasa menjadi rendah
3.2. Sosial kemiskinan
3.2.1. program pemerintah memberantas kemiskinan terganggu krn anggaran yg ada di kroupsi, akses masyarakat kualitas menurun, bansos di korupsi
3.3. Birokrasi pemerintahan
3.3.1. korupsi mengakibatkan birokrasi dan pelayanan publik menjadi tidak efisien dan tidak efektif
3.4. Politik demokrasi
3.4.1. munculnya pemimpin2 yang korup
3.5. Kerusakan lingkungan
3.5.1. turunnya kualitas lingkungan hidup di sekitar kita, dapat merusak ekosistem
3.6. Pertahanan keamanan
3.6.1. negara menjadi lemah dan tidak berdaya di mata internasional
3.7. Penegakkan hukum
3.7.1. hukum menyebabkan penanganan dan pemutusan negara menjadi tidak adil, sehingga kepercayaan masyarakat menurun
4. Hubungan antara dampak korupsi, biaya sosial korupsi, dan indikator keberhasilan pemberantasan korupsi
4.1. Dampak korupsi mengakibatkan biaya sosial korupsi meningkat dan akan berdampak pada indikator keberhasil pemberantasan korupsi yang menurun
5. Faktor-faktor dan teori penyebab korupsi
5.1. Teori Fraud Triangle
5.1.1. Pressure (tekanan)
5.1.1.1. Internal: kebutuhan yg mendesak, keserakahan
5.1.1.2. Eksternal: lingkungan atau tekanan dari pihak lain yg lebih tinggi
5.1.2. Opportunity (kesempatan)
5.1.3. Rasionalisasi (pembenaran): banyak yg beralasan korupsi sedikit tidak apa-apa, suap menyuap dianggap tidak merugikan negara, ada yg beralasan korupsi hanya sebagai pinjaman
6. 30 delik korupsi dan pengelompokannya
6.1. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Diatur dalam 12 pasal: pasal 2- 15, kecuali pasal 4 dan 14)
6.2. 7 Kelompok delik korupsi
6.2.1. Kerugian Keuangan Negara
6.2.2. Suap
6.2.3. Penggelapan dalam jabatan
6.2.4. Pemerasan
6.2.5. Perbuatan Curang
6.2.6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
6.2.7. Gratifikasi
7. Strategi dan rencana aksi pemberantasan korupsi
7.1. Penindakan/ Penegakkan Hukum
7.1.1. porsi apparat hukum: bertujuan agar timbul efek jera
7.1.2. Rencana aksi kita: peduli terhadap lingkungan, jika ada korupsi lawan dan laporkan (harus berdasarkan fakta)
7.2. Pencegahan
7.2.1. Tujuan: agar orng tidk bisa korupsi
7.2.2. Masuk dalam perbaikan sistem
7.2.3. Rencana aksi: ikut serta mejaga sistem yang sudah baik agar tetap baik, membangun karakter yang beintegritas agar orang tidak mau lagi korupsi
7.3. Pendidikan
7.3.1. Strategi Pendidikan masyarakat harus diajarkan oleh pengajar yang berintegritas dan perlu role model.
7.3.2. Rencana aksi: melakukan sosialisasi atau penyuluhan antikorupsi, dan harus bisa menjadi role model
8. Usaha Mencegah Korupsi
8.1. Penyuluhan
8.1.1. Seluruh masyarakat dapat berpartisipasi
8.2. Gerakan
8.2.1. Komunitas, profesi, mahasiswa, dsb
8.3. Kajian
8.3.1. Jurnal-jurnal dan adanya pusat studi antikorupsi
8.4. Pembangunan system
8.4.1. Menyusun regulasi peraturan: ZI, WBK, WBBM, Perpres upaya antikorupsi.
8.4.2. Membuat aplikasi: Jaga, Lapor, dsb.
8.5. Implementasi Pendidikan
8.5.1. Membuat kurikulum anti korupsi
9. Tujuan Akhir dari Berbagai Cara Mencegah Korupsi
9.1. Untuk mewujudkan cita-cita Kemerdekaan Bangsa Indonesia (Alinea ke 4 pembukaan UUD)
9.2. Dapat menurunkan angka korupsi di Indonesia
9.3. Dapat membangun seluruh integritas elemen bangsa di Indonesia
10. Pengertian dan Unsur-unsur Sosial Biaya Korupsi
10.1. Kegunaan mengestimasi: bisa mengetahui dan mengukur dampak korupsi terhadapa perekonomian negara dan menjadi referensi penanggulangan korupsi
10.2. Unsur-unsur Sosial Biaya Korupsi
10.2.1. Eksplisit: biaya langsung dari korupsi
10.2.2. Biaya antisipasi korupsi: biaya pencegahan korupsi sperti sosialsiasi regulasi
10.2.3. Biaya reaksi: penyelidikan, penyidikan, penahanan
10.2.4. Implisit: biaya beban dimasa yang akan datang
11. Pengertian korupsi
11.1. Latin (corruption): busuk, rusak dan menyogok
11.2. KBBI: penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan untuk kepentingan pribadi atau golongan
11.3. Undang-Undang 31 tahun 1999 jo 20 tahun 2001: setiap org yg dengan sengaja melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau perusahaan yg mengakibatkan kerugian negara
12. Dasar hukum pemberantasan korupsi di indonesia
12.1. Sebelum Reformasi
12.1.1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
12.1.2. PRT/Perperpu/013/1950
12.1.3. UU No. 24 tahun 1960
12.1.4. UU No. 3/1971
12.2. Sesudah Reformasi (Tahun 1998)
12.2.1. UU No. 31 Tahun 1999
12.2.2. UU No. 20 Tahun 2001
12.2.3. UU No. 30 Tahun 2002
12.2.4. UU No. 7 Tahun 2006
12.2.5. PP No. 71 Tahun 2000
12.2.6. Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004
12.2.7. UU No. 19 Tahun 2019 (Perubahan UU No. 30 Tahun 2002
13. Perbedaan gratifikasi, uang pelicin, pemerasan, dan suap
13.1. Gratifikasi
13.1.1. niat jahat ada pada pemberi dan penerima (tidak penting melihat siapa yg lebih dahulu memiliki niat jahat)
13.1.2. ancam pidana seakan2 hanya terletak pada pemberi
13.1.3. pemberi akan diberi hukum suap, penerima akan dikenakan pasal pemberat
13.2. Uang Pelicin
13.2.1. niat jahat ada pada pemberi dan penerima
13.2.2. Pemberian diberikan agar urusan menjadi lancar, dan diistimewakan agar dilayani lebih cepat , sedangkan yang menjadi permasalahan pns menjadi pilah pilih siapa yg harus dilayani lebih dahulu
13.3. Pemerasan
13.3.1. niat jahat pada penerima (yg diperas tidak memiliki niat jahat)
13.3.2. ancaman pidana hanya pada pemerasnyaa
13.4. Suap
13.4.1. perbuatan memberi kepada pns atau penyelenggara negara
13.4.2. niat jahat pada pemberi, niat jahat penerima muncul kemudian setelah diberi
13.4.3. Peraturan diadospi dari KUHP
13.4.3.1. penyuap: larangan memberi dan larangan membuat pns melanggar kewajibannya
13.4.3.2. penerima: pelanggaran terhadap dilarang menerima dan dilarang melanggar kewajiban
14. Integritas, nilai-nilai antikorupsi, dan konflik kepentingan
14.1. Pengertian Integritas
14.1.1. Kesesuaian pola pikir, perkataan dan perbuatan yang baik tercermin dan terlihat jelas dalam kehidupan sehari-hari.
14.2. Nilai-nilai Antikorupsi
14.2.1. Inti
14.2.1.1. Jujur: berkata sesuai dengan fakta
14.2.1.2. Disiplin: kebiasaan dan Tindakan yg konsisten dalam mematuhi peraturan
14.2.1.3. Tanggung jawab: melakukan pekerjaan dengan baik dan bersungguh-sungguh
14.2.2. Sikap
14.2.2.1. Adil: tidak memihak dan tidak membedakan
14.2.2.2. Berani: tidak takut dalam menyuarakan kebenaran
14.2.2.3. Peduli: Memiliki simpati dan empati atas orang dan lingkungan sekitar
14.2.3. Etos kerja
14.2.3.1. Kerja keras: berkorban demi mencapai tujuan
14.2.3.2. Mandiri: Mampu memecahkan dan mencari solusi tanpa bergantung dan menjadi beban
14.2.3.3. Sederhana: membeli, memiliki dan memperlihatkan sesuatu secara secukupnya saja
14.3. Konflik Kepentingan
14.3.1. Pengertian: Situasi yang dihadapi oleh seseorang atau kelompok orang yang memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya
14.3.2. Sumber/unsur konflik kepentingan
14.3.2.1. Kepentingan pribadi
14.3.2.2. Rangkap jabatan dan moonlighting
14.3.2.3. Hubungan afiliasi
14.3.2.4. Kepemilikian asset
14.3.2.5. Gratifikasi
14.3.2.6. Kelemahan sistem organisasi