Get Started. It's Free
or sign up with your email address
ANTIKORUPSI by Mind Map: ANTIKORUPSI

1. Indikator Keberhasilan Pemberantasan Korupsi

1.1. Indeksi Persepsi Korupsi (IPK)

1.1.1. Merupakan anggapan masyarakat tentang korupsi di Negara (menilai Negara)

1.1.2. Jika angka IPK tinggi berarti korupsi rendah, sebaliknya jika IPK rendah berarti koruspi tinggi

1.2. Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK)

1.2.1. Merupakan penilaian terhadap masyarakat dalam mengakses layanan publik (menilai masyarakat Negara)

1.2.2. Indikatornya hingga angka 5 (semakin tinggi, korupsi semakin rendah)

1.3. Survey Penilaian Integritas (SPI)

1.3.1. Untuk memetakan capaian integritas

2. Referensi Role Model Negara

2.1. Denmark

2.2. New Zealand

2.3. Finlandia

2.3.1. integritas teraktualisasi dari rakyat hingga pejabat

2.3.2. masyarakatnya hidup sederhana

2.3.3. memiliki sdm yang unggul

2.3.4. memiliki kesadaran yang tinggi untuk tidak korupsi

3. Dampak Korupsi

3.1. Ekonomi

3.1.1. dapat merusak pasar harga dan persaingan yg sehat, pemerintah terpaksa berhutang, kualitas barang dan jasa menjadi rendah

3.2. Sosial kemiskinan

3.2.1. program pemerintah memberantas kemiskinan terganggu krn anggaran yg ada di kroupsi, akses masyarakat kualitas menurun, bansos di korupsi

3.3. Birokrasi pemerintahan

3.3.1. korupsi mengakibatkan birokrasi dan pelayanan publik menjadi tidak efisien dan tidak efektif

3.4. Politik demokrasi

3.4.1. munculnya pemimpin2 yang korup

3.5. Kerusakan lingkungan

3.5.1. turunnya kualitas lingkungan hidup di sekitar kita, dapat merusak ekosistem

3.6. Pertahanan keamanan

3.6.1. negara menjadi lemah dan tidak berdaya di mata internasional

3.7. Penegakkan hukum

3.7.1. hukum menyebabkan penanganan dan pemutusan negara menjadi tidak adil, sehingga kepercayaan masyarakat menurun

4. Hubungan antara dampak korupsi, biaya sosial korupsi, dan indikator keberhasilan pemberantasan korupsi

4.1. Dampak korupsi mengakibatkan biaya sosial korupsi meningkat dan akan berdampak pada indikator keberhasil pemberantasan korupsi yang menurun

5. Faktor-faktor dan teori penyebab korupsi

5.1. Teori Fraud Triangle

5.1.1. Pressure (tekanan)

5.1.1.1. Internal: kebutuhan yg mendesak, keserakahan

5.1.1.2. Eksternal: lingkungan atau tekanan dari pihak lain yg lebih tinggi

5.1.2. Opportunity (kesempatan)

5.1.3. Rasionalisasi (pembenaran): banyak yg beralasan korupsi sedikit tidak apa-apa, suap menyuap dianggap tidak merugikan negara, ada yg beralasan korupsi hanya sebagai pinjaman

6. 30 delik korupsi dan pengelompokannya

6.1. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (Diatur dalam 12 pasal: pasal 2- 15, kecuali pasal 4 dan 14)

6.2. 7 Kelompok delik korupsi

6.2.1. Kerugian Keuangan Negara

6.2.2. Suap

6.2.3. Penggelapan dalam jabatan

6.2.4. Pemerasan

6.2.5. Perbuatan Curang

6.2.6. Benturan kepentingan dalam pengadaan

6.2.7. Gratifikasi

7. Strategi dan rencana aksi pemberantasan korupsi

7.1. Penindakan/ Penegakkan Hukum

7.1.1. porsi apparat hukum: bertujuan agar timbul efek jera

7.1.2. Rencana aksi kita: peduli terhadap lingkungan, jika ada korupsi lawan dan laporkan (harus berdasarkan fakta)

7.2. Pencegahan

7.2.1. Tujuan: agar orng tidk bisa korupsi

7.2.2. Masuk dalam perbaikan sistem

7.2.3. Rencana aksi: ikut serta mejaga sistem yang sudah baik agar tetap baik, membangun karakter yang beintegritas agar orang tidak mau lagi korupsi

7.3. Pendidikan

7.3.1. Strategi Pendidikan masyarakat harus diajarkan oleh pengajar yang berintegritas dan perlu role model.

7.3.2. Rencana aksi: melakukan sosialisasi atau penyuluhan antikorupsi, dan harus bisa menjadi role model

8. Usaha Mencegah Korupsi

8.1. Penyuluhan

8.1.1. Seluruh masyarakat dapat berpartisipasi

8.2. Gerakan

8.2.1. Komunitas, profesi, mahasiswa, dsb

8.3. Kajian

8.3.1. Jurnal-jurnal dan adanya pusat studi antikorupsi

8.4. Pembangunan system

8.4.1. Menyusun regulasi peraturan: ZI, WBK, WBBM, Perpres upaya antikorupsi.

8.4.2. Membuat aplikasi: Jaga, Lapor, dsb.

8.5. Implementasi Pendidikan

8.5.1. Membuat kurikulum anti korupsi

9. Tujuan Akhir dari Berbagai Cara Mencegah Korupsi

9.1. Untuk mewujudkan cita-cita Kemerdekaan Bangsa Indonesia (Alinea ke 4 pembukaan UUD)

9.2. Dapat menurunkan angka korupsi di Indonesia

9.3. Dapat membangun seluruh integritas elemen bangsa di Indonesia

10. Pengertian dan Unsur-unsur Sosial Biaya Korupsi

10.1. Kegunaan mengestimasi: bisa mengetahui dan mengukur dampak korupsi terhadapa perekonomian negara dan menjadi referensi penanggulangan korupsi

10.2. Unsur-unsur Sosial Biaya Korupsi

10.2.1. Eksplisit: biaya langsung dari korupsi

10.2.2. Biaya antisipasi korupsi: biaya pencegahan korupsi sperti sosialsiasi regulasi

10.2.3. Biaya reaksi: penyelidikan, penyidikan, penahanan

10.2.4. Implisit: biaya beban dimasa yang akan datang

11. Pengertian korupsi

11.1. Latin (corruption): busuk, rusak dan menyogok

11.2. KBBI: penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan untuk kepentingan pribadi atau golongan

11.3. Undang-Undang 31 tahun 1999 jo 20 tahun 2001: setiap org yg dengan sengaja melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau perusahaan yg mengakibatkan kerugian negara

12. Dasar hukum pemberantasan korupsi di indonesia

12.1. Sebelum Reformasi

12.1.1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

12.1.2. PRT/Perperpu/013/1950

12.1.3. UU No. 24 tahun 1960

12.1.4. UU No. 3/1971

12.2. Sesudah Reformasi (Tahun 1998)

12.2.1. UU No. 31 Tahun 1999

12.2.2. UU No. 20 Tahun 2001

12.2.3. UU No. 30 Tahun 2002

12.2.4. UU No. 7 Tahun 2006

12.2.5. PP No. 71 Tahun 2000

12.2.6. Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004

12.2.7. UU No. 19 Tahun 2019 (Perubahan UU No. 30 Tahun 2002

13. Perbedaan gratifikasi, uang pelicin, pemerasan, dan suap

13.1. Gratifikasi

13.1.1. niat jahat ada pada pemberi dan penerima (tidak penting melihat siapa yg lebih dahulu memiliki niat jahat)

13.1.2. ancam pidana seakan2 hanya terletak pada pemberi

13.1.3. pemberi akan diberi hukum suap, penerima akan dikenakan pasal pemberat

13.2. Uang Pelicin

13.2.1. niat jahat ada pada pemberi dan penerima

13.2.2. Pemberian diberikan agar urusan menjadi lancar, dan diistimewakan agar dilayani lebih cepat , sedangkan yang menjadi permasalahan pns menjadi pilah pilih siapa yg harus dilayani lebih dahulu

13.3. Pemerasan

13.3.1. niat jahat pada penerima (yg diperas tidak memiliki niat jahat)

13.3.2. ancaman pidana hanya pada pemerasnyaa

13.4. Suap

13.4.1. perbuatan memberi kepada pns atau penyelenggara negara

13.4.2. niat jahat pada pemberi, niat jahat penerima muncul kemudian setelah diberi

13.4.3. Peraturan diadospi dari KUHP

13.4.3.1. penyuap: larangan memberi dan larangan membuat pns melanggar kewajibannya

13.4.3.2. penerima: pelanggaran terhadap dilarang menerima dan dilarang melanggar kewajiban

14. Integritas, nilai-nilai antikorupsi, dan konflik kepentingan

14.1. Pengertian Integritas

14.1.1. Kesesuaian pola pikir, perkataan dan perbuatan yang baik tercermin dan terlihat jelas dalam kehidupan sehari-hari.

14.2. Nilai-nilai Antikorupsi

14.2.1. Inti

14.2.1.1. Jujur: berkata sesuai dengan fakta

14.2.1.2. Disiplin: kebiasaan dan Tindakan yg konsisten dalam mematuhi peraturan

14.2.1.3. Tanggung jawab: melakukan pekerjaan dengan baik dan bersungguh-sungguh

14.2.2. Sikap

14.2.2.1. Adil: tidak memihak dan tidak membedakan

14.2.2.2. Berani: tidak takut dalam menyuarakan kebenaran

14.2.2.3. Peduli: Memiliki simpati dan empati atas orang dan lingkungan sekitar

14.2.3. Etos kerja

14.2.3.1. Kerja keras: berkorban demi mencapai tujuan

14.2.3.2. Mandiri: Mampu memecahkan dan mencari solusi tanpa bergantung dan menjadi beban

14.2.3.3. Sederhana: membeli, memiliki dan memperlihatkan sesuatu secara secukupnya saja

14.3. Konflik Kepentingan

14.3.1. Pengertian: Situasi yang dihadapi oleh seseorang atau kelompok orang yang memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya

14.3.2. Sumber/unsur konflik kepentingan

14.3.2.1. Kepentingan pribadi

14.3.2.2. Rangkap jabatan dan moonlighting

14.3.2.3. Hubungan afiliasi

14.3.2.4. Kepemilikian asset

14.3.2.5. Gratifikasi

14.3.2.6. Kelemahan sistem organisasi