HAM (HAK ASASI MANUSIA) (1)

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
HAM (HAK ASASI MANUSIA) (1) by Mind Map: HAM (HAK ASASI MANUSIA) (1)

1. Penyebab pelanggaran HAM

1.1. Faktot Internal

1.1.1. Sikap egoisme

1.1.2. Tingkat kesadaran

1.1.3. Sikap tak toleran

1.2. Faktor Eksternal

1.2.1. Ketidak tegasan aparat penegak hukum

1.2.2. Penyalahgunaan kekuasaan

1.2.3. Kesenjangan sosial dan ekonomi

2. PRINSIP HAM

2.1. Rhona K.M Smith

2.1.1. Prinsip kesetaraan (Equality)

2.1.2. Prinsip kewajiban positif setiap negara

2.1.3. Prinsip pelarangan diskriminasi (Non-Discrimination)

2.2. Manfred Nowak

2.2.1. Prinsip Universal (University)

2.2.2. Prisnsip Ketergantungan (Independence)

2.2.3. Prinsip saling terkait (Interrelated) atau Prinsip tidak terbagi (Indivisibility)

3. Sifat-sifat

3.1. Universal

3.2. Hakiki

3.3. Utuh

3.4. Permanen atau kekal

4. Unsur-unsur

4.1. Keistimewaan

4.2. Klaim

4.3. Kuasa

4.4. Kekebalan

5. Upaya penegakan HAM

5.1. Upaya Preventif

5.1.1. Membuat peraturan perundang-undangan HAM

5.1.2. Membentuk lembaga pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM

5.1.3. Melakukan sosialisasi HAM kepada masyarakat

5.2. Upaya Represif

5.2.1. Komnas HAM

5.2.2. Pengadilan hak asasi manusia

6. Peranan siswa dalam pelaksanaan HAM di rumah

6.1. Menghormati Orang tua

6.2. Tidak membantah jika di nasehati

6.3. Mengutamakan musyawarah untuk mengambil keputusan bersama

6.4. Tidak memaksakan kehendak

7. Akibat Pelanggaran HAM

7.1. Menciptakan kekerasan dan konflik antar sesama

7.2. Adanya rasa dendam dan kebencian antar sesama

7.3. Menciptakan diskriminasi dan ketidakadilan

8. Teori-teori HAM

8.1. Teori hak alami atau kodrati

8.2. Teori hak positivisme

8.3. Teori relativisme budaya

9. APA ITU HAM ?

9.1. HAM merupakan sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia

10. TUJUAN HAM

10.1. Mengembangkan rasa saling menghargai antarmanusia

10.2. Mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak hak orang lain tidak dilanggar

10.3. Melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang-wenangan

11. FUNGSI HAM

11.1. Memperluas kepentingan

11.2. Membuat pemegang hak menjadi lebih berdaulat