Hak dan kewajiban warga negara

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Hak dan kewajiban warga negara by Mind Map: Hak dan kewajiban warga negara

1. Penduduk yang menjadi bagian dari Negara Indonesia

1.1. WNI WNA- menjadi WNI dengan naturalisasi

2. Pengertian

2.1. -

2.2. Hak dan kewajiban

2.2.1. Hak

2.2.1.1. Sesuatu yang kota terima secara kodrati sebagai indivodi ciptaan Tuhan

2.2.1.1.1. Hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya

2.2.2. Kewajiban

2.2.2.1. Sesuatu yang harus dilakukan, ditaati, dikerjakan

2.2.2.1.1. Menghormati hak asasi mamusia

2.2.2.1.2. Pembelaaan negara, dll

3. Kewajiban Warga Negara Indonesia

3.1. Pasal 27 (1) wajib menjunjung hukum dan pemerintahan

3.2. Pasal 27 (3) wajib membela negara

3.3. Pasal 28 J (1) wajib menghormati hak asasi manusia

3.4. Pasal 28 J (2) wajib tunduk pada pembatasan lebebasan

3.5. Pasal 31 (2) wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya

4. Menjunjung Tinggi Hukum

5. Warga Negara

6. Pasal 30 (1) wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

7. Hak-Hak Warga Negara Indonesia

7.1. Pasal 27 (2) WNI berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

7.2. Pasal 28 A berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup

7.3. Pasal 28 B (1) berhak untuk membentuk kelurga dan melanjutkan keturunan

7.4. Pasal 28 B (2) setiap anak berhak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang

7.5. Pasal 28 C (1) berhak untuk mengembangkan diri dan memperoleh pendidikan

7.6. Pasal 28 C (2) berhak memajukan dirinya, secara kolektif membangun masyarakat, bangsa dan negara

7.7. Pasal 28 D (1) berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum

7.8. Pasal 28 D (2) berhak bekerja dan mendapat imbalan

7.9. Pasal 28 D (3) berhak memperoleh kesempatan dalam pemerintahan

7.10. Pasal 29 hak beragama, meyakini kepercayaan, berserikat serta berpendapat

7.11. Pasal 31 (1) berhak untuk mendapat pendidikan

8. Pasal 28 D (4) berhak atas status kewarganegaraan

8.1. New Topic