Hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah (1)

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah (1) by Mind Map: Hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah  (1)

1. °Sentralisasi : segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan berada di pemerintah pusat

2. 1. Hubungan struktural

2.1. •Desentralisasi : diserahkan seluas-luasnya pada pemerintah daerah.

3. Hubungan Fungsional

3.1. hubungan yang didasari pada fungsi yang dimiliki masing-masing pemerintahan.Kedua pemerintahan tersebut memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi yang terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya

4. Kedudukan dan Peran pemerintah

4.1. Kewenangan Pemerintah

4.1.1. 1.mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara; 2.menjamin kualitas pelayanan umum yang setara bagi semua warga negara 3.menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional

4.2. Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Daerah

4.2.1. Satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberi otonomi khusus, yaitu Daerah Ibu Kota Jakarta, dan Provinsi Papua. Adapun daerah istimewa adalah Daerah Istimewa Aceh (Nanggroe Aceh Darussalam) dan Daerah Istimewa Yogyakarta

4.3. Perangkat Daerah Sebagai Pelaksana Otonomi Daerah

4.3.1. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dimaksud dengan perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

4.4. DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)

4.5. Proses pemilihan Kepala daerah

4.5.1. Dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas LUBER JUDIL

4.5.2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi. Tugas dan wewenang : 1.Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati. 2.Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati.

4.6. Peraturan Daerah (Perda)

4.6.1. Sebagai Penyelenggara Otonomi Daerah provinsi kabupaten/kota dan tugas pembantuan

4.7. Keuangan Daerah

4.7.1. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut

5. Muhammad Rakha Athazahran XIPS1 ABSEN: 26