Perlindungan dan Penegakan Hukum
by Heriska Anggalina 3601
1. Pelanggaran hukum adalah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undang negara. pelanggaran hukum disebabkan oleh 2 faktor ;
1.1. Faktor internal yaitu: -keadaan psikologis para pelaku -minimnya sikap toleransi pada orang lain -kurangnya tingkat kesadaran pelaku pelanggaran HAM
1.2. Faktor eksternal yaitu: -perangkat hukum yang tidak tegas sehingga menimbulkan ketidakpastian -Struktur sosial dan politik yang memungkinkan terjadinya pelanggaran HAM -struktur ekonomi yang menimbulkan kesenjangan ekonomi dan kemiskinan -teknologi yang digunakan secara salah dapat menimbulkan kejahatan
2. Peran Lembaga Penegak Hukum Dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian. Sebagai negara hukum, ada 4 lembaga penegak hukum yang menjamin keadilan dan kedamaian di Indonesia, yakni ;
2.1. 4) Pengadilan Militer, lembaga ini dibentuk atas pertimbangan keamanan negara. Ada tingkatan dalam lembaga ini, yaitu peradilan militer tingkat A di kota KODAM dan tingkat B di kota KOREM.
2.2. 1) Kepolisian berperan dalam penangkapan, penyitaan dan penyelidikan kepada masyarakat yang tidak taat hukum.
2.3. 2) Mahkamah Konstitusi berperan menangani kasus-kasus hukum di atas meja peradilan.
2.4. 3) Mahkamah Agung berperan dalam mengadili perkara-perkara tingkat kasasi.
3. Perlindungan dan Penegak Hukum pada hakikatnya merupakan usaha yang dilakukan agar hukum dapat berjalan sebagaimana semestinya. Bayangkan apa yang akan terjadi jika di negara tidak ada aturan, di sekolah tidak ada tata tertib, dan di lingkungan masyarakat tidak ada norma-norma.