Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah by Mind Map: Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

1. Definisi Retribusi Daerah dan Undang-undang

1.1. Retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.

1.2. UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2. Jenis-jenis Retribusi Daerah dan Sistem Pemungutan Retribusi

2.1. 1. Retribusi Jasa Umum 2. Retribusi Jasa Usaha 3. Retribusi Perizinan Tertentu

2.2. Sistem pemungutan retribusi

2.2.1. 1. Official Assessment System 2. Self Assessment system 3. Withholding system

3. Definisi dan Unsur Pajak Daerah

3.1. Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

3.2. Unsur pajak

3.2.1. 1. Iuran dari rakyat kepada negara

3.2.2. 2. Berdasarkan undang-undang

3.2.3. 3. Tanpa jasa timbal dan kotraprestasi

3.2.4. 4. Digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah

4. Fungsi dan Syarat pemungutan Pajak Daerah

4.1. Fungsi pajak

4.1.1. 1. Fungsi budgetair

4.1.2. 2. Fungsi mengatur

4.2. SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK

4.2.1. 1. Pemungutan pajak harus adil. 2. Pemungutan pajak berdasarkan undang-undang. 3. Tidak mengganggu perekonomian. 4. Pemungutan pajak harus efisien. 5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana.