Undang-Undang Pajak Penghasilan

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Undang-Undang Pajak Penghasilan by Mind Map: Undang-Undang Pajak Penghasilan

1. UU Pph No.17 tahun 2000

1.1. Objek Pajak

1.1.1. Penghasilan tidak kena pajak

1.1.1.1. Rp2.880.000 untuk diri WP

1.1.1.2. Rp1.440.000 tambahan untuk WP kawin

1.1.1.3. Rp2.880.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami

1.1.1.4. Rp1.440.000 tambahan untuk setiap orang keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus,serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya,paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga

1.1.2. Penyusutuan harta berwujud

1.1.2.1. Bukan bangunan

1.1.2.1.1. Kelompok 1

1.1.2.1.2. Kelompok 2

1.1.2.1.3. Kelompok 3

1.1.2.1.4. Kelompok 4

1.1.2.2. Bangunan

1.1.2.2.1. Permanen

1.1.2.2.2. Tidak Permanen

1.2. Cara menghitung pajak

1.2.1. Penghasilan Kena Pajak Pribadi

1.2.1.1. PKP sampai dengan Rp25.000.000 dikenakan tarif pajak 5%

1.2.1.2. diatas Rp25.000.000 sampai dengan Rp50.000.000 dikenakan pajak 10%

1.2.1.3. Diatas Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 200.000.000 dikenakan tarif 25%

1.2.1.4. Diatas Rp200.000.000 dikarenakan tarif 30%

1.2.2. Penghasilan kena pajak badan dan BUT dalam negeri

1.2.2.1. Sampai dengan Rp50.000.000 dikenakan tarif 10%

1.2.2.2. Diatas Rp50.000.000 sampai dengan Rp100.000.000 dikenakan tarif 10%

1.2.2.3. Diatas Rp100.000.000 dikenakan tarif 30%

1.3. Pelunasan pajak dalam tahun berjalan

1.3.1. Pelunasan Pajak Dalam Tahun Berjalan

1.3.1.1. Badan Pemerintah

1.3.1.1.1. Sebesar 15% dari jumlah bruto dan sifat bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi sebesar 15% dari jumlah bruto atas dividen,bunga,royalti,dan hadiah dan penghargaan selain yang di potong pph

1.3.1.1.2. sebesar 15% dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi

1.3.1.1.3. sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto atas : sewa dan penghasilan lain sehubung dengan penggunaan harta dan imbalan sehubungan dengan jasa teknik,manajemen,konstruksi,konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong pph

2. UU Pph tahun 2020

2.1. Subjek Pajak

2.1.1. Dalam Negeri

2.1.1.1. Orang Pribadi Baik WNI ataupun WNA yang tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan mempunyai niat untuk tinggal di Indonesia

2.1.1.2. Badan yang didirikan din Indonesia kecuali unit tertentu dari unit pemerintah yang memenuhi kriteria pembentukannya berdasarkan ketentuan pembentukannya,berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,pembiayaan bersumber dari APBN atau APBD,penerimannya dimasukkan dalam anggaran pampus dan Pemda,dan pembukaannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara

2.1.1.3. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak

2.1.2. Luar Negeri

2.1.2.1. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia

2.1.2.2. WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan

2.1.2.3. WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang memenuhi ketentuan tempat tinggal,pusat kegiatan utama,tempat menjalankan kebiasaan,status subjek pajak dan persyaratan tertentu lainnya yang diatas lebih lanjut dalam peraturan mentri keuangan

2.1.3. BUT

2.1.3.1. Yang dipergunakan oleh orang pribadi untuk menjalankan kegiatan usaha di Indonesia berupa tempat kedudukan manajemen,cabang perusahaan,kantor perwakilan,gedung kantor,pabrik,bengkel,gudang dan semacamnya.

3. UU Pph No.36 Tahun 2008

3.1. Objek Pajak

3.1.1. Penghasilan tidak kena pajak

3.1.1.1. Rp15.840.000 unutk diri WP orang pribadi

3.1.1.2. Rp1.320.000 tambahan untuk WP kawin

3.1.1.3. Rp15.840.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami

3.1.1.4. Rp1.320.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat,yang menjadi tanggungan sepenuhnya,paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

3.1.2. Penyusutan Harta berwujud

3.1.2.1. Bukan bangunan

3.1.2.1.1. Kelompok 1

3.1.2.1.2. Kelompok 2

3.1.2.1.3. Kelompok 3

3.1.2.1.4. Kelompok 4

3.1.2.2. Bangunan

3.1.2.2.1. Permanen

3.1.2.2.2. Tidak Permanen

3.2. Cara menghitung pajak

3.2.1. Penghasilan Kena Pajak pribadi

3.2.1.1. PKP sampai dengan Rp50.000.000 dikenakan tarif 5%

3.2.1.2. Diatas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%

3.2.1.3. Diatas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%

3.2.1.4. Diatas Rp500.000.000 dikenakan tarif 30%

3.2.2. Penghasilan kena pajak badan dan BUT dalam negara

3.2.2.1. Dikenakan tarif 28%

3.3. Pelunasan pajak dalam tahun berjalan

3.3.1. Badan Pemerintah

3.3.1.1. Sebesar 15% dari jumlah bruto atas deviden,bunga,royalti dan hadiah penghargaan,bonus dan sejenisnya yang telah dipotong Pph

3.3.1.2. Sebesar 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan sehubung dengan penggunaan harta selain dari imbalan sehubungan dengan jasa teknik,manajemen,konstruksi,konsultan dll.

3.4. Pasal 21

3.4.1. PPh 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang wajib dilakukan

3.5. Pasal 22

3.5.1. Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang

4. UU Pph No.7 Tahun 1983

4.1. Ketentuan Umum

4.1.1. Wajib Pajak adalah orang atau badan yang menurut ketentuan peraturan per-undang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan

4.2. Subjek Pajak

4.2.1. Dalam Negri

4.2.1.1. Perseorangan

4.2.1.1.1. Orang yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 Bulan dan mempunyai niat bertempat tinggal Indonesia.

4.2.1.2. Badan

4.2.1.2.1. Badan yang berdiri atau berkedudukan di Indonesia

4.2.1.3. Bentuk Usaha Tetap

4.2.1.3.1. Bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha, yang dipergunakan untuk menjalankan kegiatan usaha secara teratur di Indonesia.

4.2.2. Luar Negri

4.2.2.1. Subjek pajak yang tidak bertempat tinggal,tidak berkedudukan di Indonesia

4.2.3. Seseorang atau suatu badan berada, bertempat tinggal, atau berkedudukan di Indonesia menurut keadaan sebenarnya.

4.2.4. Direktur jendral pajak berwenang untuk menetapkan seseorang atau suatu suatu badan berada, atau bertempat tinggal

4.3. Bukan Subjek Pajak

4.3.1. Pejabat-Pejabat Perwakilan Diplomatik

4.3.1.1. konsulat dan pejabat- pejabat lain dari negara asing, dan orangorang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka,

4.3.2. Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi

4.3.2.1. pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan

4.3.3. Perusahaan Jawatan

4.3.3.1. Perusahaan Jawatan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan

4.4. Objek Pajak

4.4.1. Penghasilan

4.4.1.1. gaji, upah, komisi, bonus, atau gratifikasi, uang pensiun atau imbalan lainnya untuk pekerjaan yang dilakukan

4.4.1.2. honorarium, hadiah undian dan penghargaan

4.4.1.3. laba bruto usaha

4.4.1.4. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, termasuk keuntungan yangndiperoleh oleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, anggota, serta karena likuidasi

4.4.1.5. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah diperhitungkan sebagai biaya

4.4.1.6. Bunga

4.4.1.7. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang, dibayarkan oleh perseroan

4.4.1.8. Royalti

4.4.1.9. sewa dari harta

4.4.1.10. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala

4.4.2. Pengenaan pajak atas bunga deposito berjangka dan tabungan- tabungan lainnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah

4.5. Yang Bukan Objek Pajak

4.5.1. harta hibahan atau bantuan yang, tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan dari pihak yang bersangkutan

4.5.2. Warisan

4.5.3. pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi bea siswa

4.5.4. penggantian berkenaan dengan pekerjaan atau jasa, yang dinikmati dalam bentuk natura,

4.5.5. keuntungan karena pengalihan harta orang pribadi

4.5.6. harta yang, diterima oleh perseroan, persekutuan atau badan lainnya sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal

4.5.7. dividen yang diterima oleh perseroan dalam negeri, selain bank atau lembaga keuangan lainnya

4.5.8. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang disetujui Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun oleh karyawan

4.5.9. penghasilan yayasan dari usaha yang semata-mata ditujukan untuk kepentingan umum

4.5.10. penghasilan yayasan dari modal sepanjang penghasilan itu semata-mata digunakan untuk kepentingan umum

4.5.11. pembagian keuntungan dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi dan persekutuan kepada para anggotanya, kecuali apabila ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan, karena terdapat penyalahgunaan

4.6. Cara Menghitung Pajak

4.6.1. Penghasilan Kena Pajak

4.6.1.1. Tarif

4.7. Objek pajak bentuk usaha tetap

4.7.1. penghasilan dari kegiatan usaha bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dikuasai atau dimilikinya

4.7.2. penghasilan induk perusahaan dan badan lain yang bukan Wajib Pajak dalam negeri yang mempunyai hubungan istimewa dengan induk perusahaan tersebu

4.8. Pelunasan Pajak Dalam Tahun Berjalan

4.8.1. Pajak yang terhutang dilunasi melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh WP sendiri

4.9. Kredit Pajak, Pelunasan Kekurangan Pembayaran Pajak, Surat Pemberitahuan Tahunan, dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

4.9.1. WP dalam negri diwajibkan untuk menyampaikan SPT tahunan yang dilampiri dengan Laporan Keuangan berupa neraca dan perhitungan L/R

5. UU Pph No.7 Tahun 1991

5.1. Objek Pajak

5.1.1. Gaji,Upah,honorarium,komisi,bonus,gratifikasi,uang pensiun dan atau imbalan dalam bentuk lainnya dan hadiah undian dan penghargaan.

5.2. Pelunasan Pajak Dalam Tahun Berjalan

6. UU Pph No.10 Tahun 1994

6.1. Subjek Pajak

6.1.1. Dalam Negri

6.1.1.1. Perseorangan

6.1.1.2. Badan

6.1.1.3. Warisan yang belum terbagi

6.1.2. Luar Negeri

6.1.2.1. Orang atau badan asing yang menjalankan kegiatan usaha tapi tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan

6.1.3. Bentuk Usaha Tetap

6.1.4. Bukan Subjek Pajak

6.1.4.1. Badan perwakilan negara asing

6.1.4.2. pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing

6.1.4.3. Organisasi-organisasi internasional dengan syarat tidak menjalankan usaha untuk mendapatkan penghasilan di Indonesia

6.1.4.4. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan di indonesia.

6.2. Objek Pajak

6.2.1. Penghasilan

6.2.1.1. Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar, yang dapat dipakai atau untuk menambah kekayaan WP yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

6.2.2. Bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya,penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya.

6.2.3. Bukan objek pajak

6.2.3.1. Bantuan atau sumbangan

6.2.3.2. Warisan

6.2.3.3. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi

6.2.3.4. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh PT

6.2.3.5. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan,

6.2.3.6. Bagian Laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komenditer

6.2.3.7. Bunga obligasi yang diterima atau diperolehan perusahaan reksa dana

6.2.3.8. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura

6.2.4. Penghasilan tidak kena pajak

6.2.4.1. Rp.1.728.000 unutk diri WP orang Pribadi.

6.2.4.1.1. Rp. 1.728.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.

6.2.4.2. Rp 864.000 tambahan untuk WP kawin

6.2.4.2.1. Rp 864.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat,yang menjadi tanggungan sepenuhnya,paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

6.2.5. Penyusutan

6.2.5.1. Bukan Bangunan

6.2.5.1.1. Kelompok 1

6.2.5.1.2. Kelompok 2

6.2.5.1.3. Kelompok 3

6.2.5.1.4. Kelompok 4

6.2.5.2. Bangunan

6.2.5.2.1. Bangunan permanen

6.2.5.2.2. Bangunan tidak permanen

6.3. Cara menghitung pajak

6.3.1. Penghasilan kena pajak

6.3.1.1. PKP sampai dengan Rp 25.000.000 dikenakan tarif 10%

6.3.1.2. Diatas Rp 25.000.000 sampai dengan Rp 50.000.000 dikenakan tarif 15%

6.3.1.3. Diatas Rp 50.000.000 dikenakan tarif 30%

6.4. Pelunasan Pajak dalam tahun berjalan

6.4.1. Badan pemerintah

6.4.1.1. Sebesar 15% dan jumlah bruto atas: deviden,bunga ( termasuk premium,diskonto dan imbalan), royalti, hadiah dan penghargaan

6.4.1.2. Sebesar 15% dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan koperasi

6.4.1.3. sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto atas : sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harga, imbalan sehubungan dengan jasa teknik,manajemen,konstruksi, konsumen dann jasa yang telah dipotong Pph