INDUSTRI KOSMETIK

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
INDUSTRI KOSMETIK by Mind Map: INDUSTRI KOSMETIK

1. 1. TAHAP PENDIRIAN

1.1. Ijin Usaha

1.1.1. Mendaftarkan perusahaan di OSS RBA untuk mendapatkan NIB

1.1.1.1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun2018

1.1.2. pendaftaran akun di sistem e-sertifikasi.pom.go.id

1.1.2.1. Nama industri /sarana ke DJKI

1.1.2.1.1. Pasal 5 UU WDP

1.1.2.2. NPWP ke direktorat pajak

1.1.2.2.1. pasal 23 A UUD 1945

1.1.2.3. nomor IUI/ TDP ke kementrian industri dan perdagangan

1.1.2.3.1. Peraturan Menteri Perindustrian no 15 tahun 2015

1.1.2.4. Nomor Akta perusahaan dan tanggal akta, Nama notaris

1.1.2.4.1. UU No. 40 tahun 2007

1.1.2.5. Lain-Lain : komoditi industri, badan hukum dan usaha, Bidang usaha, aset tanah dan bangunan, Nama pimpinan, Jumlah karyawan,

1.1.2.5.1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

1.2. Ijin Bangunan

1.2.1. Persyaratan : Surat Permohonan & Denah Bangunan

1.2.1.1. diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota

1.2.1.1.1. Pasal 1 angka 6 PP 36/2005

1.3. Pengajuan Sertifikat CPKB di OSS.go.id melalui e-sertifikasi

1.3.1. Persyaratan: Surat Permohonan , dokumen sistem mutu CPKB, Surat Persetujuan Denah Bangunan

1.3.1.1. diperiksa oleh BPOM

1.3.1.1.1. BPOM No 33 tahun 2021

1.4. Pengajuan SPA CPKB secara bertahap golongan A

1.4.1. persyaratan : Surat Permohonan, dokumen penerapan sistem mutu CPKB, Surat Persetujuan Denah Bangunan, dikirim ke email deputi II BPOM cc Direktorat Pengawasan Kosmetik dan UPT BPOM setempat.

1.4.1.1. kepala Upt BPOM setempat

1.4.1.1.1. BPOM No 33 tahun 2021

2. 2. TAHAP AUDIT

2.1. Sarana CPKB

2.1.1. Sertifikat CPKB oleh BPOM

2.1.1.1. peraturan BPOM No. 31 Tahun 2020

2.1.1.1.1. sistem manajemen mutu

2.1.1.1.2. sanitasi dan hygiene

2.1.1.1.3. produksi

2.1.1.1.4. peralatan

2.1.1.1.5. bangunan dan fasilitas

2.1.1.1.6. personalia

2.1.1.1.7. pengawasan mutu

2.1.1.1.8. audit internal

2.1.1.1.9. dokumentasi

2.1.1.1.10. Penyimpanan

2.1.1.1.11. kontrak produksi dan pengujian

2.1.2. SPA CPKB oleh UPT BPOM setempat

2.1.2.1. BPOM No 33 tahun 2021

2.2. Sarana dan Tahapan Produksi

2.2.1. sertifikat Halal oleh LPPOM MUI setempat

2.2.1.1. Oleh LPPOM MUI setempat

2.2.1.1.1. UU No. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal

3. 6. TAHAP PENGAWASAN DAN PENANGANAN KELUHAN

3.1. Penanganan Keluhan Produk palsu dan Ilegal

3.1.1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanganan Pengaduan dan Penanganan Produk Palsu serta Peredaran Produk Ilegal

3.2. Pengawasan kosmetik

3.2.1. Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pengawasan Kosmetika

3.3. Penanganan keluhan efek samping kosmetik

3.3.1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No.26 Tahun 2019 tentang Mekanisme Monitoring Efek Samping Kosmetik

4. 5. TAHAP DISTRIBUSI

4.1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Prinsip dan Pedoman Distribusi Kosmetika

5. 4. TAHAP PRODUKSI

5.1. Formulasi

5.1.1. Bahan baku yang diijinkan

5.1.1.1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No.17 Tahun 2022

5.1.2. Bahan baku yang tidak diijinkan

5.1.2.1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No.17 Tahun 2022

5.2. Produksi Kosmetik sesuai dengan CPKB

5.2.1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No.31 Tahun 2020

5.3. Produksi sesuai dengan Standar Nasional Indonesia

5.3.1. Peraturan Menteri Perindustrian No. 70/M-IND/PER/7/2012 tentang Penetapan Standar Nasional Indonesia Kosmetika.

5.4. Penandaan

5.4.1. klaim

5.4.1.1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No.3 Tahun 2022

5.4.2. kemasan

5.4.2.1. Primer

5.4.2.1.1. Nama kosmetika; Nomor bets; dan Ukuran, isi/berat bersih

5.4.2.2. Sekunder

5.4.2.2.1. a. Nama kosmetika; b. Nomor bets; c. Netto; d. Negara produsen; e. Nama dan alamat lengkap pemilik notifikasi; f. Nomor notifikasi; g. Tanggal kedaluwarsa; h. Komposisi; i. Kemanfaatan/kegunaan; j. Cara penggunaan; k. Peringatan/perhatian dan keterangan lain, jika dipersyaratkan; I. 2D Barcode;

5.4.3. Iklan

5.4.3.1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 96/MENKES/PER/V/1977 tentang Wadah, Pembungkus, Penandaan serta Periklanan Kosmetika dan Alat Kesehatan;

6. penangannan keluhan dan penarikan produk

7. 3. TAHAP IZIN PRODUKSI DAN NOTIFIKASI

7.1. Izin Produksi oleh DIRJEN POM

7.1.1. PERMENKES No. 1175 tahun 2010

7.2. Izin Notifikasi produk melalui Notifkos.pom.go.id

7.2.1. DIP

7.2.1.1. Peraturan BPOM No 14 tahun 2017

7.2.2. ijin diterbitkan oleh direktorat registrasi otskk BPOM

7.2.3. peraturan BPOM no 21 tahun 2022