1. BAB I
1.1. Latar Belakang
1.2. Orisinalitas Penelitian
1.3. Rumusan Masalah
1.4. Tujuan Penelitian
1.5. Manfaat Penelitian
1.6. Metode Penelitian
2. BAB II
2.1. Kajian Pustaka
2.1.1. Tinjauan Umum tentang Data Pribadi
2.1.2. Tinjauan Umum tentang Perlindungan Data Pribadi
2.1.3. Tinjauan Umum tentang Data Protection Officer
3. BAB III
3.1. Pembahasan
3.1.1. Bagaimana Urgensi Pengaturan yang Mengatur Terkait Standarisasi Sertifikasi Data Protection Officer di Indonesia
3.1.1.1. Analisis Peraturan terkait Standarisasi Data Protection Officer dalam Pasal 53 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
3.1.1.2. Analisis Pengaturan Standar Kompetensi Perlindungan Data Pribadi berdasarkan SKKNI Nomor 103 Tahun 2023
3.1.2. Bagaimana Pengaturan yang Sesuai Terhadap Standarisasi Sertifikasi Data Protection Officer dalam Perlindungan Data Pribadi
3.1.2.1. Analisis Perbandingan Pengaturan tentang Standarisasi Sertifikasi Data Protection Officer berdasarkan ketentuan hukum negara lain
3.1.2.1.1. WP 29 GDPR
3.1.2.1.2. CNIL (Prancis)
3.1.2.2. Pengaturan yang sesuai mengenai standarisasi sertifikasi Data Protection Officer yang dapat diterapkan di Indonesia dalam Perlindungan Data Pribadi