Gerakan Alternatif Pendidikan

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Gerakan Alternatif Pendidikan by Mind Map: Gerakan Alternatif Pendidikan

1. definisi

1.1. upaya yang menawarkan model atau pendekatan pembelajaran yang berbeda dari sistem pendidikan konvensional atau formal

2. jenis-jenis nya

2.1. Montessori

2.1.1. Lingkungan belajar dirancang untuk mendukung eksplorasi, kreativitas, dan kebebasan memilih aktivitas

2.2. Waldorf (Steiner Education)

2.2.1. perkembangan holistik anak, meliputi intelektual, emosional, dan fisik.

2.3. Sekolah Demokratis (Democratic Schools)

2.3.1. siswa harus memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan di sekolah, baik dalam kurikulum, aturan, maupun kegiatan sehari-hari.

2.4. Unschooling

2.4.1. pembelajaran terjadi secara alami melalui interaksi dengan dunia

2.5. Pendidikan holistik

2.5.1. pengembangan keseluruhan individu, termasuk aspek intelektual, emosional, spiritual, dan fisik

2.6. Reggio Emilia

2.6.1. pendekatan berbasis proyek di mana anak-anak belajar melalui eksplorasi kreatif, kerjasama, dan eksperimen

2.7. Sekolah Alam

2.7.1. keterampilan praktis melalui pembelajaran langsung di alam

2.8. Gerakan Home Schooling

2.8.1. di mana orang tua memilih untuk mendidik anak-anak mereka di rumah, baik secara mandiri atau dengan bantuan lembaga pendukung

2.9. Pendidikan Experiential Learning

2.9.1. menekankan pembelajaran melalui pengalaman langsung

2.10. Sekolah Bebas Ujian

2.10.1. menekankan pada ujian sebagai tolak ukur utama keberhasilan

3. GAP di Indonesia

3.1. Sekolah Paket

3.2. Muadalah

3.3. Home scholing

3.4. SLB

3.5. Sekolah Jarak Jauh

4. Undang-Undang yang mengatur

4.1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

4.2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

4.3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

4.4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

4.5. Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren

4.6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

4.7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (revisi 2014)

4.8. Permendikbud Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pendidikan Jarak Jauh