Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Pengangkutan B2 by Mind Map: Pengangkutan B2

1. Peraturan Menteri Perhubungan No 60 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkutan Barang Berbahaya di Jalan

1.1. Identifikasi Barang Berbahaya: Pengklasifikasian barang berbahaya sesuai karakteristiknya.

1.2. Kendaraan Khusus: Kendaraan yang digunakan harus memenuhi spesifikasi teknis dan memiliki tanda pengenal.

1.3. Dokumen dan Pelabelan: Barang harus didokumentasikan dengan benar dan diberi label atau tanda sesuai klasifikasi.

1.4. Persyaratan Pengemudi: Pengemudi wajib memiliki sertifikasi pelatihan khusus untuk menangani barang berbahaya.

1.5. Penanganan Keadaan Darurat: Penyediaan prosedur darurat dalam kasus kecelakaan atau insiden.

2. PM No. 77 Tahun 2021 tentang Manajemen Keselamatan Angkutan Jalan

2.1. Manajemen Keselamatan: Menetapkan sistem manajemen keselamatan bagi penyelenggara transportasi barang.

2.1.1. SMK PAU

2.2. Evaluasi dan Audit: Pengangkutan barang berbahaya menjadi bagian dari sistem evaluasi keselamatan.

2.3. Pelatihan dan Kompetensi: Penekanan pada kompetensi pengemudi, termasuk mereka yang menangani barang berbahaya.

2.3.1. kompetensi pengemudi barang berbahaya

2.4. Pemantauan dan Inspeksi: Penegakan hukum terkait pemenuhan persyaratan keselamatan transportasi jalan.

2.4.1. kompetensi: pengawas barang berbahaya

3. Hubungan antara PM 60 dan PM 77

3.1. Keselamatan sebagai prioritas

3.1.1. PM 77/2021 memperkuat pendekatan sistematis melalui penerapan manajemen keselamatan.

3.1.2. PM 60/2019 berfokus pada aspek teknis dan operasional pengangkutan barang berbahaya.

3.2. Pelatihan dan Sertifkasi

3.2.1. PM 77/2021 menekankan perlunya pelatihan berkelanjutan untuk pengemudi agar standar kompetensi tetap terjaga.

3.2.2. PM 60/2019 mengatur bahwa pengemudi barang berbahaya wajib memiliki sertifikasi.

3.3. Inspeksi dan Evaluasi

3.3.1. PM 77/2021 mencakup audit keselamatan transportasi, termasuk aspek pengangkutan barang berbahaya.

3.3.2. PM 60/2019 mewajibkan inspeksi teknis kendaraan pengangkut barang berbahaya.

3.4. Dokumentasi dan Manajemen Resiko

3.4.1. PM 77/2021 mengintegrasikan dokumentasi ini ke dalam sistem manajemen risiko keselamatan.

3.4.2. PM 60/2019 mengharuskan dokumentasi barang berbahaya sesuai dengan sifat bahaya.

4. Peraturan yang saling melengkapi

4.1. PM No. 60 Tahun 2019 memberikan kerangka teknis untuk pengangkutan barang berbahaya.

4.2. PM No. 77 Tahun 2021 memperkuat sistem keselamatan transportasi dengan pendekatan manajemen dan evaluasi.

4.3. Implementasi sinergis antara kedua peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan transportasi jalan di Indonesia, khususnya dalam pengangkutan barang berbahaya.