1. Peraturan Menteri Perhubungan No 60 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkutan Barang Berbahaya di Jalan
1.1. Identifikasi Barang Berbahaya: Pengklasifikasian barang berbahaya sesuai karakteristiknya.
1.2. Kendaraan Khusus: Kendaraan yang digunakan harus memenuhi spesifikasi teknis dan memiliki tanda pengenal.
1.3. Dokumen dan Pelabelan: Barang harus didokumentasikan dengan benar dan diberi label atau tanda sesuai klasifikasi.
1.4. Persyaratan Pengemudi: Pengemudi wajib memiliki sertifikasi pelatihan khusus untuk menangani barang berbahaya.
1.5. Penanganan Keadaan Darurat: Penyediaan prosedur darurat dalam kasus kecelakaan atau insiden.
2. PM No. 77 Tahun 2021 tentang Manajemen Keselamatan Angkutan Jalan
2.1. Manajemen Keselamatan: Menetapkan sistem manajemen keselamatan bagi penyelenggara transportasi barang.
2.1.1. SMK PAU
2.2. Evaluasi dan Audit: Pengangkutan barang berbahaya menjadi bagian dari sistem evaluasi keselamatan.
2.3. Pelatihan dan Kompetensi: Penekanan pada kompetensi pengemudi, termasuk mereka yang menangani barang berbahaya.
2.3.1. kompetensi pengemudi barang berbahaya
2.4. Pemantauan dan Inspeksi: Penegakan hukum terkait pemenuhan persyaratan keselamatan transportasi jalan.
2.4.1. kompetensi: pengawas barang berbahaya
3. Hubungan antara PM 60 dan PM 77
3.1. Keselamatan sebagai prioritas
3.1.1. PM 77/2021 memperkuat pendekatan sistematis melalui penerapan manajemen keselamatan.
3.1.2. PM 60/2019 berfokus pada aspek teknis dan operasional pengangkutan barang berbahaya.
3.2. Pelatihan dan Sertifkasi
3.2.1. PM 77/2021 menekankan perlunya pelatihan berkelanjutan untuk pengemudi agar standar kompetensi tetap terjaga.
3.2.2. PM 60/2019 mengatur bahwa pengemudi barang berbahaya wajib memiliki sertifikasi.
3.3. Inspeksi dan Evaluasi
3.3.1. PM 77/2021 mencakup audit keselamatan transportasi, termasuk aspek pengangkutan barang berbahaya.
3.3.2. PM 60/2019 mewajibkan inspeksi teknis kendaraan pengangkut barang berbahaya.
3.4. Dokumentasi dan Manajemen Resiko
3.4.1. PM 77/2021 mengintegrasikan dokumentasi ini ke dalam sistem manajemen risiko keselamatan.
3.4.2. PM 60/2019 mengharuskan dokumentasi barang berbahaya sesuai dengan sifat bahaya.