
1. Latar Belakang
1.1. Logistik adalah sektor vital yang menentukan daya saing bangsa. Dengan indeks kinerja logistik Indonesia yang masih rendah, pemerintah menyusun cetak biru untuk pengembangan logistik. Infrastruktur dan jaringan logistik nasional, seperti terminal barang, gudang, dan simpul transportasi, menjadi elemen penting dalam menunjang sistem logistik.
2. Peraturan Utama
2.1. a. UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
2.1.1. Mengatur penggunaan teknologi informasi untuk mendukung dokumen dan transaksi logistik.
2.1.2. Substansi penting: asas transaksi elektronik, dokumen elektronik, dan sertifikasi elektronik. Relevansi: Mempercepat dan memperlancar proses logistik berbasis digital.
2.2. b. PP No. 32 Tahun 2009 Tentang Tempat Penimbunan Berikat
2.2.1. Menyediakan tempat khusus untuk menimbun barang dengan penangguhan bea masuk.
2.2.2. Jenis tempat penimbunan: gudang berikat, kawasan berikat, toko bebas bea, dll.
2.2.3. Fokus: Mempermudah proses logistik melalui fasilitas penimbunan strategis.
2.3. c. Permenhub No. PM 102 Tahun 2018 Tentang Terminal Barang
2.3.1. Definisi terminal barang: lokasi untuk bongkar muat, perpindahan intra dan antarmoda, serta pusat logistik.
2.3.2. Tujuan: meningkatkan efisiensi operasional logistik melalui fasilitas terminal barang yang memadai.
2.3.3. Pengaturan penting: izin, pembangunan, fasilitas wajib, dan pengelolaan terminal.
2.4. d. Permendag No. 16/M-DAG/PER/3/2016 Tentang Penataan dan Pembinaan Gudang
2.4.1. Pengaturan pendaftaran, administrasi, dan pelaporan gudang.
2.4.2. Tujuan: meningkatkan pengawasan dan keteraturan dalam sektor pergudangan.
2.4.3. Sanksi: diterapkan untuk pelanggaran terkait administrasi dan operasional gudang.
2.5. e. Permenhub No. PM 60 Tahun 2019 Tentang Angkutan Barang di Jalan
2.5.1. Mengatur kendaraan bermotor untuk angkutan barang, barang berbahaya, dan barang curah.
2.5.2. Fokus: keselamatan, standar pelayanan minimal, dan pengelolaan logistik berbasis jalan raya.