
1. biaya rumah sakit
1.1. jasa raharja
1.2. bpjs ketenagakerjaan
1.3. kebijakan pimpinan uptd pengelolaan sampah
2. persetujuan pimpinan
3. persetujuan pimpinan
4. RTP
4.1. Keamanan
4.2. Kebersihan
4.3. pemeliharaan
4.3.1. major
4.3.1.1. survey
4.3.1.2. pembuatan ded
4.3.1.2.1. membuat gambar 3 dimensi
4.3.1.2.2. membuat gambar 2 dimensi
4.3.1.3. pembuatan rab
4.3.1.3.1. persetujuan pimpinan
4.3.2. minor
4.4. kecelakaan
4.4.1. internal
4.4.1.1. penanggung jawab wilayah
4.4.1.1.1. pendampingan pihak keluarga korban
4.4.1.2. pengemudi uptd pengelolaan sampah
4.4.1.3. administrasi kecelakaan
4.4.1.3.1. pengajuan biaya kecelakaan
4.4.1.3.2. membuat surat kronologi
4.4.1.4. kerusakan kendaraan uptd pengelolaan sampah
4.4.1.4.1. biaya kerusakan
4.4.2. eksternal
4.4.2.1. korban
4.4.2.1.1. keluarga korban
4.4.2.1.2. kerusakan kendaraan
4.4.2.1.3. rumah sakit
4.4.2.2. korban meninggal
4.4.2.2.1. keluarga korban
4.4.2.2.2. pendampingan pemakaman
4.4.2.2.3. rt rw setempat
4.4.2.3. kepolisian
4.4.2.3.1. surat keterangan kecelakaan
4.4.2.3.2. surat laporan polisi (LP)
4.4.2.3.3. kronologi