Identifikasi Tugas dan Fungsi Pengawasan pada UML
by Heru Subroto
1. Problem:
2. SOTK
2.1. Tugas & Fungsi
2.2. Metrologi; Metrologi Legal; Pengawasan UTTP&BDKT: Pengawasan Metrologi Legal
2.3. Nomenklatur
2.4. UPT Metrologi; Bidang Metrologi; Bidang Lain
3. SDM
3.1. Pengawas Kemetrologian; Pengawas Perdagangan Bidang ML; Pengamat Tera
3.2. PPPK; PNS
3.3. Telah duduk dalam JF atau belum
4. Counter-Measure:
5. Anggaran
5.1. Tersedia /Tidak Tersedia Anggaran?
5.2. Jika tersedia: apakah anggaran cukup untuk melakukan kegiatan pengawasan
5.3. Pemetaan Potensi UTTP & BDKT dan pemutakhirannya
5.4. Penyusunan Database UTTP & BDKT
5.5. Lingkup Pengawasan UTTP : Tanda Tera, Kebenaran Penunjukan, Penggunaan
5.6. Lingkup Pengawasan BDKT : Kesesuaian pelabelaan, kebenaran kuanta
5.7. Pelaksanaan sosialiasi dan edukasi
5.8. Penegakan Hukum
6. Peralatan
6.1. BUS 20 L Kelas III:
6.2. Stop Watch
6.3. AT Standar minimal kelas M2, dengan kapasitas 1 kg, 2 kg, 5 kg, dan 10 kg masing-masing sebanyak 2 (dua) unit;
6.4. Imbuh minimal kelas M2;
6.5. AT Standar minimal kelas F2 untuk pengujian neraca
6.6. Tongkat duga atau depth tape;
6.7. Timbangan elektronik dengan spesifikasi: a) Kapasitas maksimum sekurang-kurangnya 10 kg dengan daya baca 2 g; b) Kapasitas maksimum sekurang-kurangnya 5 kg dengan daya baca 1 g; c) Kapasitas maksimum sekurang-kurangnya 1 kg dengan daya baca 0,1 g; d) Kapasitas maksimum sekurang-kurangnya 1 kg dengan daya baca 0,01 g.
6.8. Jangka sorong dengan daya baca 0,1 mm
6.9. Alat pengukur massa jenis dengan ketelitian minimal 0,001 g/cm3.
6.10. Tang segel, kawat segel, dan timah plombir;
6.11. Garis Metrologi
7. Kendaraan Opsnal
7.1. Kendaraan operasional yang digunakan untuk mendukung kegiatan pengawasan:
7.2. -: