UU PPh (No. 36 tahun 2008)

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
UU PPh (No. 36 tahun 2008) by Mind Map: UU PPh (No. 36 tahun 2008)

1. Objek Pajak

1.1. Penghasilan

1.1.1. setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

1.2. Contoh-contoh OP dijabarkan dalam Pasal 4 ayat (1)

2. Pajak Final

2.1. Pajak yang terutang dan dibayarkan seketika penghasilan diperoleh/diterima

2.2. yang dikenakan

2.2.1. Penghasilan berupa deposito/tabungan, surat utang/obligasi, dan bunga simpanan koperasi

2.2.2. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya

2.2.3. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta

2.2.4. Penghasilan lainnya yang diatur dalam PP

3. Bukan Objek Pajak

3.1. Bantuan/sumbangan, termasuk zakat yang disahkan oleh pemerintaha dan lembaga penerima

3.2. Harta hibahan yang diterima keluarga sedarah

3.3. Warisan

3.4. Setoran tunai yang diterima badan sebagai pengganti saham

3.5. Imbalan berupa natura

3.6. Pembayaran asuransi

3.7. Dividen yang berasal dari cadangan laba ditahan

3.8. Dana pensiun dan penghasilan dari modal yang ditanamkan dari dana tsb

3.9. Laba yang diperoleh anggota CV

3.10. Penghasilan dari UKM

3.11. Beasiswa

3.12. Sisa lebih yang diperoleh perusahaan nirlaba

3.13. Bantuan dari BPJS

4. OP BUT

4.1. Penghasilan dari usaha atau harta yang dimiliki BUT

4.2. Penghasilan kantor pusat dari usaha, penjualan barang, atau pemberian jasa

4.3. Penghasilan sebagaimana tersebut dalam pasal 26 selama masih ada hubungan efektif

5. Deductible expenses BUT

5.1. Biaya admin kantor pusat yang berkaitan dengan usaha, kecuali: royalti, imbalan yang berhubungan dengan jasa, bunga kecuali bunga perbankan

6. PPh 10 (Harga Perolehan), 11 (Penyusutan), 11A (Amortisasi)

7. Tarif Pajak

7.1. Orang Pribadi

7.1.1. Sampai dengan Rp50.000.000: 5%

7.1.2. Rp50.000.000 - Rp250.000.000:15%

7.1.3. Rp250.000.000 - Rp500.000.000: 25%

7.1.4. Lebih dari Rp500.000.000: 30%

7.2. Badan atau BUT: 28%

8. Hubungan Istimewa

8.1. WP mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada WP lain; hubungan antara WP dengan penyertaan paling rendah 25% pada dua WP atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir

8.2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung

8.3. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

9. Perhitungan Pajak Akhir Tahun

9.1. WPDN BUT

9.1.1. Pajak terutang dikurangi kredit pajak pada tahun bersangkutan (dijabarkan pada Pasal 28 ayat (1))

9.2. Kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah memperhitungkan utang pajak dan sanksi

9.3. Kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi sebelum SPT PPh disampaikan

10. Definisi

10.1. Pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.

11. Subjek Pajak

11.1. Dalam Negeri

11.1.1. Orang Pribadi

11.1.1.1. Bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

11.1.2. Badan

11.1.2.1. Berkedudukan di Indonesia, kecuali: 1. pembentukannya berdasarkan ketentuan UU; 2. pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD; 3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat/Daerah; 4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara

11.1.3. Warisan yang belum terbagi

11.2. Luar Negeri

11.2.1. Orang Pribadi

11.2.1.1. Tidak bertempat tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

11.2.2. Badan

11.2.2.1. Menerima/memperoleh penghasilan dari BUT di Indonesia

11.2.2.2. Menjalankan usaha melalui BUT di Indonesia

11.3. Badan Usaha Tetap

11.3.1. Digunakan oleh Orang Pribadi SPLN

11.3.2. Digunakan oleh Badan SPLN

12. Tempat tinggal orang pribadi dan badan ditentukan oleh Dirjen Pajak sesuai keadaan yang sebenarnya

13. Saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak

13.1. SPDN

13.1.1. Orang Pribadi

13.1.1.1. Mulai: saat dilahirkan, atau tinggal di Indonesia

13.1.1.2. Akhir: saat meninggal, atau pergi dari Indonesia selamanya

13.1.2. Badan

13.1.2.1. Mulai: Saat didirikan/berkedudukan di Indonesia

13.1.2.2. Akhir: Saat dibubarkan/tidak lgi berekedudukan di Indonesia

13.1.3. Warisan belum terbagi

13.1.3.1. Mulai: saat warisan muncul

13.1.3.2. Akhir: setelah dibagikan

13.2. SPLN

13.2.1. Mulai: saat menerima penghasilan/melakukan usaha di Indonesia

13.2.2. Akhir: saat tidak lagi menerima penghasilan/tidak lagi melakukan usaha di Indonesia

14. Bukan Subjek Pajak

14.1. Kantor perwakilan negara asing, dan pejabatnya (bukan WNI dan tidak memperoleh penghasilan dari usaha di Indonesia)

14.2. Organisasi Internasional bertempat di Indonesia, dan pejabatnya (bukan WNI dan tidak memperoleh penghasilan dari usaha di Indonesia)

15. Penghasilan Kena Pajak

15.1. Kepada Orang Pribadi, PKP dikurangi oleh PTKP

15.1.1. PTKP

15.1.1.1. Rp15.840.000 untuk Wajib Pajak

15.1.1.2. Rp1.320.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

15.1.1.3. Rp15.840.000 tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami

15.1.1.3.1. Kerugiannya juga dikompensasikan ke penghasilan suami; pengecualian terhadap penghasilan yang sudah dikurangi PPh 21

15.1.1.3.2. Pajaknya terpisah bila: sudah berpisah, ada kehendak yang dilakukan secara tertulis, ada kehendak dari istri

15.1.1.4. Rp1.320.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga (maks. 3 orang)

15.1.1.5. Ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak

15.2. Kepada Badan atau BUT

15.2.1. Penghasilan bruto dikurangi biaya 3M (dijabarkan dalam Pasal 5 ayat (1))

15.2.2. Non-deductible expenses dijabarkan dalam Pasal 9 ayat (1), biaya 3M yang lebih dari 1 tahun tidak boleh dibebankan sekaligus

15.2.3. Kerugiannya dikompensasikan ke tahun pajak berikutnya dalam 5 tahun

15.3. Kepada WP dengan NPPN

15.3.1. Penghasilan dikali NPPN, dikurangi PTKP Pribadi

15.4. Kepada WP terutang pajak dalam bagian tahun pajak

15.4.1. Penghasilan neto disetahunkan

16. NPPN

16.1. WP dengan peredaran bruto dalam 1 tahun < Rp4.800.000.000 boleh menghitung penghasilan neto dengan NPPN, dan memberitahu Dirjen Pajak pada tiga bulan pertama tahun pajak

16.2. WP wajib melakukan pencatatan sesuai UU

16.3. WP yang tidak memberitahukan Dirjen Pajak soal penghitungan dengan NPPN, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan

17. Pelunasan Pajak

17.1. Dilakukan oleh WP sendiri (PPh 25)

17.2. Pemotongan oleh pihak lain (PPh 21, 22, 23, 24, 26)

18. Fasilitas Perpajakan

18.1. WP yang menanamkan modal

18.1.1. pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman yang dilakukan

18.1.2. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat

18.1.3. kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 tahun

18.1.4. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah

18.2. WP dengan peredaran bruto sampai Rp50.000.000.000

18.2.1. Pengurangan tarif sebesar 50% untuk PKP sampai dengan Rp4.800.000.000

19. Proporsi

19.1. 80% pemerintah pusat

19.2. 20% pemerintah daerah