Otonomi Daerah

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Otonomi Daerah by Mind Map: Otonomi Daerah

1. A. Pendahuluan

1.1. Ditandai oleh 2 hal

1.1.1. Kritis Partisipasi politik

1.1.1.1. Orde Baru yang pemerintahannya otoriter

1.1.1.2. Organisasi masyarakat di zaman Orba tidak sah menurut hukum

1.1.1.3. Pada masa orba, masyarakat dilarang menyatakan pendapatnya melalui berbagai hal (demonstrasi, petisi dsb)

1.1.1.4. tuntutan masyarakat atas pemerintahan yang inkonstitusional

1.1.2. Kekuasaan yang tidak terkontrol

1.1.2.1. Tidak memiliki saluran pengontrol kekuasaan yang efektif

1.1.2.2. negara leluasa untuk menafsirkan dan melaksanakan peraturan undang-undang, sehingga terjadi kekuasaan yang otoriter

1.1.2.3. seluruh elemen politik (yang seharusnya berjalan) tidak berkerja secara efektif

2. B. Pengertian Otonomi Daerah

2.1. Desentralisasi, yakni transfer tanggung jawab dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

2.1.1. Desentralisasi dibagi 2:

2.1.1.1. Bentuk

2.1.1.1.1. Desentralisasi Administrasi negara

2.1.1.1.2. Desentralisasi Politik

2.1.1.1.3. Desentralisasi ekonomi

2.1.1.1.4. Desentralisasi keuangan

2.1.1.2. Tingkat diskresi pemerintah daerah

2.1.1.2.1. Dekonsentrasi

2.1.1.2.2. Delegasi

2.1.1.2.3. Devolusi

2.1.1.2.4. Transfer tanggung jawab lainnya pada organisasi non pemerintah (misal LSM)

3. C. Manfaat Otonomi Daerah

3.1. Meningkatkan partisipasi masyarakat daerah

3.2. Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam hal distribusi barang dan pengelolaan fasilitas publik

3.3. meningkatkan representasi politik dari setiap elemen masyarakat dari berbagai daerah

3.4. memungkinkan pembuatan kebijakan yang 'pro rakyat'

3.5. meningkatkan kualitas pembangunan di berbagai daerah

3.6. meningkatkan kesejahteraan rakyat (terutama di daerah yang sangat jauh dari pemerintah pusat)

4. E. Penutup

4.1. Otonomi Daerah merupakan salah satu elemen politik yang penting bagi rakyat Indonesia, agar kegiatan politik di Indonesia lebih bersih, transparan dan adil. Otonomi Daerah ini sebaiknya di gunakan oleh masyarakat secara maksimal agar kesejahteraan mereka semakin terjamin. Jangan sampai menyia-nyiakan 'alat politik' yang sudah ada

5. D. Otonomi Daerah di Indonesia

5.1. Kerangka Konstitusional

5.1.1. Orde Lama

5.1.1.1. UU no 5 tahun 1974

5.1.2. Reformasi (sekarang)

5.1.2.1. UU no 20 tahun 1999

5.1.2.2. UU no 32 tahun 2004

5.2. Tujuan

5.2.1. memberikan kekuasaan daerah untuk mengelola daerahnya masing-masing

5.2.2. memberi kesempatan bagi komunitas lokal untuk berpartisipasi dalam bidang pertambangan, perikanan, kehutanan, industri dll

5.2.3. dengan partisipasi penuh masyarakat, negara menjamin tidak akan mengorbankan kebutuhan rakyatnya

5.3. Praktek

5.3.1. Inklusivitas sosial

5.3.1.1. otonomi daerah telah menunjukkan praktek politik yang transparan (seperti pemerintah daerah yang sedang bermusyawarah dengan masyarakat sekitar mengenai masalah di daerah itu)

5.3.2. eksklusi sosial

5.3.2.1. tertutupnya akses masyarakat terhadap sumber daya (seperti maraknya kegiatan KKN)

6. Mazza Fakkar Alam 1901484676 Sastra Jepang