1. 4. Desentralisasi dapat dilakukan dengan alasan (Rik Van Berkel) :
1.1. Dapat merangsang berkembangnya suatu bentuk kerja sama pada tingkat lokal untuk mengatasi persoalan sosial
1.2. Desentralisasi potensi inklusi yang dapat mendorong keterlibatan berbagai aktor ditingkat lokal
1.3. Memungkinkan kebijakan program-program pembangunan dapat beradaptasi dengan berbagai kebutuhan pada tingkat lokal
2. 1. PENDAHULUAN
2.1. Dengan adanya otonomi daerah pemerintah tidak lagi semata-mata perpanjangan tangan pemerintah pusat.
2.2. Pemerintah dalam konteks Otonomi Daerah dapat memobilisasi dan mengelola sumber-sumber daya yang ada di tingkat lokal sesuai denngan potensinya masing-masing.
2.3. Kontrol terhadap Pemerintah Daerah tidak lagi bergantung pada pemerintah pusat, tetapi oleh masyarakat lokal itu sendiri.
3. 2. PENGERTIAN
3.1. Desentralisasi berkaitan dengan transfer tanggungjawab dari otoritas yang lebih tinggi ke otoritas yang lebih rendah (pemerintah pusat ke pemerintah daerah).
3.2. Desentralisasi berdasarkan bentuknya (Cheema dan Rondinelli, 2007) :
3.2.1. Desentralisasi Administrasi| (Redistribusi Otoritas).
3.2.2. Desentralisasi Politik (Berkaitan dengan organisasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk memilih para wakil mereka dalam pemerintahan).
3.2.3. Desentralisasi Keuangan (Kewenangan pemerintah daerah untuk mengurus keuangan daerah sendiri).
3.2.4. Desentralisasi Keuangan (Kewenangan Pemerintah untuk mengurus hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya ekonomi yang ada didaerah).
3.3. Desentralisasi berdasarkan tingkat diskresi yang dimiliki oleh pemerintah daerah, yaitu
3.3.1. Dekonsentrasi (Transfer tanggungjawab kementrian kepada departemen lokal).
3.3.2. Pertama : Untuk menyetujui anggaran dan menciptakan institusi-institusi demokrasi yang baru.
3.3.3. Delegasi (Transfer tanggungjawabpemerintah pusat kepada organisasi semi otonom)
3.3.4. Devolusi (Pemerintah lokal memiliki kekuasaan untuk memobilisasi sumber daya yang ada di wilayah pemerintahannya).
4. 3. MANFAAT
4.1. Meningkatkan prinsip-prinsip dasar pemerintahan yang baik di mana adanya keterbukaan politik, partisipasi, toleransi
4.2. Meningkatkan kapasitas pemerintah daeerah untuk mendistribusikan barang atau fasilitas publik secara lebih adil
4.3. Memungkinkan proses pembuatan kebijakan publik menjadi lebih dekat dengan warga masyarakat
4.4. Dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
4.5. Dapat meningkatkan kreativitas, inovasi, dari semua institusi pemerintahan dalam merespon kebutuhan-kebutuhan publik.
5. 5. Otonomi Daerah Indonesia
5.1. Kerangka Konstitusional
5.1.1. Undang-Undang
5.2. Tujuan
5.2.1. Pertama : Untuk Menyetujui anggaran dan untuk menciptakan institusi-institusi demokrasi yang baru, seperti forum-forum warga.
5.2.2. Kedua : Dengan penguasaan sumber daya yang dimiliki oleh setiap wilayah, memiliki kesempatan yang lebih besar untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan
5.2.3. Ketiga : Partisipasi yang penuh dari masyarakat dapat menjamin bahwa kepentingan-kepentingan dan kebutuhan-kebutuhan warga negara tidak akan dikorbankan.
5.3. Praktik
5.3.1. Analisa - analisa terhadap aktor elit telah menghasilkan kesimpulan yang bertolak belakang. Disatu sisi, otonomi daerah mendorong inklusi sosial dan distribusi pembangunan menjadi lebih adil. Sedangkan disisi lain, kebijakan itu justru mendorong eksklusi sosial.
6. 6. PENUTUP dan KESIMPULAN
6.1. Otonoomi daerah dalam praktiknya masih terus bertumbuh untuk menjadi lebih baik dari waktu ke waktu.
6.1.1. Dependencies
6.1.2. Milestones
6.2. Otonomi Daerah merupakan bagian penting dari perkembangan dan kemajuan demokrasi Indonesia
6.2.1. Schedule
6.2.2. Budget
6.3. Peran aktif setiap warga negara Indonesia merupakan sebuah tuntutan tidak hanya bersifat politis, tetapi juga moral.
6.3.1. KPI's