Fungsi Negara
by Raissa Richka
1. Tujuan Negara:
1.1. Duniawi
1.1.1. Ukhrowi
2. di Indonesia
2.1. Eksekutif (Presiden)
2.2. Legislatif (DPR dan DPD)
2.3. Yudikatif (MA, MK, dan KY)
2.4. Eksaminatif (BPK)
2.5. Pemeliharaan stabilitas moneter (Bank Indonesia)
2.6. Kekuatan pertahanan negara (TNI)
2.7. Kekuatan keamanan negara (Kepolisian)
2.8. Penuntutan publik (Kejagung)
2.9. Penegakan dan pengkajian HAM (Komnas HAM)
2.10. Pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi nasional dalam penyelesaian kejahatan HAM berat di masa lalu (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi)
2.11. Penyelenggaraan Pemilu Nasional (KPU)
2.12. Fungsi-fungsi lain yang merupakan turunan dari fungsi eksekutif dan legislatif yang tidak disebutkan langsung oleh konstitusi
3. What? Pelaksanaan tujuan ideal negara (staatswill) dalam kenyataan konkret
4. Trias Politica
4.1. Eksekutif
4.1.1. Legislatif
4.1.1.1. Yudikatif
4.2. Horizontal : Separation of Power
4.2.1. Vertikal : Federalisme