Kredit Bank Pasal 1 angka 11 UUPerbankan No. 10 Tahun 1998

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Kredit Bank Pasal 1 angka 11 UUPerbankan No. 10 Tahun 1998 by Mind Map: Kredit Bank Pasal 1 angka 11 UUPerbankan No. 10 Tahun 1998

1. Penyelesaian kredit bermasalah secara administrasi 1. Penjadwalan kembali (rescheduling) 2. Persyaratan kembali (reconditioning) 3. Penataan kembali (restructuring)

2. Penggolongan kredit bermasalah Pasal 12 ayat (3) PBI No.7/2/PBI/2005 : 1. Lancer 2. Dalam perhatian khusus 3. Kurang lancer 4. Diragukan 5. Macet

3. Penanganan Kredit Bermasalah

4. ASAS-ASAS PERKREDITAN 1. Bank tidak diperkenankan memberikan kredit tanpa surat perjanjian tertulis. 2. Bank tidak diperkenankan memberikan kredit kepada usaha yg sejak semula kurang sehat. 3. Bank tidak diperkenankan memberikan kredit utk pembelian saham. 4. Bank tdk diperkenankan memberikan kredit melampaui batas maksimum pemberian kredit (Legal Lending Limit)

5. JENIS KREDIT Pengklasifikasian jenis kredit didasarkan pd: 1.Kelembagaannya: Bank, Bank Indonesia 2.Jangka waktunya: jangka pendek, menengah, panjang 3.Penggunaan kredit: Konsumtif, produktif 4.Kelengkapan dan keterikatannya dg dokumen yg dibutuhkan: Kredit ekspor, impor 5.Aktivitas perputaran usaha: Kredit kecil,Menengah, Kredit besar (sindikasi/konsorsium) 6.Jaminannya: tanpa jaminan, dengan jaminan. 7.Atau dari berbagai kriteria lainnya.

6. PENGERTIAN kredit” telah lazim digunakan pada praktik perbankan dalam pemberian berbagai fasilitas yang berkaitan dengan pinjaman

7. Prinsip-prinsip Pemberian Kredit ada 5 : 1. Character (kepribadian) 2. Capacity (kemampuan) 3. Capital (modal) 4. Collateral (agunan) 5. Condition of economy (keadaan ekonomi)

8. Penyelesaian kredit bermasalah melalui jalur hukum 1. Melalui Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara (PUPN dan BUPN) 2. Melalui badan peradilan 3. Melalui arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa 4. Penyelesaian kredit bermasalah melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)

9. Tujuan Kredit 1. Mencari keuntungan 2. Membantu usaha nasabah 3. Membantu pemerintah : a. Tax (pajak) b. Membuka kesempatan kerja c. Jumlah barang dan jasa d. Hemat devisa e. Penerimaan devisa