Tantangan dan upaya geothermal

Track and organize your meetings within your company

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Tantangan dan upaya geothermal by Mind Map: Tantangan dan upaya geothermal

1. sejumlah area panas bumi dengan potensi cadangan cukup besar berada di wilayah hutan

2. biaya penyiapan jalan masuk ke lokasi PLTP (road), pembebasan dan perataan lahan, perencanaan rinci, fasilitas pembangkit listrik

3. harga listrik yang dijual harus dapat mengembalikan modal (IRR) sesuai dengan besarnya resiko yang dihadapi

4. Kepastian Ketersediaan Cadangan

4.1. di Indonesia umumnya terdapat 'cadangan terduga', karena kita tidak mengetahui secara pasti mengenai potensi di wilayah tersebut.

5. Pendanaan

5.1. Biaya

5.1.1. uap

5.1.1.1. pemboran sumur, lahan, jalan, persiapan lahan, fasilitas produksi, sarana pendukung dan biaya operasi dan perawatan.

5.1.2. listrik

5.2. Pemerintah mengalokasikan dana APBN untuk untuk penyiapan data potensi panas bumi dan peningkatkan status potensi panas bumi

5.3. Lembaga Keuangan tidak akan memberikan pinjaman dana untuk pengembangan lapangan sebelum hasil pemboran “membuktikan” di daerah tersebut terdapat sumber energi panas bumi yang mempunyai potensi yang cukup menarik dari segi ekonomi.

6. Tumpang Tindih Lahan

7. Kepastian Hukum

7.1. masih ada beberapa peraturan pemerintah dalam UU No. 27 tahun 2003 yang belum diterbitkan.

8. Pemanfaatan Langsung

8.1. Pemerintah sebaiknya mengusahakan fluida panas bumi bertemperatur rendah yang terdapat pada kedalaman yang relatif dangkal, kurang dari 300-500 meter

8.1.1. Untuk mendukung pemanfaatan langsung panas bumi, Pemerintah harus segera melaksanakan amanat UU No. 27/2003, yaitu menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai Pemanfaatan Langsung.

9. Peran pemerintah sangat diperlukan, seperti pengalokasian dana untuk pendidikan dan pelatihan.

9.1. Belum memperhitungan kebutuhan tenaga ahli kebumian yang diperlukan dan tenaga ahli yang tidak terlibat langsung dalam proyek panas bumi.

10. Lelang WKP

10.1. Pemerintah daerah sulit membentuk panitia lelang

10.2. Ketidaktersediaan dana.

10.3. Sulit mengatur jadwal pertemuan karena kesibukan masing-masing.

11. Persiapan SDM

11.1. Peran pemerintah sangat diperlukan, seperti pengalokasian dana untuk pendidikan dan pelatihan.

11.1.1. Belum memperhitungan kebutuhan tenaga ahli kebumian yang diperlukan dan tenaga ahli yang tidak terlibat langsung dalam proyek panas bumi.

12. Peningkatan Kapasitas

12.1. perlu didirikan “Geothermal Centre of Excellence (GcoE)” di Indonesia

12.2. kemampuan rekayasa dan rancang bangun.

12.3. Peningkatan kapasitas di bidang perangkat lunak perlu terus dilakukan agar pengembang panas bumi di masa yang akan datang menggunakan perangkat lunak lokal.

12.4. membutuhkan partisipasi stakeholders

13. Harga Listrik Panas Bumi