1.1. Guru sebagai pendidik pada jenjang satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan peserta didik sehingga menjadi determinan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Pentingnya peran guru dalam pendidikan diamanatkan dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidik.
2. B. Target Kompetensi
2.1. Target kompetensi yang ingin dicapai dari penyegaran ini adalah peserta dapat peserta dapat memfasilitasi kegiatan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) baik pada Moda Tatap Muka, Moda Daring Murni dan Moda Daring Kombinasi di pusat belajar.
3. C. Tujuan
3.1. Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta diharapkan mampu: 1. memahami materi penyegaran berupa konsep, strategi penggunaan modul terintegrasi Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), dan strategi pelaksanaan kegiatan Penyegaran Instruktur Nasional/Mentor Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), 2. memfasilitasi kegiatan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) baik pada Moda Tatap Muka, Moda Daring Murni dan Moda Daring Kombinasi sesuai dengan skenario pembelajaran.