Pengembalian BM

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
Pengembalian BM by Mind Map: Pengembalian BM

1. Kriteria

1.1. Kelebihan pembayaran BM karena penetapan tarip BM dan/atau nilai pabean oleh pejabat BC

1.2. Karena kesalahan tata usaha;

1.3. Impor barang yang mendapat pembebasan atau keringanan Bea Masuk

1.4. Akibat putusan Banding di Pengadilan Pajak, dll.

2. Pemberian Bunga Imbalan

2.1. a. Keterlambatan pengembalian uang dalam bentuk penerbitan SKPBM, SKPBK,SKPC atau SKPFP BM-C yang melebihi jangka waktu 30 hari dihitung sejak tanggal diterbitkannya dokumen-dokumen tersebut diatas. b. Pengembalian jaminan berupa uang tunai dibidang pabean dan cukai yang melebihi waktu 30 hari sejak diputuskannya keberatan diterima, atau dianggap diterima oleh DJBC c. Pengembalian uang BM atau Cukai sebagai akibat Putusan banding oleh Pengadilan Pajak yang menetapkan pemberian bunga. d. Besarnya bunga ditetapkan 2% setiap bulan untuk selama-lamanya 24 bulan, bagian dari bulan dianggap satu bulan penuh.

3. Tahap

3.1. Tahap I adalah tahapan pembentukan dasar pengembalian

3.2. Tahap II adalah tahapan pengajuan Keputusan Pengembalian hingga pencairan dana pengembalian

4. Syarat

4.1. Asli bukti pembayaran BM, denda administrasi dan/atau bunga yang diminta pengembaliannya

4.2. Permohonan diproses untuk disetujui atau ditolak dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar, tidak termasuk waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan audit.

4.3. Yang perlu diteliti

4.3.1. Kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan

4.3.2. Kebenaran nama yang berhak atas pengembalian/restitusi

4.3.3. Kebenaran dasar pemberian restitusi

4.3.4. Meminta konfirmasi ke KPPN

4.3.5. Meneliti apakah pemohon masih memiliki tunggakan utang