P.8/VI-BPPHH/2011 :Standar Penilaian Kinerja PHPL

Kom i gang. Det er Gratis
eller tilmeld med din email adresse
P.8/VI-BPPHH/2011 :Standar Penilaian Kinerja PHPL af Mind Map: P.8/VI-BPPHH/2011 :Standar Penilaian Kinerja PHPL

1. 1.1.2.Realisasi tata batas dan legitimasinya (BATB)

1.1. Bobot Verifier

1.1.1. Kurang 5 tahun

1.1.1.1. Dominan

1.1.1.1.1. Nilai Kematangan Verifier

1.1.2. Lebih 5 tahun

1.1.2.1. Dominan

1.1.2.1.1. Nilai Kematangan Verifier

2. 1.1.5.Penggunaan kawasan di luar sektor kehutanan (jika ada)

2.1. Bobot Verifier

2.1.1. Kurang 5 tahun

2.1.1.1. Co-Dominan

2.1.1.1.1. Nilai Kematangan Verifier

2.1.2. Lebih 5 tahun

2.1.2.1. Co-Dominan

2.1.2.1.1. Nilai Kematangan Verifier

3. 1.5. Persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (PADIATAPA)

4. 1.2. Komitmen Pemegang Izin

4.1. 1.2.1.Keberadaan dokumen visi, misi dan tujuan perusahaan yang sesuai dengan PHL

4.1.1. Bobot Verifier

4.1.1.1. Kurang 5 tahun

4.1.1.1.1. Dominan

4.1.1.2. Lebih 5 tahun

4.1.1.2.1. Dominan

4.2. 1.2.2.Sosialisasi visi, misi dan tujuan perusahaan

4.2.1. Bobot Verifier

4.2.1.1. Kurang 5 tahun

4.2.1.1.1. Co-Dominan

4.2.1.2. Lebih 5 tahun

4.2.1.2.1. Co-Dominan

4.3. 1.2.3.Kesesuaian visi, misi dengan implementasi PHL

4.3.1. Bobot Verifier

4.3.1.1. Kurang 5 tahun

4.3.1.1.1. Co-Dominan

4.3.1.2. Lebih 5 tahun

4.3.1.2.1. Co-Dominan

5. 1.4. Kapasitas dan Mekanisme untuk Perencanaan Pelaksanaan Pemantauan Periodik,Evaluasi dan Penyajian Umpan Balik Mengenai Kemajuan Pencapaian (Kegiatan) IUPHHK HA/RE/HT/Pemegang Hak Pengelolaan

5.1. 1.4.1.Kelengkapan unit kerja perusahaan dalam kerangka PHPL

5.1.1. Untitled

5.1.1.1. memiliki   struktur organisasi dan job description yang telah disahkan oleh Direksi tetapi hanya sebagian yang sesuai dengan kerangka PHPL.

5.2. 1.4.2.Keberadaan perangkat Sistem Informasi Manajemen dan tenaga pelaksana

5.2.1. memiliki perangkat SIM namun belum lengkap dan tenaga pelaksananya telah tersedia.

5.3. 1.4.3.Keberadaan SPI /internal auditor dan efektifitasny

5.3.1. Untitled

5.3.1.1. memiliki Organisasi SPI/internal auditor, tetapi belum berjalan dengan efektif untuk mengontrol seluruh tahapan kegiatan

5.4. 1.3. Jumlah dan Kecukupan Tenaga Profesional; Bidang Kehutanan pada Seluruh Tingkatan Untuk Mendukung Pemanfaatan Implementasi Penelitian, Pendidikan dan Latihan

5.4.1. 1.3.1.Keberadaan tenaga profesional bidang kehutanan di lapangan pada setiap bidang kegiatan pengelolaan hutan sesuai ketentuan yang berlaku

5.4.1.1. Bobot Verifier

5.4.1.1.1. Kurang 5 tahun

5.4.1.1.2. Lebih 5 tahun

5.4.2. 1.3.2.Peningkatan kompetensi SDM

5.4.2.1. Bobot Verifier

5.4.2.1.1. Kurang 5 tahun

5.4.2.1.2. Lebih 5 tahun

5.4.3. 1.3.3.Ketersediaan dokumen ketenaga-kerjaan

5.4.3.1. Bobot Verifier

5.4.3.1.1. Kurang 5 tahun

5.4.3.1.2. Lebih 5 tahun

5.4.4. 1.3. Jumlah dan Kecukupan Tenaga Profesional; Bidang Kehutanan pada Seluruh Tingkatan Untuk Mendukung Pemanfaatan Implementasi Penelitian, Pendidikan dan Latihan

5.5. 1.4.4.Keterlaksanaan tindak koreksi manajemen berbasis hasil monitoring dan evaluasi

5.5.1. melaksanakan sebagian tindak koreksi dan pencegahan manajemen berbasis hasil monitoring dan evaluasi, atau hasil monitoring dan evaluasi SPI.

6. 1.1. Kepastian Kawasan Pemegang Izin dan Pemegang Hak Pengelolaan

6.1. 1.1.1.Ketersediaan dokumen legal dan administrasi tata batas (PP, SK IUPHHK-HA/RE/HT/, Pedoman TBT, Buku TBT, Peta TBT)

6.1.1. Bobot Verifier

6.1.1.1. Kurang 5 tahun

6.1.1.1.1. Co-Dominan

6.1.1.2. Lebih 5 tahun

6.1.1.2.1. Co-Dominan

6.2. 1.1.3.Pengakuan para pihak atas eksistensi areal IUPHHK kawasan hutan

6.2.1. Bobot Verifier

6.2.1.1. Kurang 5 tahun

6.2.1.1.1. Co-Dominan

6.2.1.2. Lebih 5 tahun

6.2.1.2.1. Co-Dominan

6.3. 1.1.4.Perubahan fungsi kawasan

6.3.1. Bobot Verifier

6.3.1.1. Kurang 5 tahun

6.3.1.1.1. Co-Dominan

6.3.1.2. Lebih 5 tahun

6.3.1.2.1. Co-Dominan

7. 1. Prasyarat

8. 2. Produksi

8.1. 2.1. Penataan areal kerja jangka panjang dalam pengelolaan hutan lestari

8.1.1. 2.1.1. Keberadaan dokumen rencana jangka panjang (management plan) yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang.

8.1.2. 2.1.2. Kesesuaian implementasi penataan areal kerja di lapangan dengan rencana jangka panjang

8.1.3. 2.1.3. Pemeliharaan batas blok dan petak /compartemen kerja

8.2. 2.2. Tingkat pemanenan lestari untuk setiap jenis hasil hutan kayu utama dan nir kayu pada setiap tipe ekosistem *)

8.2.1. 2.2.1. Terdapat data potesi tegakan per tipe ekosistem yang ada (berbasis IHMB/Survei Potensi, ITSP, Risalah Hutan)

8.2.2. 2.2.2. Terdapat informasi tentang riap tegakan

8.2.3. 2.2.3. Terdapat perhitungan internal/self JTT berbasis data potensi dan kondisi kemampuan pertumbuhan tegakan

8.3. 2.3. Pelaksanaan penerapan tahapan sistem silvikultur untuk menjamin regenerasi hutan

8.3.1. 2.3.1. Ketersediaan SOP seluruh tahapan kegiatan sistem silvikultur

8.3.2. 2.3.2. Implementasi SOP seluruh tahapan kegiatan sistem silvikultur

8.3.3. 2.3.3. Tingkat kecukupan potensi tegakan sebelum masak tebang

8.3.4. 2.3.4. Tingkat kecukupan potensi permudaan

8.4. 2.4. Ketersediaan dan penerapan teknologi ramah lingkungan untuk pemanfaatan hutan

8.4.1. 2.4.1. Ketersediaan prosedur pemafaatan hutan ramah lingkungan

8.4.2. 2.4.2. Penerapan teknologi ramah lingkungan

8.4.3. 2.4.3. Tingkat kerusakan tegakan tinggal minimal dan keterbukaan wilayah

8.4.4. 2.4.4. Limbah pemanfaatan hutan minimal

8.5. 2.5. Realisasi penebangan sesuai dengan rencana kerja penebangan/ pemanenan/ pemanfaatan pada areal kerjanya *)

8.5.1. 2.5.1. Keberadaan dokumen rencana kerja jangka pendek (RKT) yang disusun berdasarkan rencana kerja jangka panjang (RKU) dan disahkan sesuai peraturan yang berlaku (Dinas Prov, self approval , atau spesifik Pemegang Hak Pengelolaan)

8.5.2. 2.5.2. Kesesuaian peta kerja dalam rencana jangka pendek dengan rencana jangka panjang

8.5.3. 2.5.3. Implementasi peta kerja berupa penandaan batas blok tebangan/dipanen/ dimanfaatkan/ ditanam/dipelihara beserta areal yang ditetapkan sebagai kawasan lindung (untuk konservasi/ buffer zone/ pelestarian plasma nutfah/ religi/ budaya/ sarana prasarana dan, penelitian dan pengembangan)

8.5.4. 2.5.4. Kesesuaian lokasi, luas, jenis dan volume panen dengan dokumen rencana jangka pendek

8.6. 2.6. Tingkat investasi dan reinvestasi yang memadai dan memenuhi kebutuhan dalam pengelolaan hutan, administrasi, penelitian dan pengembangan, serta peningkatan kemampuan sumber daya manusia

8.6.1. 2.6.1. Realisasi alokasi dana yang cukup

8.6.2. 2.6.2. Realisasi alokasi dana yang proporsional

8.6.3. 2.6.3. Realisasi pendanaan yang lancar

8.6.4. 2.6.4. Modal yang ditanamkan (kembali) ke hutan

8.6.5. 2.6.5. Realisasi kegiatan fisik penanaman/ pembinaan hutan.

9. 3. Ekologi

9.1. 3.1.Keberadaan, kemantapan dan kondisi kawasan dilindungi pada setiap tipe hutan

9.1.1. 3.1.1. Luasan kawasan dilindungi

9.1.2. 3.1.2. Penataan kawasan dilindungi (persentase yang telah ditandai, tanda batas dikenali)

9.1.3. 3.1.3. Kondisi penutupan kawasan dilindungi

9.1.4. 3.1.4. Pengakuan para pihak terhadap kawasan dilindungi

9.1.5. 3.1.5. Laporan pengelolaan kawasan lindung hasil tata ruang areal/land scaping

9.2. 3.2.Perlindungan dan pengamanan hutan

9.2.1. 3.2.1.Ketersediaan prosedur perlindungan yang sesuai dengan jenis- jenis gangguan yang ada

9.2.2. 3.2.2.Sarana prasarana perlindungan gangguan hutan

9.2.3. 3.2.3. SDM perlindungan hutan

9.2.4. 3.2.4. Implementasi perlindungan gangguan hutan (preemptif/ preventif/ represif)

9.3. 3.3. Pengelolaan dan pemantauan dampak terhadap tanah dan air akibat pemanfaatan hutan

9.3.1. 3.3.1. Ketersediaan prosedur pengelolaan dan pemantauan dampak terhadap tanah & air

9.3.2. 3.3.2. Sarana pengelolaan dan pemantauan dampak terhadap tanah dan air

9.3.3. 3.3.3. SDM pengelolaan dan pemantauan dampak terhadap tanah dan air

9.3.4. 3.3.4. Rencana dan implementasi pengelolaan dampak terhadap tanah dan air (teknis sipil dan vegetatif)

9.3.5. 3.3.5. Rencana dan implementasi pemantauan dampak terhadap tanah dan air

9.3.6. 3.3.6. Dampak terhadap tanah dan air

9.4. 3.4.Identifikasi spesies flora dan fauna yang dilindungi dan/ atau langka (endangered), jarang (rare), terancam punah (threatened) dan endemik.

9.4.1. 3.4.1. Ketersediaan prosedur identifikasi flora dan fauna yang dilindungi dan/atau langka, jarang, terancam punah dan endemik mengacu pada perundangan yang berlaku

9.4.2. 3.4.2. Implementasi kegiatan identifikasi

9.5. 3.5.Pengelolaan flora untuk : 1. Luasan tertentu dari hutan produksi yang tidak terganggu, dan bagian yang tidak rusak. 2. Perlindungan terhadap species flora dilindungi dan/ atau jarang, langka dan terancam punah dan endemik

9.5.1. 3.5.1. Ketersedian prosedur pengelolaan flora yang dilindungi mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku

9.5.2. 3.5.2. Implementasi kegiatan pengelolaan flora sesuai dengan yang direncanakan

9.5.3. 3.5.3. Kondisi spesies flora dilindungi dan/atau jarang, langka dan terancam punah dan endemik

9.6. 3.6.Pengelolaan fauna untuk: 1. Luasan tertentu dari hutan produksi yang tidak terganggu, dan bagian yang tidak rusak. 2. Perlindungan terhadap species fauna dilidungi dan/ atau jarang, langka, terancam punah dan endemik

9.6.1. 3.6.1.Ketersedian prosedur pengelolaan fauna yang dilindungi mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, dan tercakup kegiatan perencanaan, pelaksana, kegiatan, dan pemantauan)

9.6.2. 3.6.2.Realisasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan fauna sesuai dengan yang direncanakan

9.6.3. 3.6.3. Kondisi species fauna dilindungi dan/atau jarang, langka dan terancam punah dan endemik

10. 4. Sos-Budaya

10.1. 4.1.Kejelasan deliniasi kawasan operasional perusahaan/ pemegang izin dengan kawasan masyarakat hukum adat dan/atau masyarakat setempat

10.1.1. 4.1.1.Ketersediaan dokumen/ laporan mengenai pola penguasaan dan pemanfaatan SDA/SDH setempat, identifikasi hak-hak dasar masyarakat hukum adat dan/atau masyarakat setempat, dan rencana pemanfaatan SDH oleh pemegang izin

10.1.2. 4.1.2.Tersedia mekanisme pembuatan batas kawasan secara parsitipatif dan penyelesaian konflik batas kawasan

10.1.3. 4.1.3.Tersedia mekanisme pengakuan hak-hak dasar masyarakat hukum adat dan masyarakat setempat dalam perencanaan pemanfataan SDH

10.1.4. 4.1.4.Terdapat batas yang memisahkan secara tegas antara kawasan/ manajemen dengan kawasan kehidupan masyarakat.

10.1.5. 4.1.5.Terdapat persetujuan para pihak atas luas dan batas areal kerja IUPHHK.

10.2. 4.2.Implementasi tanggungjawab sosial perusahaan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

10.2.1. 4.2.1. Ketersediaan dokumen yang menyangkut tanggung jawab sosial pemegang izin sesuai dengan peraturan- perundangan yang relevan.

10.2.2. 4.2.2. Ketersediaan mekanisme pemenuhan kewajiban sosial pemegang izin terhadap masyarakat.

10.2.3. 4.2.3. Kegiatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban pemegang izin terhadap masyarakat dalam mengelola SDH.

10.2.4. 4.2.4. Realisasi pemenuhan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat /implementasi hak-hak dasar masyarakat hukum adat dan masyarakat setempat dalam pengelolaan SDH.

10.2.5. 4.2.5. Ketersediaan laporan/dokumen terkait pelaksanaan tanggung jawab sosial pemegang izin termasuk ganti rugi.

10.3. 4.3. Ketersediaan mekanisme dan implementasi distribusi manfaat yang adil antar para pihak

10.3.1. 4.3.1.Ketersediaan data dan informasi masyarakat hukum adat dan/atau masyarakat setempat yang terlibat, tergantung, terpengaruh oleh aktivitas pengelolaan SDH

10.3.2. 4.3.2.Ketersediaan mekanisme peningkatan peran serta dan aktivitas ekonomi masyarakat hukum adat dan/atau masyarakat setempat

10.3.3. 4.3.3.Keberadaan dokumen rencana pemegang izin mengenai kegiatan peningkatan peran serta dan aktivitas ekonomi masyarakat

10.3.4. 4.3.4.Implementasi kegiatan peningkatan peran serta dan aktivitas ekonomi masyarakat hukum adat dan atau masyarakat setempat oleh pemegang izin yang tepat sasaran

10.3.5. 4.3.5.Keberadaan dokumen/ laporan mengenai pelaksanaan distribusi manfaat kepada para pihak

10.4. 4.4. Keberadaan mekanisme resolusi konflik yang handal

10.4.1. 4.4.1.Tersedianya mekanisme resolusi konflik

10.4.2. 4.4.2.Tersedia peta konflik

10.4.3. 4.4.3.Adanya kelembagaan resolusi konflik yang didukung oleh para pihak.

10.4.4. 4.4.4.Ketersediaan dokumen proses penyelesaian konflik yang pernah terjadi

10.5. 4.5. Perlindungan, Pengembangan dan Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kerja

10.5.1. 4.5.1.Adanya hubungan industrial

10.5.2. 4.5.2.Adanya rencana dan realisasi pengembangan kompetensi

10.5.3. 4.5.3.Dokumen standar jenjang karir

10.5.4. 4.5.4.Adanya Dokumen tunjangan kesejahteraan karyawan