PMK 17 Tahun 2013 sttd PMK No 184 Tahun 2015 tentang tata cara pemeriksaan

Jetzt loslegen. Gratis!
oder registrieren mit Ihrer E-Mail-Adresse
PMK 17 Tahun 2013 sttd PMK No 184 Tahun 2015 tentang tata cara pemeriksaan von Mind Map: PMK 17 Tahun 2013 sttd PMK No 184 Tahun 2015 tentang tata cara pemeriksaan

1. BAB III PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

1.1. Bagian Kesatu, ruang lingkup, kriteria, dan jenis pemeriksaan

1.2. Bagian kedua, standar pemeriksaan

1.3. Bagian ketiga, kewajiban dan kewenangan pemeriksa pajak

1.4. Bagian ke-4, hak dan kewajiban WP

1.5. Bagian ke-5, jangka waktu pendaftaran

1.6. Bagian ke-6, penyelesaian pemeriksaan

1.7. Bagian ke-7, SP2 dan surat yang berisi perubahan Tim

1.8. Bagian ke-8, pemberitahuan dan pengujian pemeriksaan

1.9. Bagian ke-9, peminjaman dokumen

1.10. Bagian ke-10, Penyegelan

1.11. Bagian ke-11, penolakan pemeriksaan

1.12. Bagian ke-12, penjelasan WP dan permintaan keterangan kepada pihak ketiga

1.13. Bagian ke-13, SPHP dan PAHP

1.14. Bagian ke-14, pelaporan hasil pemeriksaan dan pengembalian dokumen

1.15. Bagian ke-15, Pembatalan Hasil Pemeriksaan

1.16. Bagian ke-16, pengungkapan ketidakbenaran

1.17. Bagian ke-17, pemeriksaan bukper dan penangguhan pemeriksaan

1.18. Bagian ke-18, pemeriksaan ulang

2. BAB IV PEMERIKSAAN UNTUK TUJUAN LAIN

2.1. Bagian ke-1, ruang lingkup, kriteria, dan jenis pemeriksaan

2.2. Bagian ke-2, standar pemeriksaan

2.3. Bagian ke-3, kewajiban dan kewenangan pemeriksa pajak

2.4. Bagian ke-4, hak dan kewajiban WP

2.5. Bagian ke-5, jangka waktu pemeriksaan

2.6. Bagian ke-6, SP2 dan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak

2.7. Bagian ke-7, pemberitahuan dan panggilan pemeriksaan

2.8. Bagian ke-8, peminjaman dokumen

2.9. Bagian ke-9, penolakan pemeriksaan

2.10. Bagian ke-10, penjelasan WP dan pihak ketiga

3. BAB V PENYAMPAIAN KUISIONER PEMERIKSAAN

4. BAB I KETENTUAN UMUM

5. BAB II TUJUAN PEMERIKSAAN

6. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN

7. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN