Jetzt loslegen. Gratis!
oder registrieren mit Ihrer E-Mail-Adresse
HUKUM PIDANA von Mind Map: HUKUM PIDANA

1. Sumber Hukum Pidana Indonesia

1.1. Hukum Tertulis

1.1.1. hukum pidana yang telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan

1.2. Hukum Tidak Tertulis

1.2.1. hukum yang hidup dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/ konverasi

2. Sejarah dan Sumber Hukum Pidana

2.1. Hukum Pidana : Code Civil (Zamana Kolonial Belanda) - (Kodifikasi)- KUHPIidana. Pidana Khusus (UU NAPZA, TIPIKOR, ITE, PERSAINGAN USAHA, Perlindungan Konsumen, Pajak) /Lex Specialis de rogat Lex Generalis

2.2. Hukum Acara Pidana - Code Cilvil- HIR -Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)-RUU KUHAP

3. Unsur-unsur Tindak Pidana

3.1. Ada Perbuatan

3.2. perbuatan melawan hukum

3.3. terdapat kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan

3.4. sanksi pidana

4. Jenis-jenis Hukum Pidana (pasal 10 KUHP)

4.1. Hukuman Pokok

4.1.1. Hukuman Mati

4.1.2. Hukuman Penjara

4.1.3. Hukuman Kurungan

4.1.4. Hukuman Denda

4.2. Hukuman Tambahan

4.2.1. Pencabutan Hak-hak Tertentu

4.2.2. Perampasan Barang-barang Tertentu

4.2.3. Pengumuman Keputusan Hakim

5. Pengertian Hukum Pidana

5.1. Arti Luas Hak dari negara atau alat-alat perlengkapa negara untuk mengenakan atau mengancam pidana terhadap perbuatan tertentu

5.2. Arti Sempit Hak untuk menuntut perkara-perkara pidana, menjatuhkan dan melaksanakan pidana terhadap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang

6. Fungsi Hukum Pidana

6.1. Fungsi yang Umum oleh karena hukum pidana merupakan sebagian dari keseluruhan lapangan hukum, maka fungsi umum pidana sama juga dengan fungsi hukum pada umumnya, ialah mengatur kehidupan masyarakat atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat

6.2. Fungsi Khusus ialah melindungi kepentingan hukum terhadap perbuatan yang hendak dilakukan, dengan sanksi yang berupa pidana yang sifatnya lebih tajam jika dibandingkan dengan sanksi yang terdapat pada cabang-cabang hukum lainnya