Pola Pelayanan Terpusat Lembaga Pemerintah

Comienza Ya. Es Gratis
ó regístrate con tu dirección de correo electrónico
Pola Pelayanan Terpusat Lembaga Pemerintah por Mind Map: Pola Pelayanan Terpusat Lembaga Pemerintah

1. Lembaga Pemerintah Kunci

1.1. Kantor Imigrasi

1.2. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

2. Testimoni Pengguna Layanan

2.1. Testimoni

2.1.1. https://www.kaskus.co.id/thread/000000000000000007382096/bikin-passport-online-itu-mudah-sebelum-pakai-calo-mending-baca-ini-dulu/

2.1.2. bikin paspor itu mudah!

2.1.3. say no to calo!

2.1.4. enggak perlu ngantri lama

2.1.5. biayanya jelas dan transparan

2.1.6. Alhamdulillah, pelayanannya cepat, humanis, ruangannya bersih

2.1.6.1. Testimoni Paspor Imigrasi karawang

2.1.6.1.1. Pengalaman Memperpanjang Paspor di Mal Pelayanan Publik Jakarta

2.1.7. saya terinspirasi untuk melakukan layanan terpusat ini di tempat kerja saya

2.2. URL

2.2.1. Proses Permohonan Pembuatan Paspor - Kantor Imigrasi Kelas I Manado

3. Lembaga Pemerintah Penunjang

3.1. Kemendagri (catatan sipil dan kependudukan)

3.2. Kepolisian

3.3. Kejaksaan

3.4. BIN

4. Kelompok V: 1. Annas Setiawan Prabowo (4) 2. Jaka Fajar Fatriansyah (19) 3. Mayanda Mega Santoni (22) 4. Muhammad Yusuf (24) 5. Nadia Nuraini Isfarni (25) 6. Reza Febri Abadi (31) 7. Rio Yusri Maulana (33) 8. Steven (35)

5. Mempercepat proses pelayanan

5.1. Meningkatkan efisiensi pengambilan data

5.1.1. mengurangi redundansi data

5.2. Mempermudah proses koordinasi antar lembaga

6. portal pengurusan paspor online

7. Latar Belakang

7.1. Definisi pelayanan terpusat

7.1.1. Pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh suatu instansi pemerintah yang bertindak selaku koordinator terhadap pelayanan instansi pemerintah lainnya yang terkait dengan bidang pelayanan masyarakat yang bersangkutan

7.2. Koordinasi paspor Online dari KEMENKUMHAM (Dirjen imigrasi)

7.2.1. lembaga kemendagri

7.2.2. kepolisian

7.2.3. kejaksaan

7.2.4. intelijen

7.3. Panjangnya proses pengurusan paspor

7.3.1. dulu sampai 1 bulan

7.4. Maraknya praktik percaloan dalam pengurusan paspor

7.4.1. proses dan biaya tidak transparan

7.4.2. membiasakan praktik korupsi di masyarakat

7.4.3. Adanya komitmen untuk memiliki pelayanan lebih cepat dan terintegrasi dengan koordinasi oleh satu lembaga/kementerian.

8. Tujuan Bersama

9. Nama Pelayanan dan Bentuk Layanan

9.1. pembuatan akte kelahiran

10. Dasar Hukum

10.1. Permen Hukum & HAM No 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor