Etika dan Moral dalam Menggunakan Perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi

UPRAK19_LAURENSIAANNACARMELIA_XIIIPS1_02

Comienza Ya. Es Gratis
ó regístrate con tu dirección de correo electrónico
Etika dan Moral dalam Menggunakan Perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi por Mind Map: Etika dan Moral dalam Menggunakan Perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi

1. Beberapa hal yang menyangkut penggunaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi. Diantaranya:

1.1. 1. Hak Cipta Hak bagi pencipta untuk mengumumkan atau menyebarkan hasil karyanya dengan tidak mengurangi pembatasan undang-undang yang berlaku.

1.1.1. Undang-undang Hak Cipta: UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, dianggap sebagai salah satu dari kekayaan intelektual.

1.1.2. Ada beberapa perbuatan yang tidak dianggap melanggar hak cipta; 1. Untuk kepentingan pendidikan, pembuatan laporan, penelitian atau penulisan karya ilmiah. 2. Memperbanyak tanpa bertujuan komersial. 3. Pembuatan salinan untuk keperluan diri sendiri.

1.2. 2. Sanksi bagi mereka yang melanggar hak cipta Menurut 27 ayat 3 UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, berbunyi : “Barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial duatu progam computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau denda paling banyak Rp500.000,-”

1.2.1. Tindakan-tindakan yang dianggap melanggar penggunaan teknologi informasi: - Menggunakan sumber teknologi informasi tanpa izin. - Pengiriman pesan berunsur ancaman. - Melakukan duplikasi yang tidak sah atau tanpa sepengetahuan pencipta. - Merusak perangkat lunak atau jaringan. - Mengelabui identitas.

2. Contoh kasus pelanggaran penggunaan teknologi informasi, Kasus PT Nirwana Arvindo Mahaputra Dengan Hairo

2.1. Upaya Hukum: PT Nirwana telah mengirimkan somasi melalui email, menyatakan bahwa PT Nirwana lah pemegang hak cipta atas desain itu, sehingga Hairo harus mencantumkan nama dan membayar royalti sebesar 150 US$ karena telah menggunakan karya desain grafis tersebut. Tetapi Hairo membalas kalau ia menggunakan desain itu untuk kepentingan sendiri dan meminta waktu sampai tanggal 1 Maret. Hingga tangga 2 Maret pun, PT Nirwana masih melihat desain tersebut di blog Hairo.

3. Etika berasal dari bahasa yunani ethos yang artinya kebiasaan atau adat istiadat. Etika adalah tata nilai dari hasil pemikiran manusia

4. Moral diambil dari bahasa latin mos atau mores. Moral mengacuh kepada baik atau buruknya tingkah laku

5. Prinsip dalam TIK

5.1. 1. Tujuan dari Teknologi Informasi Membantu manusia menyelesaikan masalah-masalah dan membangun kreatifitas manusia.

5.2. 2. Prinsip High-Tech-High-Touch Tidak memiliki ketergantungan terhadap teknologi, melainkan meningkatkan kemampuan 'High-Touch' yaitu manusia.

5.3. 3. Menyesuaikan Teknologi Informasi terhadap Manusia Yang seharusnya lebih membantu manusia dalam kehidupannya.

6. Cara meningkatkan etika dan moral dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi:

6.1. 1. Menghargai karya orang lain. 2. Menahan diri untuk tidak illegal copy. 3. Mengetahui adanya undang-undang yang melindungi hak pencipta.