Etika dan Moral dalam Menggunakan Perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi

UPRAK19_MICHAEL KAYNE ONG_XII. IPA.2

Comienza Ya. Es Gratis
ó regístrate con tu dirección de correo electrónico
Etika dan Moral dalam Menggunakan Perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi por Mind Map: Etika dan Moral dalam Menggunakan Perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi

1. Etika Dalam TIK

1.1. Norma atau aturan sebagai pedoman dalam menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi

1.2. Ten Commandments of Computer Ethics

1.2.1. 1. Jangan menggunakan komputer untuk merugikan orang lain.

1.2.2. 2. Jangan mengganggu kinerja komputer orang lain.

1.2.3. 3. Jangan memata-matai atau memantau file orang lain.

1.2.4. 4. Jangan menggunakan komputer sebagai alat untuk mencuri.

1.2.5. 5. Jangan menggunakan komputer untuk memberikan atau mendukung saksi palsu.

1.2.6. 6. Jangan menggandakan atau menggunakan software yang tidak dibeli secara sah.

1.2.7. 7. Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa izin atau memberikan imbalan yang layak.

1.2.8. 8. Jangan menggunakan hasil karya orang lain tanpa izin.

1.2.9. 9. Pikirkan dampak sosial yang mungkin muncul karena program atau sistem yang Anda buat atau rancang.

1.2.10. 10. Gunakan komputer dengan benar-benar mempertimbangkan dan menghormati kepentingan sesama.

1.3. Tujuan dibuat aturan

1.3.1. 1. Masyarakat dapat menggunakan keahlian serta pengetahuannya sebagai alat untuk melakukan kebaikan dan bukan sebaliknya.

1.3.2. 2. Setiap anggota masyarakat menjadi insan yang disiplin.

1.3.3. 3. Menghindari konflik antaranggota masyarakat yang dapat ditimbulkan oleh pelanggaran kode etik serta aturan.

1.3.4. 4. Sebagai panduan untuk menyikapi keberadaan produk teknologi informasi dan komunikasi.

2. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

2.1. Pengertian

2.1.1. Teknologi yang mengatur segala aspek Informasi

2.2. Prinsip dalam TIK

2.2.1. tujuan teknologi informasi

2.2.2. Prinsip High tech high touch

2.2.3. Hubungan dengan manusia

3. Etika

3.1. Pengertian

3.1.1. Aturan dan Norma

3.1.2. Ajaran mengenai baik atau buruk

3.1.3. Kesusilaan

3.1.4. Tanggung Jawab Moral

3.1.4.1. Tindakan bersifat Positif bagi orang lain

3.2. Ciri-ciri

3.2.1. Tetap Berlaku diamana saja

3.2.2. Absolut

3.2.3. Dari sudut pandang batiniah

3.2.4. berhubungan dengan prilaku dan tindakan manuisia

4. Pelanggaran Etika dan Moral TIK

4.1. Hacking

4.2. Cracking

4.3. Political Hacking

4.4. DoS

4.5. Penyebaran Virus

4.6. Fraud

4.7. Phising

4.8. Perjudian

4.9. Cyber Stalking

4.10. Piracy

5. Undang-Undang yang mengatur Etika TIK

5.1. Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 2

5.1.1. mengatur perlindungan hak cipta hingga sanksi bagi pelanggar hak cipta

5.2. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

6. Akibat Pelanggaran Etika dan Moral TIK

6.1. Dampak Hukum

6.1.1. Terkena Denda

6.1.2. penjara

6.2. Dampak Sosial

6.2.1. Dipandang buruk oleh masyarakat

6.2.2. Tidak lagi terpercaya