WAWASAN KEBANGSAAN DAN NILAI NILAI BELA NEGARA

Lancez-Vous. C'est gratuit
ou s'inscrire avec votre adresse e-mail
WAWASAN KEBANGSAAN DAN NILAI NILAI BELA NEGARA par Mind Map: WAWASAN KEBANGSAAN DAN NILAI NILAI BELA NEGARA

1. III. Penghormatan terhadap lambang-lambang negara dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan

1.1. Penghormatan terhadap Lambang-lambang Negara

1.1.1. Bendera negara

1.1.1.1. UUD 1945 pasal 35, UU 24/2009, PP 40/1958

1.1.1.2. Merah putih / dwiwarna: Merah berarti berani, putih berarti suci; merah melambangkan raganya, dan putih melambangkan jiwanya

1.1.1.3. Ukuran 2/3: 200 cm x 300 cm untuk di lapangan istana negara: 10 cm x 15 cm untuk di meja : 3 cm x 5 cm untuk penggunaan di seragam sekolah

1.1.1.4. Dikibarkan saat mata hari terbit hingga matahari tenggelam. Kondisi tertentu dapat malam hari

1.1.1.5. Dapat digunakan sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung, dan / atau penutup peti atau usungan jenazah

1.1.1.6. Dilarang merusak, merobek, untuk reklami, mengibarkan yang rusak atau kusam, untuk langit langit. atap atau pembungkus barang

1.1.2. Bahasa negara

1.1.2.1. UUD 1945 pasal 36

1.1.2.2. Kedudukannya di atas bahasa daerah

1.1.2.3. Bahasa resmi negara

1.1.2.4. Fungsi: lambang kebangsaan; Lambang identitas nasional; Alat penghubung komunikasi antar warga; Penyatuan berbagai suku

1.1.3. Lambang negara

1.1.3.1. UUD 1945 pasal 36 A

1.1.3.2. Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Kepalanya menoleh ke kanan

1.1.3.3. Masing masing sayap berjumlah 17; Ekor berjumlah 8; Pangkal ekor berjumlah 19; Leher berjumlah 45

1.1.3.4. Pemakaian dalam gedung; Luar gedung; Lembaran negara; Paspor, ijazah, dokumen resmi; uang logam dan kertas; atau materai; cap dinas;

1.1.3.5. Larangan: Mencoret; penggunaan yang rusak; Penggunaan untuk perorangan;

1.1.4. Lagu kebangsaan

1.1.4.1. Menghormati Presiden

1.1.4.2. Menghormati pengibaran bendera

1.1.4.3. Pembukaan acara resmi

1.2. Ketaatan warga negara kepada peraturan per undang undangan

1.2.1. Jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan

1.2.1.1. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara

1.2.1.2. UUD 194 merupakan hukum dasar

1.2.1.3. Hirarki

1.2.1.3.1. UUD 1945

1.2.1.3.2. UU / PPPUU

1.2.1.3.3. PP

1.2.1.3.4. Perpres

1.2.1.3.5. Perda Prov

1.2.1.3.6. Perda Kab / Kota

1.2.1.3.7. Peraturan Desa

1.2.2. Bentuk ketaatan warga negara pada peraturan perundang-undangan

1.2.2.1. Pentingnya Peraturan Per UUan

1.2.2.1.1. Memberikan kepastian hukum

1.2.2.1.2. Melindungi dan mengayomi

1.2.2.1.3. Memberikan rasa keadilan

1.2.2.1.4. Menciptakan ketertiban dan ketenteraman

1.2.2.2. Ketaatan Warga Negara

1.2.2.2.1. Sejak kecil dilatih mentaati aturan hukum

1.2.2.2.2. Pada awalnya dibawah tekanan akhirnya terhabituasi

1.2.2.2.3. Taat karena merasakan manfaatnya aturan hukum

1.2.2.2.4. Sebagai sarana melakukan identifikasi dengan kelompok

1.2.2.3. Ketaatan Penegakan Hukum

1.2.2.3.1. Penegakan hukum yang sesuai dengan nilai nilai

1.2.2.3.2. Kepatuhan warga negara terhadap hukum

1.2.2.3.3. Selaras dengan HAM

1.2.2.3.4. Negara menjamin penghargaan terhadap martabat manusia

1.2.2.3.5. Badan yudikatif yang tidak terintervensi eksekutif

2. IV. PEMBINAAN KERUKUNAN, MENJAGA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA

2.1. Pengantar

2.1.1. Mahluk sosial

2.1.1.1. Tidak dapat hidup sendiri

2.1.1.2. Memiliki potensi konflik

2.1.2. Kerukunan

2.1.2.1. Dalam Rumah Tangga

2.1.2.2. Dalam bermasyarakat

2.1.2.3. Dalam berbudaya

2.1.2.4. Dalam beragama

2.2. Kerukunan dalam berbudaya

2.2.1. Pluralisme hingga Multikulturisme

2.2.2. Sadar berbangsa dan bernegara

2.2.2.1. Rasa memiliki dan mencintai tanah air

2.2.2.2. Rasa bangga terhadap budaya bangsa

2.2.2.3. Semangat gotong royong

2.2.2.4. Waspada pengaruh budaya asing

2.3. Kerukunan dalam beragama

2.3.1. UUD 1945

2.3.1.1. Setiap pemeluk agama bebas menganut agamanya dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

2.3.2. Tindakan nyata PNS

2.3.2.1. 1. Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa membeda-bedakan agama dan keyakinannya

2.3.2.2. 2. Menghormati rekan kerja dan mitra terkait yang berbeda agama dan keyakinan untuk melaksanakan syariat atau ketentuan agamanya baik saat jam kerja maupun di luar jam kerja.

2.3.2.3. 3. Mengembangkan sikap toleransi dan tenggang rasa.

2.3.2.4. 4. Saling mengingatkan dan menasehati dalam kebaikan

2.3.2.5. 5. Tidak memaksakan ajaran agama dan keyakinan kepada orang lain yang tidak seagama.

2.4. Makna dan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa (Dampak)

2.4.1. Masa penjajahan berhasil meraih kemerdekaan karena dilandasi persatuan dan kesatuan bangsa

2.4.1.1. 2. Kebangkitan Nasional (1908)

2.4.1.2. 4. Proklamasi kemerdekaan (1945)

2.4.2. Masa pasca kemerdekaan berhasil mensejahterakan masyarakat karena dilandasi persatuan dan kesatuan bangsa

2.4.2.1. 3. Sumpah pemuda (1928)

2.5. 1. Perasaan senasib sepenanggungan

2.6. Prinsip prinsip persatuan dan kesatuan bangsa (penjelasan prinsip dan upaya untuk mempertahankan prinsip)

2.6.1. 1. Prinsip Bhineka Tunggal Ika

2.6.2. 2. Prinsip nasionalisme Indonesia

2.6.3. 3. Prinsip kebebasan yang bertanggung jawab

2.6.4. 4. Prinsip wawasan nusantara

2.6.5. 5. Prinsip persatuan pembangunan untuk mewujudkan cita cita reformasi

2.7. Pengamalan nilai nilai persatuan dan kesatuan bangsa (Implementasi oleh PNS)

2.7.1. Pengamalan nilai nilai persatuan dan kesatuan bangsa lebih utama dari sebatas pemahaman konsep

2.7.2. Nilai Nilai persatuan dan kesatuan bangsa

2.7.2.1. 1. Kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan

2.7.2.2. 2. Rasa cinta tanah air dan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa pilih kasih

2.7.2.3. 3. Semangat kekeluargaan dan gotong royong

2.7.2.4. 4 Pemerataan dan keadilan

2.7.2.5. 5. Perlindungan kepada masyarakat sesuai dengan kemampuan awal bela negara

2.7.2.6. 6. Toleransi SARA

2.7.3. DO'S & DON'TS

2.7.3.1. DO'S

2.7.3.1.1. 1. Mengembangkan persamaan di antara suku-suku bangsa penghuni nusantara

2.7.3.1.2. 2. Mengembangkan sikap toleransi

2.7.3.1.3. 3. Memiliki rasa senasib sepenanggungan

2.7.3.2. DON'TS

2.7.3.2.1. 1. Sukuisme

2.7.3.2.2. 2. Chauvinisme

2.7.3.2.3. 3. Extrimisme

2.7.3.2.4. 4. Povinsinisme

2.7.4. Patriotisme

2.7.4.1. Ciri-ciri

2.7.4.1.1. 1. Cinta tanah air

2.7.4.1.2. 2. Rela berkorban

2.7.4.1.3. 3. Persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan

2.7.4.1.4. 4. Berjiwa pembaharu

2.7.4.1.5. 5. Tidak kenal meyerah dan putus asa

2.7.4.2. Bentuk aktivitas sehari hari

2.7.4.2.1. 1. Dalam kehidupan keluarga : menyaksikan film perjuangan, membaca buku bertema perjuangan, dan mengibarkan bendera merah putih pada hari-hari tertentu.

2.7.4.2.2. 2. Dalam kehidupan sekolah : melaksanakan upacara bendera, mengkaitkan materi pelajaran dengan nilai-nilai perjuangan, belajar dengan sungguh-sungguh untuk kemajuan.

2.7.4.2.3. 4. Dalam kehidupan berbangsa : meningkatkan persatuan dan kesatuan, melaksanakan Pancasila dan UUD 1945, mendukung kebijakan pemerintah, mengembangkan kegiatann usaha produktif, mencintai dan memakai produk dalam negeri, mematuhi peraturan hukum, tidak main hakim sendiri, menghormati, dan menjunjung tinggi supremasi hukum serta menjaga kelestarian lingkungan.

2.7.4.2.4. 5. Dalam kehidupan PNS sebagai abdi negara pelayan masyarakat: mengembangkan sikap berdedikasi, loyal, dan rela berkorban melalui peran dan pekerjaanya sebagai aparatur Negara dengan persfektif WoG dalam memberikan pelayanan publik sehingga tercipta rasa untuk melakukan dengan sadar sesuai dengan arahan kebijakan pembangunan nasional guna mewujud daya saing bangsa menuju Negara Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

3. RAPAT KOORDINASI NASIONAL BIDANG KEWASPADAAN NASIONAL - TV KEPRI

4. Negara kesatuan Republik Indonesia

5. I. LANDASAN KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA

5.1. Konsepsi wawasan nusantara dan wawasan kebangsaan

5.1.1. Konsep dan sejarah wawasan nusantara

5.1.1.1. Archipelagic state principle (prinsip negara kepulauan) yang sudah diakui oleh dunia

5.1.2. Tujuan pengembangan wawasan kebangsaan

5.1.2.1. Membentuk warga negara yang sadar bahwa dirinya adalah warga negara dari suartu bangsa yang memiliki hak dan kewajiban sesuai UUD 1945

5.1.3. Signifikansi bangsa dalam wawasan nusantara

5.1.3.1. Karakter dan perangai yang menjadi jati diri suatu bangsa

5.1.3.1.1. Amerika : konsensus, realistik, keyakinan, penalaran, deterministik, dan konstitusi

5.1.3.1.2. Eropa: rasionalistik, empirik

5.1.3.1.3. India; Tanpa kekerasan

5.1.3.1.4. Indonesia: Integralistik dengan Pancasila

5.1.3.2. Syarat disebut bangsa: Apabila memiliki sejarah hidup yang sama, memiliki karakter atau jati diri sebagai identitas nasional, dan menempati suatu kesatuan wilayah

5.1.4. Nasionalisme / wawasan kebangsaan dan patriotisme

5.1.4.1. Nasionalisme di beberapa negara

5.1.4.1.1. Ir. Sukarno (1901 - 1970) dan Drs Mohammad Hatta (1902 - 1980)

5.1.4.1.2. Mahatma Gandhi (Mohandas Karamchand) (1869-1948)

5.1.4.1.3. Sun Yat Sen (1866-1925) => San Min Chu I

5.1.4.1.4. Kemal Ataturk (1881 - 1938)

5.1.4.2. Nasionalisme / Wawasan Kebangsaan Indonesia

5.1.4.2.1. Pembukaan UUD 1945 (Kemerdekaan kebangsaan Indonesia; Mencerdaskan kehidupan bangsa; Segenap bangsa Indonesia

5.1.5. Aspek yuridis dan operasionalisasi wawasan nusantara

5.1.5.1. Deklarasi juanda 13 Desember 1957

5.1.5.2. UU No 4 / PRP 1960 tentang perairan indonesia

5.1.5.3. GBHN 1973 hingga GBHN 1998

5.1.5.4. Konvensi PBB tentang Hukum laut Internasional / United Nation Convention on Law of the sea (UNCLOS) 1982

5.1.5.5. Keppres 126 / 2001 memetapkan 13 Desember sebagai Hari Nusantara

5.2. Konsesnsus dasar berbangsa dan bernegara dalam persatuan dan kesatuan

5.2.1. Pancasila

5.2.2. UUD Republik Indonesia Tahun 1945

5.2.3. Bhineka Tunggal Ika

6. II. NILAI NILAI DASAR BELA NEGARA

6.1. Pengertian umum bela negara

6.1.1. Bela negara adalah istilah konstitusi yang terdapat dalam pasal 27 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"

6.2. Ruang lingkup Nilai Nilai Dasar Bela Negara

6.2.1. Cinta tanah air

6.2.2. Sadar berbangsa dan bernegara

6.2.3. Setia kepada Pancasila sebagai ideologi negara

6.2.4. Rela berkorban untuk bangsa dan negara

6.2.5. Kompetensi awal bela negara

6.2.6. Semangat untuk mewujudkan negara yang berdaulat, adil dan makmur

6.3. Nilai nilai dasar bela negara dan indikatornya

6.3.1. Indikator Cinta Tanah Air

6.3.1.1. 1. Mencintai, menjaga dan melestarian lingkungan hidup

6.3.1.2. 2. Menghargai dan menggunakan karya anak bangsa

6.3.1.3. 3. Menggunakan produk dalam negeri

6.3.1.4. 4. Menjaga dan memahami seluruh ruang wilayah NKRI

6.3.1.5. 5. Mengenal wilayah tanah air tanpa rasa fanatisme kedaerahan

6.3.2. Indikator Kesadaran berbangsa dan bernegara

6.3.2.1. 1. Disiplin dan bertanggung jawab terhadap tugas yang dibebankan

6.3.2.2. 2. Menghargai dan menghormati keanekaragaman suku, agama, ras dan antar golongan

6.3.2.3. 4. Bangga terhadap bangsa dan negara sendiri

6.3.2.4. 5. Rukun dan berjiwa gotong royong dalam masyarakat

6.3.2.5. 3. Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan

6.3.2.6. 6. Menjalankan hak dan kewajiban sesuai peraturan perundangan yang berlaku

6.3.3. Indikator Setia pada Pancasila

6.3.3.1. 1. Menjalankan kewajiban agama dan kepercayaan secara baik dan benar

6.3.3.2. 2. Memahami dan mengamalkan nilai nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari

6.3.3.3. 3. Meyakini Pancasila sebagai dasar negara serta menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara.

6.3.3.4. 4. Menerapkan prinsip prinsip dan nilai nilai musyawarah mufakat

6.3.3.5. 5. Menghormati serta menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia

6.3.3.6. 6. Saling membantu dan tolong menolong antar sesama sesuai nilai nilai luhur pancasila untuk mencapai kesejahteraan

6.3.4. Indikator Rela berkorban untuk bangsa dan negara

6.3.4.1. 1. Rela menolong sesama warga masyarakat yang mengalami kesulitan tanpa melihat latar belakang sosio-kultural

6.3.4.2. 2. Mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi dan golongan

6.3.4.3. 3. Menyumbangkan tenaga, pikiran, kemampuan untuk kepentingan masyarakat, kemajuan bangsa dan negara

6.3.4.4. 4. Membela bangsa dan negara sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing

6.3.4.5. 5. Berpartisipasi aktif dan peduli dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara

6.3.4.6. 6. Rela berkorban untuk kepentingan negara tanpa pamrih

6.3.5. Indikator Memiliki kompetensi awal bela negara

6.3.5.1. 1. Memiliki kemampuan, integritas dan kepercayaan diri yang tinggi dalam membela bangsa dan negara

6.3.5.2. 2. Mempunyai kemampuan memahami dan mengidentifikasi bentuk bentuk ancaman di lingkungan masing-masing, sehingga selalu siap tanggap dan lapor dini setiap ada kegiatan yang merugikan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat di lingkungannya masing-masing

6.3.5.3. 2. Senantiasa menjaga kesehatan sehingga memiliki kesehatan fisik dan mental yang baik

6.3.5.4. 4. Memiliki kecerdasan emosional dan spiritual serta intelejensi yang tinggi

6.3.5.5. 5. Memiliki pengetahuan tentang kearifan lokal dalam menyikapi setiap ancaman

6.3.5.6. 6. Memiliki kemampuan dalam memberdayakan kekayaan sumberdaya alam dan keragaman hayati

6.3.6. Indikator Memiliki semangat mewujudkan negara yang berdaulat, adil dan makmur

6.3.6.1. 1. Tetap bersemanagat ketika menghadapi persoalan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara

6.3.6.2. 2. Bekerja keras untuk kesejahteraan diri dan masyarakat

6.3.6.3. 3. Memperjuangkan kedaulatan rakyat, keadilan dan hak azasi manusia

6.3.6.4. 3. Memperjuangkan kedaulatan rakyat, keadilan dan hak azasi manusia

6.3.6.5. 5. Menerapkan jiwa, semangat dan nilai kejuangan 1945

6.3.6.6. 6. Memanfaatkan keariefan lokal untuk kesejahteraan rakyat

7. Tujuan pembelajaran

7.1. Kompetensi dasar

7.1.1. Peserta mampu memahami landasan kehidupan berbangsa dan bernegara; nilai-nilai dasar bela negara; penghormatan terhadap lambang-lambang negara dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan; dan pembinaan kerukunan, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

7.2. Indikator keberhasilan

7.2.1. Peserta mampu memahami landasan kehidupan berbangsa dan bernegara; nilai-nilai dasar bela negara; penghormatan terhadap lambang-lambang negara dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan; dan pembinaan kerukunan, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

7.2.2. a. Peserta mampu menjelaskan landasan kehidupan berbangsa dan bernegara

7.2.3. b. Peserta mampu menjelaskan nilai nilai dasar bela negara

7.2.4. c. Peserta mampu menjelaskan penghormatan terhadap lambang lambang negara dan ketaatan kepada peraturan perundang undangan

8. 4 VIDEO WAWASAN NUSANTARA

9. WAWASAN KEBANGSAAN

10. Wawasan Nusantara