Penghasilan Kena Pajak

Ph Bruto= (Ps.6(1) UU PPh) dan (PP 94/2010) Pengeluaran/Biaya= Ps. 9(1) UU PPh dan ketentuan lainnya

Laten we beginnen. Het is Gratis
of registreren met je e-mailadres
Penghasilan Kena Pajak Door Mind Map: Penghasilan Kena Pajak

1. Penghasilan Bruto

1.1. Boleh Dikurangkan (Ps.6(1) UU PPh)

1.1.1. Penghasilan OP Non Final

1.1.1.1. terkait dengan kegiatan usaha baik secara langsung atau tidak langsung

1.1.1.1.1. biaya pembelian bahan

1.1.1.1.2. biaya yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa

1.1.1.1.3. bunga, sewa, dan royalti

1.1.1.1.4. biaya perjalanan

1.1.1.1.5. biaya pengolahan limbah

1.1.1.1.6. premi asuransi

1.1.1.1.7. biaya promosi dan penjualan

1.1.1.1.8. biaya administrasi

1.1.1.1.9. pajak kecuali Pajak penghasilan

1.1.1.2. penyusutan dan amortisasi sdd Ps. 11 & 11A UU PPh

1.1.1.3. iuran kepada Dana Pensiun yg pendiriaannya disahkan MenKeu

1.1.1.4. kerugian karena penjualan/pengalihan harta yg dimiliki dan digunakan/dimiliki untuk 3M Ph

1.1.1.5. kerugian selisih kurs mata uang asing

1.1.1.6. biaya litbang perusahaan yg dilakukan di Indonesia

1.1.1.7. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan

1.1.1.8. piutang yg nyata-nyata tidak dapat ditagih dg syarat tertentu

1.1.1.9. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional

1.1.1.10. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia

1.1.1.11. biaya pembangunan infrastruktur sosial

1.1.1.12. sumbangan fasilitas pendidikan

1.1.1.13. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga

1.2. Tidak Boleh Dikurangkan (PP 94/2010)

1.2.1. Penghasilan OP Final

1.2.2. Penghasilan Bukan Objek Pajak

2. Pengeluaran atau Biaya

2.1. Tidak boleh dikurangkan (Ps. 9(1) UU PPh dan ketentuan lainnya)

2.1.1. pembagian laba dg nama dan dalam bentuk apapun

2.1.2. biaya yg dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota

2.1.3. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa

2.1.4. penggantian/imbalan sehubungan dg pekerjaan/jasa yg diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan

2.1.5. jumlah yg melebihi kewajaran yg dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yg mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dg pekerjaan yg dilakukan

2.1.6. harta yg dihibahkan, bantuan/sumbangan, dan warisan

2.1.7. Pajak Penghasilan

2.1.8. biaya yg dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pribadi WP/orang yg menjadi tanggungannya

2.1.9. gaji yg dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma atau perseroan komanditer yg modalnya tidak terbagi atas saham

2.1.10. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yg berkenaan dg pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.