WHOLE OF GOVERNMENT LATSAR CPNS KEMNAKER ANGKATAN IX TAHUN 2020

WoG merupakan mata pelajaran latihan dasar CPNS

Começar. É Gratuito
ou inscrever-se com seu endereço de e-mail
WHOLE OF GOVERNMENT LATSAR CPNS KEMNAKER ANGKATAN IX TAHUN 2020 por Mind Map: WHOLE OF GOVERNMENT  LATSAR CPNS KEMNAKER ANGKATAN IX TAHUN 2020

1. IV BEST PRACTICES PENERAPAN WOG DI BERBAGAI NEGARA

1.1. .Indikator Keberhasilan

1.1.1. Setelah mengikuti bab ini, peserta diharapkan dapat mengambil pelajaran dari beberapa contoh praktek-praktek terbaik WoG dari beberapa negara yang dibahas

1.2. A. Prasyarat Best Practices

1.2.1. 1. Budaya dan Filosofi

1.2.2. 2. Cara kerja baru

1.2.3. 3. Akuntabilitas dan Insentif

1.2.4. 4. Collegate approach

1.3. B. Best Practices WoG

1.3.1. 1. Inggris

1.3.1.1. Whole of Government Accounts (WGA)

1.3.2. 2. Australia

1.3.2.1. a. Centerlink

1.3.2.2. b. Dewan Pemerintahan Australia

1.3.2.3. c. Gugus tugas sektor publik, sektor bisnis, non profit, dan masyarakat

1.3.3. 3. Amerika Serikat

1.3.3.1. Portal terpadu keamanan nasional (www.usa.gov)

1.3.4. 4. Malaysia

1.3.4.1. a. One day service

1.3.4.2. b. One delivery

1.3.4.3. c. No-wrong door

1.3.4.3.1. Penyelesaian keluhan masyarakat

1.4. C. E-Government

1.4.1. Indikator E-Governmwent

1.4.1.1. a. Ketersedian Chief Information Officer

1.4.1.2. b. Interoperabilitas

1.4.1.3. c. Integrasi pelayanan

1.4.1.4. c. Prosentase portal nasional yang terhubung dengan portal Kementerian / Lembaga

1.4.2. Survei 41 negara

1.4.2.1. Peringkat tertinggi antara lain Korea Selatan dan Singapora

1.4.2.2. Peringkat terendah antara lain Argentina, Slovakia, Indonesia, dan Filipina

1.5. D. Diskusi

1.5.1. a. Apa best practices WoG di Indonesia?

1.5.2. b. Bagaimana E-Government dapat mendukung WoG?

2. V. IMPLEMENTASI WOG DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN DI INDONESIA

2.1. Indikator Keberhasilan

2.1.1. Setelah mengikuti bab ini, peserta diharapkan dapat memahami kebijakan yang relevan dengan implementasi WoG dalam penyelenggaran pelayanan publik di Indonesia

2.2. A. Hakekat dasar pelayanan publik

2.2.1. a. Tujuan didirikannya negara Indonesia adalah tertuang dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945

2.2.2. b. Kekuasaan negara saling bersinergi, check and balances agar tercipta harmoni untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

2.3. B. WoG dalam lingkup penyelenggaraan negara

2.3.1. a. Eksekutif

2.3.2. b. Legislatif

2.3.3. c. Yudikatif

2.4. c. WoG dalam lingkup penyelenggaraan pemerintahan negara

2.4.1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar 1945

2.5. D. WoG dalam Lingkup Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta antar Daerah

2.5.1. Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta antar Daerah sangat terkait erat dengan prinsip-prinsip dan tujuan pemberian Otonomi Daerah, baik kepada Daerah Provinsi maupun kepada Daerah Kabupaten dan Kota, berdasarkan asas desentralisasi.

2.6. E. Pegawai ASN dan Pelayanan Publik

2.6.1. Bidang tugas ASN

2.6.1.1. a. Pelayanan publik

2.6.1.2. b. Tugas pemerintahan

2.6.1.3. c. Tugas pembangunan tertentu

2.6.2. Tugas ASN pada pasal 11 UU ASN

2.6.2.1. a. Pelaksana kebijakan publik

2.6.2.2. b. Pelayanan publik

2.6.2.3. c Pemersatu bangsa

2.7. F. WoG dalam Pelayanan Publik di lingkup Administrasi Pemerintahan

2.7.1. a. Pengertian Administrasi Pemerintahan

2.7.1.1. Tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.

2.7.2. b. Tujuan administrasi pemerintahan

2.7.2.1. 1. menciptakan tertib penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan;

2.7.2.2. 2. menciptakan kepastian hukum;

2.7.2.3. 3. mencegah terjadinya penyalahgunaan Wewenang;

2.7.2.4. 4. menjamin akuntabilitas Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;

2.7.2.5. 5. memberikan pelindungan hukum kepada Warga Masyarakat dan aparatur pemerintahan;

2.7.2.6. 6. melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan dan menerapkan AUPB; dan

2.7.2.7. 7. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Warga Masyarakat.

2.8. G. Azas-azas terkait dengan Implementasi WoG

2.8.1. a. Azas kepastian hukum;

2.8.2. b. Azas kepentingan umum;

2.8.3. c. Azas akuntabilitas

2.8.4. d, Azas proporsionalitas

2.8.5. e. Azas profesionalitas

2.8.6. f. Azas keterbukaan

2.8.7. g. Azas efisiensi

2.8.8. h. Azas efektivitas

2.9. H. Dasar Kebijakan Pelayanan Publik

2.9.1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mulai berlaku sejak tanggal 18 Juli 2009.

2.10. I. WoG dalam Lingkup Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

2.10.1. Kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian berdasarkan pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan Daerah untuk mencapai target pembangunan nasional.

2.10.1.1. 1. Azas penyelenggaraan pelayanan

2.10.1.2. 2. Manajemen pelayanan

2.10.1.3. 3. Kewajiban Pemda untuk Membuat Informasi Pelayanan Publik dan Maklumat Pelayanan Publik

2.10.1.4. 4. Penyederhaan Jenis & Prosedur Pelayanan Publik serta Pembentukan Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPTD)

2.10.1.5. 5. Pengaduan

2.10.1.6. 6. Evaluasi Pelayanan Publik

2.10.1.7. 7. Partisipasi masyarakat

2.11. J. Diskusi

2.11.1. a. Bagaimana implementasi WoG dalam perspektif kebijakan publik di Indonesia.

2.11.2. b. Terkait implementasi WoG di Indonesia, apa permasalahan kebijakan yang dihadapi dan bagaimana solusinya.

3. Keluarga Miskin Hidup Memprihatinkan

4. III. PENERAPAN WOG DALAM PELAYANAN TERINTEGRASI

4.1. A. Pendahuluan

4.1.1. 1. Pelayanan publik dilaksanakan pemerintah dalam bentuk penyediaan barang dan atau jasa sesuai kebutuhan masyarakat berdasarkan aturan-aturan hukum perundang-undangan yang berlaku.

4.1.2. 2. Kualitas pelayanan publik Indonesia baru mencapai skor 6,64 dari skala 10 untuk instansi pusat (2009), dan instansi di daerah sebesar 6,69 (2008).

4.1.3. 3. Pemerintah telah menerbitkan 12.471 regulasi atau kebijakan, berupa Peraturan Menteri 8.311 peraturan, sebagai terbanyak 1, peraturan pemerintah 2.446 regulasi, sebagai terbanyak 2.

4.2. Indikator Keberhasilan

4.2.1. Setelah mengikuti bab ini, peserta diharapkan memiliki kemampuan dalam memahami dan menerapkan perspektif WoG dalam pelayanan terintegrasi

4.3. B. Praktek WoG

4.3.1. 1. Penguatan koordinasi antar lembaga

4.3.2. 2. Membentuk lembaga koordinasi khusus

4.3.3. 3. Membentuk gugus tugas

4.3.4. 4. Koalisi sosial

4.4. C. Tantangan dalam Praktek WoG

4.4.1. 1. Kapasitas SDM dan Institusi

4.4.2. 2. Nilai dan budaya organisasi

4.4.3. 3. Kepemimpinan

4.5. D. Praktek WoG dalam Pelayanan Publik

4.5.1. 1. Jenis pelayanan publik

4.5.1.1. 1. Pelayanan bersifat administratif

4.5.1.2. 2. Pelayanan jasa

4.5.1.3. 3. Barang

4.5.1.4. 4. Pelayanan Regulatif

4.5.2. 2. Pola Pelayanan

4.5.2.1. a. Pola Pelayanan Teknis Fungsional

4.5.2.1.1. http://bit.ly/wog-pok1

4.5.2.2. b. Pola Pelayanan Satu Atap

4.5.2.2.1. http://bit.ly/wog-pok3

4.5.2.3. c. Pola Pelayanan Satu Pintu

4.5.2.3.1. http://bit.ly/wog-pok4

4.5.2.4. d. Pola Pelayanan Terpusat

4.5.2.4.1. http://bit.ly/wog-pok5

4.5.2.5. e. Pola Pelayanan Elektronik

4.5.2.5.1. http://bit.ly/wog-pok2

4.6. E. Diskusi

4.6.1. 1. Peserta membuat contoh penerapan WoG dalam jenis pelayanan publik

4.6.2. 2. Bandingkan penerapan WoG pada pola a sd pola e

5. I. PENDAHULUAN

5.1. Latar Belakang

5.1.1. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Merupakan Tujuan Bersama Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Indonesia

5.1.2. ASN sebagai pelaksana kebijakan, pemersatu bangsa dan pelayan publik adalah kunci tercapainya tujuan bersama kehidupan berbangsa dan bernegara

5.2. Diskripsi Singkat

5.2.1. Mata Pelatihan ini membekali peserta dengan pengetahuan tentang sistem pengelolaan pemerintahan yang terintegrasi.

5.3. Hasil Belajar

5.3.1. Setelah mengikuti mata Pelatihan ini, peserta diharapkan mampu mengaktualisasikan konsep, penerapan WoG dalam pemberian pelayanan yang terintegrasi, best practices penerapan WoG di berbagai negara, dan implementasi WoG dalam perspektif kebijakan di Indonesia.

5.4. Indikator Hasil Berlajar

5.4.1. 1. Peserta mampu memahami konsep WoG;

5.4.2. 2. Peserta mampu memahami penerapan WoG dalam pemberian pelayanan yang terintegrasi;

5.4.3. 3. Peserta mampu memahami best practices penerapan WoG di berbagai negara; dan

5.4.4. 4. Peserta mampu memahami implementasi WoG dalam perspektif kebijakan di Indonesia.

5.5. Materi Pokok

5.5.1. 1. Konsep WoG;

5.5.2. 2. Penerapan WoG dalam pemberian pelayanan yang terintegrasi;

5.5.3. 3. Best practices penerapan WoG di berbagai negara; dan

5.5.4. 4. Implementasi WoG dalam perspektif kebijakan di Indonesia.

5.6. Waktu

5.6.1. Alokasi Waktu 3 Sesi (9 JP)

6. II. KONSEP WOG

6.1. Indikator Keberhasilan

6.1.1. Setelah mengikuti bab ini, peserta diharapkan memiliki wawasan, perspektif dan pemahaman terkait konsep WoG secara utuh

6.2. A. Mengenal Whole of Government

6.2.1. 1. WoG adalah sebuah pendekatan penyelenggaraan pemerintahan

6.2.2. 2. Kata kuncinya adalah kolaboratif dan integratif

6.2.3. 3. Di Inggris sejak 1990an dengan istilah joined up government

6.2.4. 4. Di Australia ada center link sejak sebelum tahun 2000 yang mengintegrasikan data kependudukan untuk pelayanan publik

6.2.5. 6. WoG ini sebagai respons terhadap ilusi paradigma New Public Management yang telah menyebabkan peningkatan ego sektoral.

6.3. B. Pengertian WoG

6.3.1. Istilah lain dari WoG

6.3.1.1. 1. Policy Integration

6.3.1.2. 2. Policy Coherence

6.3.1.3. 3. Cross-Cutting Policy-Making

6.3.1.4. 4. Concerned Decicion Making

6.3.1.5. 5. Policy Coordination

6.3.1.6. 6. Cross Government

6.4. 5 Di Selandia Baru mengintegrasikan akunting pemerintahan, procurement, ICT dll

6.5. C. Mengapa WoG?

6.5.1. Pertama, adalah adanya faktor-faktor eksternal seperti dorongan publik dalam mewujudkan integrasi kebijakan, program pembangunan dan pelayanan agar tercipta penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.

6.5.2. Kedua, terkait faktor-faktor internal dengan adanya fenomena ketimpangan kapasitas sektoral sebagai akibat dari adanya nuansa kompetisi antar sektor dalam pembangunan.

6.5.3. Ketiga, khususnya dalam konteks Indonesia, keberagaman latar belakang nilai, budaya, adat istiadat, serta bentuk latar belakang lainnya mendorong adanya potensi disintegrasi bangsa.

6.6. D. Bagaimana WoG dilakukan?

6.6.1. 1. Koordinasi

6.6.1.1. a. Penyertaan

6.6.1.2. b. Dialog

6.6.1.3. c. Joint planning

6.6.2. 2. Integrasi

6.6.2.1. a. Joint Working

6.6.2.2. b. Joint Venture

6.6.2.3. c. Satelit

6.6.3. 3. Kedekatan dan Pelibatan

6.6.3.1. a. Aliansi Strategis

6.6.3.2. b. Union

6.6.3.3. c. Merger

6.7. Permainan Tujuan Bersama

6.7.1. a. Tulis dalam 1 Mind Map Angkatan tentang Tujuan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

6.7.2. b. Tulis dalam mind map Angkatan di atas tentang kegiatan sesuai tugas dan fungsi Peserta Latsar untuk mencapai tujuan-tujuan pada butir a di atas

6.7.3. c. Adakah potensi WoG antar peserta berdasarkan kegiatan pada butir b ?