PERAN DAN KEDUDUKAN ASN KETENAGAKERJAAN DALAM NKRI

Começar. É Gratuito
ou inscrever-se com seu endereço de e-mail
PERAN DAN KEDUDUKAN ASN KETENAGAKERJAAN DALAM NKRI por Mind Map: PERAN DAN KEDUDUKAN ASN KETENAGAKERJAAN DALAM NKRI

1. 3. Peran ASN Ketenagakerjaan

1.1. 1. Fungsi ASN Ketenagakerjaan

1.1.1. a. Pelaksana kebijakan publik Di Bidang Ketenagakerjaan

1.1.2. b. Pelayan publik Di Bidang Ketenagakerjaan

1.1.3. c. Perekat dan pemersatu bangsa

1.2. 2. Tugas ASN Ketenagakerjaan

1.2.1. a. Melaksanakan kebijakan yang dibuat Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) / Menteri Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku

1.2.2. b. Memberikan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan yang profesioanal dan berkualitas

1.2.3. c. Mempererat persatuan dan kesatuan NKRI

1.3. 3. Peran ASN Ketenagakerjaan

1.3.1. a. Perencana tugas umum pemerintahan dan pembangunan Ketenagakerjaan

1.3.2. b. Pelaksana tugas umum pemerintahan dan pembangunan Ketenagakerjaan

1.3.3. c. Pengawas tugas umum pemerintahan dan pembangunan Ketenagakerjaan

2. 4. Muatan Teknis Substansi Lokal (MTSL)

2.1. a. Tujuan bernegara

2.2. b. Profil Ketenagakerjaan Umum Indonesia

2.3. c. Daya saing Indonesia Tahun 2019

2.4. d. Kebijakan Umum Ketenagakerjaan

2.5. e. Siklus Ketenagakerjaan

2.6. f. Bonus demografi

3. 1. Deskripsi Singkat

3.1. 1. ASN mempunyai peran yang amat penting dalam rangka menciptakan masyarakat adil, makmur, sejahtera sebagaimana yang dicita citakan dalam pembukaan UUD NRI 1945.

3.2. 2. Banyak tantangan yang dihadapi ASN untuk melaksanakan peran di atas, karena itu diperlukan ASN yang profesional dan berkarakter.

3.3. 3. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 : "Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".

3.4. 4. UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah instrumen untuk melindungi dan mengatur ketenagakerjaan di Indonesia

3.4.1. a. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi

3.4.2. b. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah

3.4.3. c. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya

3.5. 5. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja

3.6. 6. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan / atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat

4. 2. Kedudukan ASN

4.1. Pegawai ASN berkedudukan sebagai aparatur negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

4.1.1. 1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

4.1.2. 2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)