HAKI dan WIPO

UPRAK19_BRYANNATHANAEL_XIIIPS1_06

Начать. Это бесплатно
или регистрация c помощью Вашего email-адреса
HAKI dan WIPO создатель Mind Map: HAKI dan WIPO

1. HAKI

1.1. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

1.2. Hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seorang atas karya ciptanya

2. Sejarah HAKI Di Indonesia

2.1. Pemerintah Kolonial Belanda yang memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HAKI pada tahun 1844.

2.1.1. UU Merek (1885)

2.1.2. UU Paten (1910)

2.1.3. UU Hak Cipta (1912)

2.2. Pada jaman pendudukan Jepang, semua peraturan perundang-undangan di bidang HAKI tersebut tetap berlaku.

3. Tujuan dan Manfaat

3.1. TUJUAN HAKI

3.1.1. Antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain

3.1.2. Meningkatkan daya kompetisi dan pasar atas suatu karya

3.1.3. Dijadikan bahan pertibangan dalam penelitian, usaha, dan industri di Indonesia

3.2. MANFAAT HAKI

3.2.1. Meningkatkan produktivitas, mutu, dan daya saing produk ekonomi Indonesia.

3.2.2. Memberikan perlindungan hukum dan pendorong kreatifitas bagi masyarakat.

3.2.3. Peningkatan dan perlindungan HKI akan mempercepat pertumbuhan indrustri

4. Jenis - Jenis HAKI

4.1. PATEN

4.1.1. Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi

4.2. MEREK

4.2.1. Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk untuk membedakan barang / jasa.

4.3. DESAIN INDUSTRI

4.3.1. Suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk 3 atau 2 dimensi

4.4. HAK CIPTA

4.4.1. Hak eksklusif pencipta dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai peraturan

5. UU Hak Kekayaan Intelektual

5.1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Hak Paten

5.2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentag Merek dan Indikasi Geografis

5.3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

5.4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

6. PELANGGARAN HAKI

6.1. Pembajakan Software CD

6.1.1. Memperbanyak karya cipta seperti lagu atau film tanpa izin pemilik hak cipta. Pihak pemilik hak cipta merasa dirugikan sebab harga jual kaset bajakan jauh dibawah kaset original.

6.2. Pelanggaran Hak Cipta Internet

6.2.1. Pelanggaran hak cipta internet antara lain seperti Bulan Mei tahun 1997, Group Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya.

7. WIPO

7.1. Salah satu badan khusus Perserikatan Bangsa Bangsa

7.2. Bertujuan untuk mendorong kreativitas dan memperkenalkan perlindungan kekayaan intelektual ke seluruh dunia.

7.3. Beranggota 184 negara serta menyelenggarakan 23 perjanjian internasional

8. Sejarah WIPO

8.1. WIPO secara resmi dibentuk oleh Konvensi Pembentukan Organisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual Dunia pada tanggal 14 Juli 1967 Berdasarkan pasal 3 dari konvensi ini, WIPO berupaya untuk "melakukan promosi atas perlindungan dari hak atas kekayaan intelektual (HAKI) ke seluruh penjuru dunia." Pada tahun 1974 WIPO menjadi perwakilan khusus PBB untuk keperluan tersebut.