HAKI dan WIPO

UPRAK19_LUIS CENTURI_XIIIPS_6

Начать. Это бесплатно
или регистрация c помощью Вашего email-адреса
HAKI dan WIPO создатель Mind Map: HAKI dan WIPO

1. WIPO

1.1. Pengertian

1.1.1. Salah satu badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa. WIPO dibentuk pada tahun 1967 dengan tujuan "untuk mendorong kreativitas dan memperkenalkan perlindungan kekayaan intelektual ke seluruh dunia

1.2. ORGAN ORGAN WIPO

1.2.1. 1.Sekretariat WIPO

1.2.1.1. Sekretariat WIPO yang menjalankan implementasi dari 24 perjanjian yang telah disepakati oleh negara-negara anggotanya.

1.2.2. 2. Konferensi

1.2.2.1. Membahas hal-hal kepentingan umum di bidang kekayaan intelektual, serta untuk mendirikan Program WIPO bantuan hukum teknis dan anggaran untuk program tersebut.

1.2.3. 3. Majelis Umum

1.2.3.1. Badan yang tertinggi dalam pengambilan keputusan WIPO

1.2.4. 4.Komite Komite

1.2.4.1. Untuk menentukan kebutuhan atau untuk membuat ketentuan perjanjian baru

1.3. KEANGGOTAAN DALAM WIPO

1.3.1. Keanggotaan dalam WIPO adalah terbuka untuk setiap Negara, Negara anggota WIPO menentukan arah, anggaran dan kegiatan Organisasi melalui badan-badan pengambilan keputusan. Saat ini kami memiliki 185 negara anggota. Hal ini dijelaskan dalam pasal 5 akta konstitutif WIPO

1.4. TUJUAN DAN FUNGSI DIDIRIKANNYA WIPO

1.4.1. WIPO didirikan untuk melindungi hak cipta dan kebudayaan yang dimiliki oleh negara-negara anggota PBB.

1.5. PROGRAM KERJA WIPO

1.5.1. 1. Mengharmonisasikan prosedur dan legislasi hokum nasional di bidang IPR

1.5.2. 2. Menyediakan pelayanan bagi aplikasi internasional untuk hak hak industrial

1.5.3. 3. Pertukaran informasi di bidang IPR

1.5.4. 4. Menyediakan bantuan hokum dan teknis bagi Negara berkembang dan Negara lainnya

1.5.5. 5. Memfasilitasi suatu resolusi dalam sengketa IPR di bidang hokum privat.

1.6. Kiprah WIPO

1.6.1. 1. Mengintegrasikan Negara berkembang ke dalam atmosfer digital

1.6.2. 2. Memfokuskan perhatian kepada penyesuaian aplikasi kekayaan intelektual dalam transaksi internet termasuk penyiapan norma hukumnya

1.6.3. 3. Melayani penyelesaian sengketa melalui fasilitas digital seefektif mungkin dan aksesibel dari manapun dan kapan pun

1.6.4. 4. Dalam bidang pembangunan secara akademis secara internasional, WIPO menyelenggarakan pelatihan dan pengajaran, distance learning centre using internet facilities.

1.6.5. 5. Menyediakan materi dan modul untuk clien secara spesifik dan menggunakan akses public secara modern untuk diseminasi pengetahuan di bidang kekayaan intelektual.

1.7. KANDUNGAN TERPENTING DALAM KONVENSI KONVENSI WIPO

1.7.1. 1. Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works.

1.7.2. 2. Paris Convention for the Protection of Industrial Property

1.7.3. 3. Trademark Law Treaty

1.7.4. 4. WIPO Copyright Treaty

1.7.5. 5. Patent Law Treaty

1.7.6. 6. Patent Cooperation Treaty (PCT)

1.7.7. 7. Madrid Agreement Concerning the International Registration of Marks dan Madrid Protocol

1.7.8. 8. The Hague Agreement Concerning the International Deposit of Ind

1.7.9. 9. Lisbon Agreement for the Protection of Appellations of Origin and Their International Registration

1.8. STATUS TRADITIONAL KNOWLEDGE DALAM WIPO

1.8.1. 1. Diajarkan dan dilaksanakan dari generasi ke generasi

1.8.2. 2. Merupakan pengetahuan yang meliputi pengetahuan tentang lingkungan dan hubungannya dengan segala sesuatu

1.8.3. 3. Bersifat holistik, sehingga tidak dapat dipisahkan dari masyarakat yang membangunnya

1.8.4. 4. Merupakan jalan hidup (way of life), yang digunakan secara bersama-sama oleh komunitas masyarakat, dan karenanya di sana terdapat nilai-nilai masyarakat.

2. HAKI

2.1. Pengertian

2.1.1. Padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya[1]. yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia

2.2. Ruang Lingkup HKI

2.2.1. 1. Hak Cipta (Copyrights)

2.2.1.1. hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

2.2.2. 2.Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)

2.2.2.1. 1.Paten (Patent)

2.2.2.1.1. Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya

2.2.2.2. 2.Desain Industri (Industrial Design)

2.2.2.2.1. Suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

2.2.2.3. 3.Merek (Trademark)

2.2.2.3.1. suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa.

2.2.2.4. 4,Indikasi Geografis (Geographical Indication)

2.2.2.4.1. Suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan

2.2.2.5. 5.Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)

2.2.2.5.1. hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atau hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebu

2.2.2.6. 6.Rahasia dagang (Trade secret)

2.2.2.6.1. informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

2.2.2.7. 7.Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)

2.2.2.7.1. Perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman

2.3. Sifat Hukum HKI

2.3.1. Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.

2.4. Kelembagaan

2.4.1. Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

2.4.1.1. 1.Warganegara Indonesia

2.4.1.2. 2.Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia

2.4.1.3. 3.Berijazah Sarjana S1

2.4.1.4. 4.Menguasai Bahasa Inggris

2.4.1.5. 5.Tidak berstatus sebagai pegawai negeri

2.4.1.6. 6.Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

2.5. UU Hak Kekayaan Intelektual

2.5.1. 1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Hak Paten

2.5.2. 2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentag Merek dan Indikasi Geografis

2.5.3. 3.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri

2.5.4. 4.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

2.6. Contoh Kasus

2.6.1. Andrew Paul Leonard melawan Perusahaan Stemtech Health Science

2.6.1.1. Fotografer spesialis foto-foto mikro Andrew Paul Leonard memotret sel induk di sumsum tulang belakang manes pada tahun 1995. Beberapa tahun kemudian, foto-foto tersebut digunakan oleh Stemtech tanpa izin khusus dari Paul Leonard untuk kepentingan pemasaran dan website perusahaan tersebut. Paul Leonard lalu membawa perusahaan kesehatan itu ke pengadilan. Hasilnya, pada tahun 2008, pengadilan memutuskan Stemtech bersalah. Stemtech diminta membayar kompensasi hingga USD 1,6 juta kepada Paul Leonard.