Kode Etik PSikologi
by Nor Hafizah
1. BAB VI IKLAN DAN PERNYATAAN PUBLIK
1.1. Pasal 28 Pertanggungjawaban
1.2. Pasal 29 Keterlibatan pihak lain pada pernyataan public
1.3. Pasal 30 Deskripsi program pendidikan non gelar
1.4. Pasal 31 Pernyataan melalui media
1.5. Pasal 32 Iklan diri yang berlebihan
2. BAB V KERAHASIAAN REKAM DAN HASIL PEMERIKSAAN PSIKOLOGI
2.1. Pasal 23 Rekam psikologi
2.2. Pasal 24 Mempertahankan kerahasiaan data
2.3. Pasal 25 Mendiskusikan batasan kerahasiaan data pada pengguna layanan psikologi
2.4. Pasal 26 Pengungkapang kerahasiaan data
2.5. Pasal 27 Pemanfaat hasil pemeriksaan psikologi untuk berbagai tujuan
3. BAB VII BIAYA LAYANAN PSIKOLOGI
3.1. Pasal 33 Penjelasan biaya dan batasan
3.2. Pasal 34 Rujukan dan biaya
3.3. Pasal 34 Rujukan dan biaya
3.4. Pasal 35 Keakuratan data dan laporan kepada sumber dana
3.5. Pasal 36 Pertukaran
4. BAB IX PENELITIAN DAN PUBLIKASI
4.1. Pasal 45 Pedoman umum
4.2. Pasal 46 Batasan kewenangan dan tangung jawab
4.3. Pasal 47 Aturan dan izin penelitian
4.4. Pasal 48 & 49 Partisipan penelitian & informend cosern an
4.5. Pasal 50 Manupulasi dalam penelitian
4.6. Pasal 52 Pengunaan hewan untuk penelitian
4.7. Pasal 53 Pelaporan dan publikasi hasil penelitian
4.8. Pasal 51 Penjelasan singkat
4.9. Pasal 54 Berbagi data
4.10. Pasal 55 Pemanfaatan karya cipta pihak lain
5. BAB XI ASESESMENT
5.1. Pasal 62,63,64, 65, 66,& 67 Dasar, penggunan , informant consent, interpretasi dalam asesmen
6. BAB XIII PSIKOEDUKASI
6.1. Pasal 69 Batasan umum
6.2. Pasal 70 Pelatihan dan tanpa pelatihan
7. BAB IV HUBUNGAN ANTAR MANUSIA
7.1. Pasal 13 Sikap professional
7.2. Pasal 14 Pelecehan
7.3. Pasal 15 Penghindaran dampak buruk
7.4. Pasal 16 Hubungan majemuk
7.5. Pasal 17 Konflik kepentingan
7.6. Pasal 18 Eksploitasi
7.7. Pasal 19 Hubungan professional
7.8. Pasal 20 Informed consent
7.9. Pasal 21 Layanan psikologi kepada dan atau melalui organisasi
7.10. Pasal 22 Pengalihan dan penghentian layanan psikologi
8. BAB I PEDOMAN UMUM
8.1. Pasal 1 Pengertiaan
8.2. Pasal 2 Prinsip Umum
9. BAB II MENGATASI ISU ETIKA
9.1. Pasal 3 Majelis Psikologi Indonesia
9.2. Pasal 4 Penyalahgunaan di Bidang Psikologi
9.3. Pasal 5 Penyelesaiaan Isu Etika
9.4. Pasal 6 Diskriminasi yang tidak adil terhadap keluhan
10. BAB III KOMPETENSI
10.1. Pasal 7 Ruang lingkup kopetensi
10.2. Pasal 8 Peningkatan Kompetensi
10.3. Pasal 9 Dasar-Dasar Pengetahuan Ilmiah dan Sikap Profesional
10.4. Pasal 10 pendelegasian pekerjaan pada lain
10.5. Pasal 11 Masalah dan konflik personal
10.6. Pasal 12 Pemberian layanan psikologi secara darurat
11. BAB VIII PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN
11.1. Pasal 37 Pedoman umum
11.2. Pasal 38 Rancangan dan penjabaran program pendidikan
11.3. Pasal 39 Keakuratan dalam pendidikan dan pelatihan
11.4. Pasal 40 Informent consent
11.5. Pasal 41 Pengungkapan informasi peserta
11.6. Pasal 42 Kewajiban peserta pendidikan
11.7. Pasal 43 Penilaiaan kinerja pendidikan
11.8. Pasal 44 Keakraban seksual dengan peserta pendidikan
12. BAB X PSIKOLOGI FORENSIK
12.1. Pasal 56 Hukum dan komitemen pada kode etik
12.2. Pasal 57 Kompetensi
12.3. Pasal 58 tanggung jawab, wewenang dan hak
12.4. Pasal 59 Pernyataan sebagai saksi
12.5. Pasal 60 Peran majemuk
12.6. Pasal 61, Pernyataan media
13. BAB XII INTERFENSI
13.1. Pasal 68 Dasar intervensi
14. BAB XIV KONSELING PSIKOLOGI DAN TERAPI PSIKOLOGI
14.1. Pasal 71 Batasan umum
14.2. Pasal 72 Kualifikasi konselor dan psikoterapis
14.3. Pasal 73 Informant consen
14.4. Pasal 74 Konseling psikologi yang melibatkan keluarga
14.5. Pasal 75 Konseling kelompok
14.6. Pasal 76 Konseling lanjutan
14.7. Pasal 77 Konseling bagi yang perna terlibat dalam keintiman seksual
14.8. Pasal 78 Penjelasan setelah konseling
14.9. Pasal 79 Penghentian sementara konseling
14.10. Pasal 80 Penghentian konseling psikologi