Konsep Pendidik Dan Landasan Hukum Pendidik
by Jawahirul Irfan Hilaluddin
1. Meryn Nurhidayani, NIM 2715163167, Fakultas Bahasa Dan Seni Prodi Pendidikan Bahasa Arab
2. 3. Membandingkan Profes Pendidik Dan Profesi Lain
2.1. Jabatan Guru Sebagai Profesi
2.2. Profesi Sebagai Keahlian Khusus
2.3. Guru Sebagai Profesi Yang Luhur
2.4. Pendidik Profesional
2.5. Peran Guru Dalam Pembelajaran
2.6. Adanya UU Yang mengatur profesi Guru
3. Landasan Hukum Pendidikan
3.1. Pasal 31
3.2. Pasal 32
3.3. Pasal 21
3.4. Pasal 1 Ayat 2 Dan 7
3.5. Pasal 6
4. 1. PEngertian Dan Landasan Hukum Profesi Pendidik
4.1. BAB XI Ayat 2
4.2. Pasal 39 Ayat 1
4.3. Tenaga Kependidikan Adalah Yang Bertugas Melaksanakan Administrasi, Pengolaan, Pengembangan, Pengawasan, DAn Pelayanan Tekhnis Untuk Menunjang Proses Pendidikan.
5. 2. Jenis - Jenis Pendidik Di Jalur Formal Dan Non Formal.
5.1. Pendidikan Formal
5.2. Pendidikan Informal
5.3. Pendidikan Non Formal