1. BAB III
1.1. Narkoba di Myanmar
1.2. Masuknya UNODC di Myanmar
1.2.1. Sejak tahun 2002, bekerjasama dengan pemerintah Myanmar untuk melakukan monitoring di daerah budidaya Opium melalui teknologi satelit.
2. BAB IV
2.1. Upaya UNODC melalui Program Alternative Development.
2.1.1. setelah berjalannya program monitoring di daerah budidaya opium, UNODC mulai menerapkan program Alternative Development di Myanmar pada tahun 2010.
2.1.2. Pada Tahun 2013, UNODC menetapkan untuk menggunakan kopi sebagai tanaman yang cocok sebagai tanama pengganti budidaya opium.
2.1.3. pada tahu 2014, UNODC mengajak kurang lebih 1000 petani kopi untuk menghaslkan produksi kopi dengan kualitas terbaik kemudian membantu dalam mempromosikan ke pasar internasional
3. BAB V
3.1. Kesimpulan
3.1.1. Sejak diterapkan program Alternative Development di Myanmar pada tahun 2010 dan mengganti budidaya opium menjadi budidaya tanaman kopi pada tahun 2013, wilayah budidaya opium di Myanmar semakin berkurang setiap tahunnya. hal ini berpengaruh jjuga pada produksi dan penjualan narkoba. sehingga dapat dikatakan bahwa upaya yang dilakukan oleh UNODC berhasil.
3.2. saran
3.2.1. - UNODC dan pemerintah Myanmar tetap melakukan pengawasan secara berkelanjutan untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
4. BAB I
4.1. Latar Belakang
4.2. Batasan & Rumusan Masalah
4.2.1. Batasan Masalah
4.2.1.1. Upaya UNODC di Myanmar tahun 2010-2017
4.2.2. Rumusan Masalah
4.2.2.1. Bagaimana Upaya UNODC mengatasi permasalahan narkoba di Myanmar melalui program Alternative Development?
4.3. Landasan Teori&Konsep
4.3.1. Konsep Kerjasama Internasional
4.3.1.1. Kerjasama Internasional adalah kerjasama yang dilakukan untuk mendukung perjuangan melawan segalah bentuk pelanggaran nilai-nilai kemanusiaan dan mengancam kedauatan.
4.3.2. Konsep Alternative Development
4.3.2.1. Alternative Development adalah pendekatan yang bertujuan untuk mengurangi kerentanan yang mengarah pada keterlibatan dalam budidaya tanaman illegal.
4.4. Metode Penelitian
4.4.1. Tipe Penelitian : Deskriptif
4.4.2. Jenis Data Sekunder
4.4.3. Tenik Pengumpulan Data ; library Research
4.4.4. Teknik Analisis Data ; Kualitatif
4.4.5. Definisi Operasional ;
4.4.5.1. Variable x
4.4.5.2. Upaya UNODC mengatasi permasalahan narkoba di Myanmar melalui program Alternative Development ; bentuk tindakan yang dilakukan oleh UNODC dengan melakukan kerjasama dengan pemerintah Myanmar untuk mengatasi permasalah narkoba.
4.4.5.3. Variable Y
4.4.5.3.1. Program Alternative Developmen yang dijalankan di Myanmar ; melakukan penggantian tanaman budidaya opium dengan tanaman lain seperti kopi, dan membantu Myanmar dalam mendistribusikan kopi ke pasar internasional.
5. BAB II
5.1. Inti Penelitian
5.1.1. Elvira Febriana Palimbongan; Upaya ASEAN dalam menanggulangi perdagangan dan peredaran narkotika ilegal di kawasan Asia tenggara (2009-2012)
5.1.1.1. ASEAN mensponsori resolusi PBB untuk mengadakan konferensi dunia pada tingkat menteri penyalahgunaan narkoba dan peredaran ilegalnya.
5.1.1.2. ASEAN berhasil mengesahkan "ASEAN Regional Policy and Strategy in The Prevention and Control of Drug Abuse and Ilicit Trafficing"
5.1.2. Agus Salim ; Upaya UNODC dalam menekan produksi opium di wilayah segitiga emas (studi kasus di Myanmar Tahun 2011-2014)
5.1.2.1. Upaya UNODC ; 1. Illicit Crop Monitoring Programme, 2. Pembangunan Alternatif dan Penghidupan berkelanjutan, 3. UNODC Global SMART Programme
5.2. Pandangan Kritis
5.2.1. Elvira Febriana Palimbongan
5.2.1.1. - kurangnya penjelasan tentang penerapan konsep transnational organized crime pada kasus
5.2.1.2. - Tidak memberikan penjelasan tentang apakah upaya yang telah dilakukan oleh ASEAN berhasil menanggulangi perdagangan da peredaran narkotika di Asia tenggara
5.2.2. Agus Salim
5.2.2.1. - Kurang menjelaskan hubungan antara konsep dengan kasus yang diambil
5.3. Perbandingan Penelititan
5.3.1. Persamaan
5.3.1.1. Elvira ; Objek penelitian (narkoba)
5.3.1.2. Agus Salim ; negara yang diteliti (Myanmar)
5.3.2. Perbedaan
5.3.2.1. Elvira
5.3.2.1.1. aktor : ASEAN
5.3.2.1.2. Rentang waktu penelitian : 2009-2012
5.3.2.2. Agus Salim
5.3.2.2.1. konsep yang digunakan ; transnational organized crime
5.3.2.2.2. Rentang waktu peneitian : 2011-2014