Get Started. It's Free
or sign up with your email address
HUKUM PIDANA by Mind Map: HUKUM PIDANA

1. Hukum Pidana Indonesia

1.1. Jenis-jenis Tindak Pidana

1.1.1. Delik Material dan Delik Formal

1.1.2. Delik Sengaja dan Delik Tidak Sengaja

1.1.3. Delik Aduan dan Delik Biasa

1.1.4. Delik Umum dan Delik Khusus

1.2. Subyek Hukum dalam Hukum Pidana

1.2.1. Manusia

1.2.2. Badan Hukum

1.3. Sanksi Hukum Pidana

1.3.1. Pidana Pokok

1.3.1.1. Pidana Mati

1.3.1.2. Pidana Penjara

1.3.1.3. Pidana Kurungan

1.3.1.4. Pidana Denda

1.3.1.5. Pidana Tutupan

1.3.2. Pidana Tambahan

1.3.2.1. Pencabutan beberapa Hak Tertentu

1.3.2.2. Perampasan Barang-barang Tertentu

1.3.2.3. Pengumuman Putusan Hakim

2. Beberapa Asas Pokok dalam Hukum Pidana

2.1. Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu

2.1.1. Asas Non-retro Aktif

2.1.2. Asas Kesalahan / Culpabilitas

2.1.3. Asas Nullum Delictum, Nulla Poena, Sine Praevia Lage Poenali

2.2. Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat

2.2.1. Asas Teritorial

2.2.2. Asas Kebangsaan / Nasional Aktif

2.2.3. Asas Perlindungan

2.2.4. Asas Persamaan / Universal

3. Sumber Hukum Pidana Indonesia

3.1. Hukum Tertulis

3.1.1. Undang-undang Bersifat Murni

3.1.2. Undang-undang Bersifat Administratif

3.2. Hukum Tidak Tertulis

3.2.1. Hukum Pidana Adat

4. Sejarah dan Sumber Hukum Pidana

4.1. Berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

4.2. Berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

5. Unsur-unsur Tindak Pidana

5.1. Ada Perbuatan

5.2. Perbuatan tersebut Melawan Hukum

5.3. Terdapat kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan

5.4. Sanksi Pidana

6. Tujuan Pemidanaan

6.1. Aliran Klasik

6.2. Aliran Modern

7. Sifat Publik dari Hukum Pidana

8. Pengertian Hukum Pidana

8.1. Dalam Arti Obyektif

8.2. Dalam Arti Subyektif

9. Tindak Pidana

10. Tujuan Hukum Pidana

10.1. Paham Klasik

10.2. Paham Modern

10.3. Paham Otoriter