
1. Sumber Hukum Pidana Indonesia
1.1. Hukum Tertulis
1.1.1. Undang-undang Bersifat Murni
1.1.2. Undang-undang Bersifat Administratif
1.2. Hukum Tidak Tertulis
1.2.1. Hukum Pidana Adat
2. Sejarah dan Sumber Hukum Pidana
2.1. Berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
2.2. Berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
3. Unsur-unsur Tindak Pidana
3.1. Ada Perbuatan
3.2. Perbuatan tersebut Melawan Hukum
3.3. Terdapat kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan
3.4. Sanksi Pidana
4. Tujuan Pemidanaan
4.1. Aliran Klasik
4.2. Aliran Modern
5. Sifat Publik dari Hukum Pidana
6. Pengertian Hukum Pidana
6.1. Dalam Arti Obyektif
6.2. Dalam Arti Subyektif
7. Tindak Pidana
8. Tujuan Hukum Pidana
8.1. Paham Klasik
8.2. Paham Modern
8.3. Paham Otoriter
9. Hukum Pidana Indonesia
9.1. Jenis-jenis Tindak Pidana
9.1.1. Delik Material dan Delik Formal
9.1.2. Delik Sengaja dan Delik Tidak Sengaja
9.1.3. Delik Aduan dan Delik Biasa
9.1.4. Delik Umum dan Delik Khusus
9.2. Subyek Hukum dalam Hukum Pidana
9.2.1. Manusia
9.2.2. Badan Hukum
9.3. Sanksi Hukum Pidana
9.3.1. Pidana Pokok
9.3.1.1. Pidana Mati
9.3.1.2. Pidana Penjara
9.3.1.3. Pidana Kurungan
9.3.1.4. Pidana Denda
9.3.1.5. Pidana Tutupan
9.3.2. Pidana Tambahan
9.3.2.1. Pencabutan beberapa Hak Tertentu
9.3.2.2. Perampasan Barang-barang Tertentu
9.3.2.3. Pengumuman Putusan Hakim
10. Beberapa Asas Pokok dalam Hukum Pidana
10.1. Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu
10.1.1. Asas Non-retro Aktif
10.1.2. Asas Kesalahan / Culpabilitas
10.1.3. Asas Nullum Delictum, Nulla Poena, Sine Praevia Lage Poenali
10.2. Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat
10.2.1. Asas Teritorial
10.2.2. Asas Kebangsaan / Nasional Aktif
10.2.3. Asas Perlindungan
10.2.4. Asas Persamaan / Universal