Kode Etik Psikologi Indobesia
by Farihatul Bariyyah
1. BAB I PEDOMAN UMUM
1.1. Pasal 1 Pengertian
1.2. Pasal 2 Prinsip Umum
2. BAB VIII PENDIDIKAN dan/atau PELATIHAN
2.1. Pasal 37 Pedoman Umum
2.2. Pasal 38 Rancangan dan Penjabaran Program Pendidikan dan/atau Pelatihan
2.3. Pasal 39 Keakuratan dalam Pendidikan dan/atau Pelatihan
2.4. Pasal 40 Informed Consent dalam Pendidikan dan/atau Pelatihan
2.5. Pasal 41 Pengungkapan Informasi Peserta Pendidikan dan/atau Pelatihan
2.6. Pasal 42 Kewajiban Peserta Pendidikan dan/atau Pelatihan untuk mengikuti Program Pendidikan yang disyaratkan
2.7. Pasal 43 Penilaian Kinerja Peserta Pendidikan dan/atau Pelatihan atau Orang yang di Supervisi
2.8. Pasal 44 Keakraban Seksual dengan Peserta Pendidikan dan/atau Pelatihan atau Orang yang di Supervisi
3. BAB IX PENELITIAN dan PUBLIKASI
3.1. Pasal 45 Pedoman Umum
3.2. Pasal 46 Batasan Kewenangan dan Tanggung Jawab
3.3. Pasal 47 Aturan dan Izin Penelitian
3.4. Pasal 48 Partisipan Penelitian
3.5. Pasal 49 Informed Consent dalam Penelitian
3.6. Pasal 50 Pengelabuan/Manipulasi dalam Penelitian
3.7. Pasal 51 Penjelasan Singkat /Debriefing
3.8. Pasal 52 Penggunaan Hewan untuk Penelitian
3.9. Pasal 53 Pelaporan dan Publikasi Hasil Penelitian
3.10. Pasal 54 Berbagi Data untuk Kepentingan profesional
3.11. Pasal 55 Penghargaan dan Pemanfaatan Karya Cipta Pihak Lain
4. BAB X PSIKOLOGI FORENSIK
4.1. Pasal 56 Hukum dan Komitmen terhadap Kode Etik
4.2. Pasal 57 Kompetensi
4.3. Pasal 58 Tanggung Jawab, Wewenang dan Hak
4.4. Pasal 59 Pernyataan Sebagai Saksi atau Saksi Ahli
4.5. Pasal 60 Peran Majemuk dan Profesional Psikologi dan/atau Ilmuwan Psikologi
4.6. Pasal 61 Pernyataan Melalui Media terkait dengan Psikologi Forensik
5. BAB XI ASESMEN
5.1. Pasal 62 Dasar Asesmen
5.2. Pasal 63 Penggunaan Asesmen
5.3. Pasal 64 Informed Consent dalam Asesmen
5.4. Pasal 65 Interpretasi Hasil Asesmen
5.5. Pasal 66 Penyampaian Data dan Hasil Asesmen
5.6. Pasal 67 Menjaga Alat, Data dan Hasil Asesmen
6. BAB XII INTERVENSI
6.1. Pasal 68 Dasar Intervensi
7. BAB XIII PSIKOEDUKASI
7.1. Pasal 69 Batasan Umum
7.2. Pasal 70 Pelatihan dan Tanpa Pelatihan
8. BAB XIV KONSELING PSIKOLOGI dan TERAPI PSIKOLOGI
8.1. Pasal 71 Batasan Umum
8.2. Pasal 72 Kualifikasi Konselor dan Psikoterapis
8.3. Pasal 73 Informed Consent dalam Konseling dan Terapi
8.4. Pasal 74 Konseling Psikologi/Psikoterapi yang melibatkan Pasangan atau Keluarga
8.5. Pasal 75 Konseling Kelompok dan Terapi Kelompok
8.6. Pasal 76 Pemberian Konseling Psikologi/Psikoterapi bagi yang Menjalani Konseling Psikologi/Psikoterapi sebelumnya
8.7. Pasal 77 Pemberian Konseling Psikologi/Psikoterapi kepada mereka yang pernah terlibat Keintiman/Keakraban Seksual
8.8. Pasal 78 Penjelasan Singkat/Debriefing Setelah Konseling Psikologi/Psikoterapi
8.9. Pasal 79 Penghentian Sementara Konseling Psikologi/Psikoterapi
8.10. Pasal 80 Penghentian Konseling Psikologi/psikoterapi
9. Bab II MENGATASI
9.1. Pasal 3 Majelis Psikologi Indonesia
9.2. Pasal 4 Penyalahgunaan di bidang Psikologi
9.3. Pasal 5 Penyelesaian Isu Etika
9.4. Pasl 6 Diskriminasi yang Tidak Adil terhadap Keluhan
10. Bab III KOMPETENSI
10.1. Pasal 7 Ruang lingkup Kompetensi
10.2. Pasal 8 Peningkatan Kompetensi
10.3. Pasal 9 Dasar-Dasar Pengetahuan Ilmiah dan Sikap Profesional
10.4. Pasal 10 Pendelegasian Pekerjaan Pada Orang Lain
10.5. Pasal 11 Masalah dan Konflik Personal
10.6. Pasal 12 Pemberian LayananPsikologi dalam Keadaan Darurat
11. BAB IV HUBUNGAN ANTAR MANUSIA
11.1. Pasal 13 Sikap Profesional
11.2. Pasal 14 Pelecehan
11.3. Pasal 15 Penghindaran Dampak Buruk
11.4. Pasal 16 Hubungan Majemuk
11.5. Pasal 17 Konflik Kepentingan
11.6. Pasal 18 Eksploitasi
11.7. Pasal 19 Hubungan Profesional
11.8. Pasal 20 Informed Consent
11.9. Pasal 21 Layanan Psikologi kepada dan/atau Melalui Organisasi
11.10. Pasal 22 Pengalihan dan Penghentian Layanan Psikologi
12. BAB V KERAHASIAAN REKAM dan HASIL PEMERIKSAAN PSIKOLOGI
12.1. Pasal 23 Rekam Psikologi
12.2. Pasal 24 Mempertahankan Kerahasiaan Data
12.3. Pasal 25 Mendiskusikan Batasan Kerahasiaan Data kepada Pengguna Layanan Psikologi
12.4. Pasal 26 Pengungkapan Kerahasiaan Data
12.5. Pasal 27 Pemanfaatan Informasi dan Hasil Pemeriksaan Psikologi untuk Tujuan Pendidikan atau Tujuan Lain
13. BAB VI IKLAN DAN PERNYATAAN PUBLIK
13.1. Pasal 28 Pertanggungjawaban
13.2. Pasal 29 Keterlibatan Pihak lain Terkait Pernyataan Publik
13.3. Pasal 30 Deskripsi Program Pendidikan Non Gelar
13.4. Pasal 31 Pernyataan Melalui Media
13.5. Pasal 32 Iklan Diri yang Berlebihan
14. BAB VII BIAYA LAYANAN PSIKOLOGI
14.1. Pasal 33 Penjelasan Biaya dan Batasan
14.2. Pasal 34 Rujukan dan Biaya
14.3. Pasal 35 Keakuratan Data dan Laporan kepada Pembayar atau Sumber Dana
14.4. Pasal 36 Pertukaran/Barter