
1. Proses perizinan dalam mendirikan suatu usaha selama ini dikeluhkan para pelaku bisnis karena terlalu lama, melibatkan banyak tempat, dan birokrasi panjang.
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2007 Tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
3. Pemohon perizinan tidak perlu lagi mengurus berbagai surat dan dokumen di dinas berbeda dengan lokasi kantor yang berbeda pula, membuat perizinan lebih mudah, murah, dan cepat.
4. Mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, kepastian, dan terjangkau.
5. Latar Belakang Masalah
5.1. Peningkatan iklim investasi dan daya asing
5.2. Reformasi birokrasi untuk pelayanan publik yang prima
5.3. Amanat peraturan perundang-undangan
5.4. Prioritas nasional dalam rencana kerja pemerintah
5.5. Menyatukan semua jenis izin dalam satu tempat menjadi one-stop-service
6. Tujuan Bersama
6.1. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Birokrasi Pemerintah
7. Lembaga Pemerintah Kunci
7.1. Badan Koordinasi Penanamam Modal (BKPM)
8. Lembaga Pemerintah Pendukung
8.1. Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
8.2. Kementerian ESDM
8.3. Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup
8.4. Kementerian Komunikasi dan Informatika
8.5. Kementerian Perdagangan
8.6. Kementerian Pertanian
8.7. Kementerian Kesehatan
8.8. Kementerian Ketenagakerjaan
8.9. Kementerian Agraria/BPN
8.10. Kementerian Keuangan (Fasilitas Penanaman Modal)
8.11. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
8.12. Kementerian Perhubungan
8.13. Kementerian Hukum dan HAM (Imigrasi)
8.14. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
8.15. Kelautan dan Perikanan
8.16. Kepolisian
8.17. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
8.18. Badan Standardidasi Nasional (BSN)
9. Penikmat dan Testimoni
9.1. Testimoni
9.1.1. https://www.youtube.com/watch?v=1W6GO6TAHio&list=PLrF4G8b58fcLnT9qHv_QuJk7A-thhCqmy
9.2. URL
9.2.1. Pelayanan non perizinan: 1. Penggunaan Tenaga Kerja Asing; 2. Angka Pengenal Importir; 3. Rekomendasi teknis berbagai sektor usaha; 4. Fasilitas pembebasan bea masuk impor mesin dan bahan baku; 5. Rekomendasi Tax Allowance; 6. Rekomendasi Tax Holiday; 7. Rekomendasi Jalur Hijau
9.2.2. https://www.kanal.web.id/pelayanan-terpadu-satu-pintu-ptsp
9.2.3. https://ptsp.bkpm.go.id/web/site/index
9.2.4. https://www.youtube.com/user/THEBKPMVIDEO
10. Nama Layanan dan Bentuk Pelayanan
10.1. Bentuk Pelayanan : administratif dan regulatif
10.2. Nama Layanan : Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal
10.2.1. jenis pelayanan
10.2.1.1. Pelayanan Perizinan : 1. izin Prinsip; 2. Izin Usaha untuk berbagai sektor usaha; 3. Izin Usaha Perluasan untuk berbagai sektor usaha; 4. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal untuk berbagai sektor usaha; 5. Izin Usaha Perubahan untuk berbagai sektor usaha; 6. Izin Kantor Perwakilan; 7. Izin operasional berbagai sektor usaha
11. Dasar Hukum
11.1. PP No. 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah
11.1.1. Untuk meningkatkankualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat, Daerah membentuk unit pelayanan terpadu satu pintu Daerah ProvinsiI/Kab/Kota yang melekat pada dinas Daerah provinsi yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang Penanaman Modal.
11.2. Peraturan Kepala BKPM Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2015, serta berdasarkan pendelegasian wewenang dari 22 Kementerian/Lembaga, pelayanan yang diberikan oleh BKPM total mencapai 167 perizinan.
11.2.1. Peraturan Kepala BKPM Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2015, serta berdasarkan pendelegasian wewenang dari 22 Kementerian/Lembaga, pelayanan yang diberikan oleh BKPM total mencapai 167 perizinan.