1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2007 Tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal
2. Lembaga Pemerintah Kunci
2.1. Badan Koordinasi Penanamam Modal (BKPM)
3. Lembaga Pemerintah Pendukung
3.1. Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
3.2. Kementerian ESDM
3.3. Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup
3.4. Kementerian Komunikasi dan Informatika
3.5. Kementerian Perdagangan
3.6. Kementerian Pertanian
3.7. Kementerian Kesehatan
3.8. Kementerian Ketenagakerjaan
3.9. Kementerian Agraria/BPN
3.10. Kementerian Keuangan (Fasilitas Penanaman Modal)
3.11. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
3.12. Kementerian Perhubungan
3.13. Kementerian Hukum dan HAM (Imigrasi)
3.14. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
3.15. Kelautan dan Perikanan
3.16. Kepolisian
3.17. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
3.18. Badan Standardidasi Nasional (BSN)
4. Dasar Hukum
4.1. PP No. 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah
4.1.1. Untuk meningkatkankualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat, Daerah membentuk unit pelayanan terpadu satu pintu Daerah ProvinsiI/Kab/Kota yang melekat pada dinas Daerah provinsi yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang Penanaman Modal.
4.2. Peraturan Kepala BKPM Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2015, serta berdasarkan pendelegasian wewenang dari 22 Kementerian/Lembaga, pelayanan yang diberikan oleh BKPM total mencapai 167 perizinan.
4.2.1. Peraturan Kepala BKPM Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2015, serta berdasarkan pendelegasian wewenang dari 22 Kementerian/Lembaga, pelayanan yang diberikan oleh BKPM total mencapai 167 perizinan.
4.3. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 di bawah kendali Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
4.4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nom0r 27 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal
5. Proses perizinan dalam mendirikan suatu usaha selama ini dikeluhkan para pelaku bisnis karena terlalu lama, melibatkan banyak tempat, dan birokrasi panjang.
6. Pemohon perizinan tidak perlu lagi mengurus berbagai surat dan dokumen di dinas berbeda dengan lokasi kantor yang berbeda pula, membuat perizinan lebih mudah, murah, dan cepat.
7. Mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, kepastian, dan terjangkau.
8. Latar Belakang Masalah
8.1. Peningkatan iklim investasi dan daya asing
8.2. Reformasi birokrasi untuk pelayanan publik yang prima
8.3. Amanat peraturan perundang-undangan
8.4. Prioritas nasional dalam rencana kerja pemerintah
8.5. Menyatukan semua jenis izin dalam satu tempat menjadi one-stop-service
9. Tujuan Bersama
9.1. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Birokrasi Pemerintah
10. Penikmat dan Testimoni
10.1. Testimoni
10.1.1. https://www.youtube.com/watch?v=1W6GO6TAHio&list=PLrF4G8b58fcLnT9qHv_QuJk7A-thhCqmy
10.2. URL
10.2.1. Pelayanan non perizinan: 1. Penggunaan Tenaga Kerja Asing; 2. Angka Pengenal Importir; 3. Rekomendasi teknis berbagai sektor usaha; 4. Fasilitas pembebasan bea masuk impor mesin dan bahan baku; 5. Rekomendasi Tax Allowance; 6. Rekomendasi Tax Holiday; 7. Rekomendasi Jalur Hijau
10.2.2. https://www.kanal.web.id/pelayanan-terpadu-satu-pintu-ptsp
10.2.3. https://ptsp.bkpm.go.id/web/site/index
10.2.4. https://www.youtube.com/user/THEBKPMVIDEO
11. Nama Layanan dan Bentuk Pelayanan
11.1. Bentuk Pelayanan : administratif dan regulatif
11.2. Nama Layanan : Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal
11.2.1. jenis pelayanan
11.2.1.1. Pelayanan Perizinan : 1. izin Prinsip; 2. Izin Usaha untuk berbagai sektor usaha; 3. Izin Usaha Perluasan untuk berbagai sektor usaha; 4. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal untuk berbagai sektor usaha; 5. Izin Usaha Perubahan untuk berbagai sektor usaha; 6. Izin Kantor Perwakilan; 7. Izin operasional berbagai sektor usaha