AKUNTANSI PERSEKUTUAN

Get Started. It's Free
or sign up with your email address
AKUNTANSI PERSEKUTUAN by Mind Map: AKUNTANSI PERSEKUTUAN

1. perjanjian persekutuan

1.1. Persekutuan bisa dibentuk dengan persetujuan lisan sederhana antara dua orang atau lebih untuk melakukan kegiatan usaha yang mencari keuntungan. Namun, kemudian pembentukan persekutuan tidak boleh ditujukan untuk praktek usaha yang tidak sah. Meskipun persetujuan lisan itu akan bersifat legal dan mengikat,

1.1.1. Ketentuan mengenai persekutuan.

1.1.2. Ketentuan mengenai sekutu.

1.1.3. Ketentuan yang berhubungan dengan modal persekutuan.

1.1.4. Ketentuan mengenai pembagian laba.

1.1.5. Ketentuan yang berhubungan dengan pembubaran persekutuan.

1.1.6. Ketentuan mengenai pertanggungan ( asuransi ) terhadap masing-masing sekutu

2. Akuntansi untuk Usaha Persekutuan

2.1. Pada persekutuan laba atau rugi selalu dibagi di antara para sekutu sesuai dengan metode pembagian laba yang telah disepakati. Pembagian laba adalah pemindahan saldo laba ( rugi ) persekutuan ke rekening modal masing-masing sekutu. Mengenai modal sekutu pada dasarnya merupakan keseluruhan dari hak para sekutu terhadap persekutuan.

2.1.1. Rekening “ Modal ”

2.1.2. Rekening “ prive ”

2.1.3. Rekening Utang Piutang

3. Laporan Keuangan didalam Persekutuan

3.1. Laporan keuangan persekutuan untuk tujuan umum mencakup laporan laba rugi, neraca, laporan modal sekutu dan laporan arus kas. Laporan modal sekutu adalah satu-satunya laporan yang hanya ada untuk organisasi persekutuan perusahaan baru yang akan dimiliki bersama. Setoran modal tersebut dapat berupa kas, aktiva nonkas atau bahkan aktiva tidak berujud

4. pengertian persekutuan

4.1. Secara umum Persekutuan dapat didefinisikan sebagai suatu gabungan atau asosiasi dari dua individu atau lebih untuk memiliki dan menyelenggarakan suatu usaha secara bersama dengan tujuan untuk memperoleh laba

5. karakteristik persekutuan

5.1. mutual agensi

5.1.1. Masing-masing sekutu merupakan agen ( wakil, perantara, perpanjangan tangan ) dari persekutuan, sehingga tindakan seorang sekutu akan mengikat sekutu lain, kerugian yang ditimbulkan oleh seorang sekutu harus ditanggung oleh semua sekutu, demikian pula jika memperoleh keuntungan.

5.2. limited life

5.2.1. Umur persekutuan adalah terbatas. Hal-hal yang membatasi umur persekutuan antara lain perjanjian persekutuan, ketentuan hukum serta putusan pengadilan. Sewaktu-waiktu persekutuan dapat bubar karena masuknya sekutu baru, pengunduran sekutu dan sebagainya

6. Perubahan Rasio Pembagian Laba Rugi

6.1. Metode pembagian laba adalah metode atau cara yang digunakan untuk dasar penghitungan pembagian laba. Ada berbagai macam Metode Pembagian Laba yang digunakan