POLA PELAYANAN SATU PINTU (PPSP) Pengadilan Negeri Serang
by Sugiarto Sumas
1. Siapa instansi pelaksana kunci dan pendukung?
1.1. Pelaksana Kunci : Pengadilan Negeri Serang, Pendukung : Kantor Desa Wil Serang, Kepolisian, Kejaksaan
2. Bagaimana testimoni pelanggan (kalau ada)?
2.1. Masyarakat cenderung mengalami kesulitan dalam menerapkan teknologi informasi
3. Apakah pola pelayanan ini dapat diterapkan di unit / instansi Saudara? Jika iya, apa yang mungkin dibuat?
3.1. Ya, PTSP
3.2. Dapat diterapkan, Mahkamah Agung bisa mengeluarkan kebijakan berupa Fatwa yang dimintakan oleh masyarakat
4. Apa Nama pelayanan & Siapa Pemilik?
4.1. Pelayanan Surat Keterangan di PTSP PN Serang
5. Mengapa perlu dibuat WoG (pelayanan terintegrasi) ini?
5.1. Membentuk Pelayanan Publik singkat, cepat, berbiaya ringan
6. Siapa pelanggan yang dilayani dan apa yang diuntungkan dari WoG ini?
6.1. Bakal calon Kepala Desa, mendapatkan surat keterangan dengan mudah